Plea Bargain Bukan Kuasa Mutlak Jaksa, Komjak: Hakim Bisa Menolak

Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com.

Plea Bargain Bukan Kuasa Mutlak Jaksa, Komjak: Hakim Bisa Menolak

Devi Harahap • 4 January 2026 13:56

Jakarta: Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah terdakwa bukan merupakan kewenangan mutlak pihak Kejaksaan. Proses hukum tersebut tetap berada di bawah kendali pengadilan (judicial control) yang memungkinkan hakim untuk mengoreksi, menerima, atau bahkan menolak kesepakatan tersebut.

“Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan masih bisa dikoreksi oleh pengadilan melalui pengawasan yudisial. Jadi tidak semuanya berawal dan berakhir di Kejaksaan,” ujar Pujiyono kepada Media Indonesia, Minggu, 4 Januari 2026.
 



Pujiono menjelaskan bahwa setiap diskresi yang diambil jaksa harus patuh pada ketentuan Pasal 78 KUHAP baru. Meski aturan tersebut dinilai sudah cukup jelas, ia menyarankan agar Kejaksaan tetap menyusun pedoman teknis internal. Hal ini diperlukan guna menjamin keseragaman penerapan plea bargaining oleh para jaksa di seluruh wilayah Indonesia.

“Ketentuan Pasal 78 itu sebenarnya sudah jelas, tetapi untuk menyeragamkan penerapannya, tidak ada salahnya Kejaksaan membuat pedoman teknis supaya pelaksanaannya sama di seluruh Indonesia,” tutur Pujiyono.

Lebih lanjut, Pujiono menyoroti syarat ketat dalam mekanisme ini. Plea bargain hanya dapat diajukan oleh pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Selain itu, aspek keadilan bagi korban menjadi indikator utama melalui kewajiban pembayaran restitusi.

“Kalau syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa sembarang melakukan plea bargaining. Pelaku juga wajib bersedia membayar restitusi atau ganti rugi, karena ini berkaitan langsung dengan kepentingan korban,” tegas Pujiyono.


Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com.

Pujiono mengingatkan bahwa keberhasilan mekanisme ini melibatkan sinergi antara jaksa, advokat, hakim, dan korban. Jika terdakwa menolak membayar ganti rugi yang telah disepakati, maka kesepakatan pengakuan bersalah yang difasilitasi jaksa otomatis gugur dan proses peradilan akan berlanjut seperti biasa.

“Kalau pelaku tidak mau membayar restitusi atau ganti rugi, maka tidak bisa dilakukan perjanjian pengakuan bersalah yang difasilitasi oleh jaksa,” tegas Pujiyono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)