NEWSTICKER

Tag Result: ruu kuhp

Perjalanan RUU Perampasan Aset

Perjalanan RUU Perampasan Aset

Nasional • 8 months ago

Perjalanan RUU Perampasan Aset sejatinya sudah dimulai saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2003. Di era Presiden Joko Widodo, tepatnya pada 2020, RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, tapi hingga kini belum usai. 

Berikut perjalanan RUU Perampasan Aset dari masa jabatan SBY hingga Jokowi:

- 2003, masuk ke daftar Prolegnas periode kedua pemerintahan SBY
- 2010, pembahasan sudah hampir selesai, tapi terhambat dengan keluar-masuknya daftar Prolegnas
- 2020, masuk Prolegnas periode 2020-2024 Presiden Jokowi. Presiden Jokowi minta DPR percepat pembahasan dan selesai pada 2022. Pengesahan RUU masuk ke Prolegnas prioritas.
- 2022, PPATK sebut RUU perlu segera ditetapkan untuk antisipasi kekosongan hukum. Naskah akademik & draf RUU sudah selesai, tapi menunggu persetujuan dari enam pimpinan instansi. Menkumham, Menko Polhukam & PPATK paraf persetujuan, tapi Menkeu, Jaksa Agung & Kapolri belum memberikan persetujuan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk segera dibahas. Faktanya surat presiden dan draf Rancangan Undang-undang (RUU) belum disepakati oleh para pembantu presiden untuk diserahkan ke DPR.

Pakar Hukum Nilai Pasal Zina di KUHP Bisa Timbulkan Masalah

Pakar Hukum Nilai Pasal Zina di KUHP Bisa Timbulkan Masalah

• 12 months ago

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 411 dan 412 yang mengatur soal zina dan larangan seks luar nikah harusnya tidak perlu ada. Jamin menilai  pasal-pasal tersebut bisa menjadi masalah, apalagi UU Perkawinan melarang pernikahan beda agama. 

"Saya bilang, di Undang-Undang Perkawinan kita dilarang untuk menikah kalau mereka beda agama. Lalu mereka tidak menikah tapi hidup bersama, ini yang menjadi masalah nanti," kata pakar hukum pidana Jamin Ginting dalam tayangan HOTROOM Metro TV, Rabu (14/12/2022).

Salah satu kasus yang mungkin terjadi adalah anak melaporkan orang tuanya yang menikah beda agama. Pasal ini juga dinilai bisa mengancam turis asing yang berpotensi jadi sasaran pemerasan. 

Pro Kontra KUHP: Pasal Perzinaan (4)

Pro Kontra KUHP: Pasal Perzinaan (4)

• 12 months ago

RKUHP akhirnya disahkan menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh DPR RI. Namun, beberapa pasal dalam KUHP ini masih menimbulkan kontroversi.

Pengesahan KUHP ini pun dinilai tidak memenuhi syarat pelibatan rakyat sehingga cacat formil dalam penyusunannya.

Apakah judicial review kepada MK adalah tahap yang akan ditempuh oleh masyarakat?

Pro Kontra KUHP: Pasal Perzinaan (2)

Pro Kontra KUHP: Pasal Perzinaan (2)

• 12 months ago

RKUHP akhirnya disahkan menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh DPR RI. Namun, beberapa pasal dalam KUHP ini masih menimbulkan kontroversi.

Pengesahan KUHP ini pun dinilai tidak memenuhi syarat pelibatan rakyat sehingga cacat formil dalam penyusunannya.

Apakah judicial review kepada MK adalah tahap yang akan ditempuh oleh masyarakat?

Pro Kontra KUHP: Pasal Perzinaan (1)

Pro Kontra KUHP: Pasal Perzinaan (1)

• 12 months ago

RKUHP akhirnya disahkan menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh DPR RI. Namun, beberapa pasal dalam KUHP ini masih menimbulkan kontroversi.

Pengesahan KUHP ini pun dinilai tidak memenuhi syarat pelibatan rakyat sehingga cacat formil dalam penyusunannya.

Apakah judicial review kepada MK adalah tahap yang akan ditempuh oleh masyarakat?

Pakar: PBB Harus Minta Maaf Kepada Indonesia atas Kritik terhadap KUHP

Pakar: PBB Harus Minta Maaf Kepada Indonesia atas Kritik terhadap KUHP

• 12 months ago

Perilaku oknum PBB yang mengkritik KUHP yang disahkan oleh pemerintah menurut Pakar Hukum Universitas Indonesia Hikmanto Juwana harus diusut secara tegas. Dirinya juga menyebut, pihak PBB harus meminta maaf.

"Yang tidak saya inginkan, ada oknum yang PBB yang menjadi petualang politik dan menganggap orang Indonesia bodoh serta tidak paham HAM. PBB harus meminta maaf kepada Indonesia atas pebajatnya yang tidak kompeten," tegas Hikmanto Juwana dalam wawancara daring di program Primetime News Metro TV, Senin (12/12/2022).

Hal serupa juga disampaikan oleh Ade Irfan Pulungan selaku Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, bahwa oknum tersebut tidak memahami etika dan adab berdiplomasi. Dirinya menyebut, pihak lain harus memahami dan menghargai hasil buah pikir yang dilakukan oleh Indonesia. 

