Wagub Babel Hellyana Buka Suara Soal Kasus Penipuan Tagihan Hotel

Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Wagub Babel Hellyana Buka Suara Soal Kasus Penipuan Tagihan Hotel

Siti Yona Hukmana • 7 January 2026 18:10

Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana membeberkan perkara penipuan tagihan hotel yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Hellyana memandang kasus ini buntut tidak berhubungan baik dengan Gubernur Babel Hidayat Arsani.

Menurut Hellyana, atasannya itu tersinggung setiap kali memperjuangkan keadilan dari sikap yang tidak baik kepadanya. Hellyana mengaku hanya berhubungan baik satu bulan setelah pemilihan dan pelantikan.
 


Ruang gerak Hellyana diklaim dibatasi dengan diterbitkannya peraturan gubernur dan surat edaran. Hellyana melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD.

"Tapi setiap saya memperjuangkan tampaknya mungkin menjadi ketersinggungan dari beliau ya. Sehingga hari ini pun saya kena di Bangka Belitung, kami juga lagi menjalani sidang tuduhan penipuan," kata Hellyana di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.

Kuasa hukum Hellyana, Andi Kusuma menambahkan perkara ini terkait tagihan menginap di hotel. Adapun, perkara berawal pada 2023-2024 terkait hutang piutang Hellyana dengan manajer hotel bernama Adelia. Kala itu, Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Andi menyebut Hellyana memberikan aliran dana Rp200 juta kepada Adelia. Adelia juga meminjam uang Hellyana kurang lebih hampir Rp30 juta. Namun, hingga saat ini, Adelia yang menerima aliran dana tersebut tidak pernah memberikan laporan penggunaan dana.

"Jadi tiba-tiba ada laporan ya mengatakan bahwa Ibu Hellyana melakukan penipuan, tipu gelap ya atas kamar hotel yang dipesan. Yang fakta persidangan juga yang menggunakan kamar hotel tersebut sebagian Ibu Hellyana tidak tahu. Tapi tagihan tersebut diwajibkan Ibu Hellyana harus membayar gitu loh," ungkap Andi.


Ilustrasi hukum. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Ia berharap hakim PN Pangkalpinang bisa memberikan putusan yang objektif. Kliennya yang merupakan kader PPP bisa mendapatkan keadilan.

Di sisi lain, Hellyana telah ditetapkan tersangka atas dugaan kepemilikan ijazah palsu S-1 Fakultas Hukum yang diterbitkan Universitas Azzahra, Jakarta Timur pada 17 Desember 2025. Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, usai menerima laporan polisi nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 21 Juli 2025.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi, ahli, dan menemukan alat bukti. Barang bukti yang dikantongi penyidik dari pelapor ialah tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan bahwa Hellyana masuk Universitas Azzahra Tahun 2013.

Kemudian, fotokopi ijazah sarjana Fakultas Hukum milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012. Lalu, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Wagub Babel Hellyana dengan menampilkan gelar SH.

"Sudah saya sampaikan benar, bahwasannya yang bersangkutan sudah ditingkatkan sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan langkah-langkah yang prosedur, proporsional, dan profesional," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko beberapa waktu lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)