Tenaga Ahli KSP: Perwakilan PBB Kritik KUHP Hanya Gunakan Perspektif Personal

Tenaga Ahli KSP: Perwakilan PBB Kritik KUHP Hanya Gunakan Perspektif Personal

• 12 months ago

Perwakilan PBB di Indonesia melayangkan kritik terhadap KUHP yang telah disahkan, Selasa (6/12/2022). Tenaga Ahli Utama KSP sangat menyayangkan lantaran oknum tersebut hanya menggunakan sudut pandang personal sebagai lembaga PBB.

"Kalau saya lihat, oknum tersebut hanya menggunakan perspektif yang dengan mengatasnamakan PBB," ujar Tenaga Ahli Utama KSP, Ade Irfan Pulungan dalam wawancara daring di program Metro TV, Senin (12/12/2022).

Ade mengatakan, kritik tersebut harus diusut tuntas guna mengungkap apakah kritik tersebut hanya perspektif atau memang sudah dibicarakan dengan pihak PBB lainnya. Ade juga mendukung langkah Kemenlu terhadap pelaku.

"Kalau perlu diusir, kenapa tidak? Dia harus menghormati hukum-hukum yang ada di Indonesia, tidak bisa seenaknya," tegas Ade.

Pakar Hukum: Kritik PBB terhadap KUHP Baru Melanggar Adab Berdiplomasi

Pakar Hukum: Kritik PBB terhadap KUHP Baru Melanggar Adab Berdiplomasi

• 12 months ago

Perwakilan PBB di Indonesia melayangkan kritik terhadap KUHP yang baru disahkan pemerintah lantaran menurutnya ada pasal yang tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM. Pakar hukum Universitas Indonesia, Hikmanto Juwana mengatakan PBB harus segera menarik mundur pejabat yang melayangkan kritik karena dianggap tidak memperhatikan adab berdiplomasi.

"Sebaiknya PBB menarik mundur pejabat tersebut karena tidak memperhatikan adab berdiplomasi," ujar Hikmanto Juwana dalam wawancara daring di program Primetime News Metro TV, Senin (12/12/2022).

Hikmanto memperkuat pernyataannya tersebut dengan menyebutkan Pasal 2 Ayat 7 dalam Piagam PBB. Pasal tersebut berbunyi, PBB tidak akan melakukan intervensi dalam urusan domestik dalam negeri suatu negara. 

Menurut Hikmanto, yang dilakukan oleh tim PBB sudah menyalahi Pasal 2 Ayat 7 tersebut. Saat ini, pihak yang terlibat telah mendapat panggilan dan diberi peringatan oleh Kementerian Luar Negeri. 

Sebelumnya, RUU KUHP telah di sahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (6/12/2022) lalu.

Bedah Editorial MI: Menyongsong Paradigma Pemidanaan Modern

Bedah Editorial MI: Menyongsong Paradigma Pemidanaan Modern

• 1 year ago

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjadi undang-undang. Indonesia kini telah memiliki beleid hukum pidana yang benar-benar produk asli bangsa ini dengan segala kontroversi panjang yang menyertainya. Satu hal yang mungkin bisa bersepakat, bahwa semangat untuk memperbarui beleid hukum pidana jelas patut diapresasiasi. 

KUHP yang lama memang harus diganti dengan yang baru karena tidak lagi sesuai dengan kehidupan masyarakat modern. Hukum pemidanaan kini tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, yaitu keadilan yang mengutamakan balas dendam, tetapi berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif. 

Gelombang protes masih terus bermunculan saat RKUHP disahkan oleh anggota DPR pada Rapat Paripurna kemarin. Tidak hanya di luar gedung parlemen, di dalam gedung pun interupsi dari Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera mewarnai jalannya rapat paripurna. Proses pembahasan RKUHP dianggap mencerminkan hasil dari praktik legislasi di Indonesia yang antipartisipasi masyarakat. Sorotan utamanya ialah kekhawatiran atas masa depan demokrasi Indonesia yang diprediksi akan mengalami kemerosotan dengan adanya pasal-pasal bermasalah.

Yang jelas, kontroversi, polemik, dan benturan kepentingan dalam melahirkan sebuah kebijakan memang tidak bisa dihindari, termasuk dalam pembuatan undang-undang. Dalam sebuah proses politik pengambilan kebijakan, tidak mungkin semua kepentingan bisa diakomodasi seluruhnya. Kini, seusai pengesahan menjadi undang-undang, saluran ketidaksetujuan terhadap substansi beleid hukum pidana tersebut berada pada jalur legalistik, yakni melalui gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, yang jelas, sejumlah penundaan atas pengesahan yang dilakukan pemerintah dan DPR juga membuktikan pembuat undang-undang pun telah berupaya untuk mengakomodasi seluruh aspirasi warga negara. Bahkan, UU itu juga tidak akan langsung berlaku karena masih harus melalui masa sosialisasi tiga tahun ke depan.


Sumber: Media Indonesia

Menyongsong Paradigma Pemidanaan Modern

Menyongsong Paradigma Pemidanaan Modern

• 1 year ago

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjadi undang-undang. Indonesia kini telah memiliki beleid hukum pidana yang benar-benar produk asli bangsa ini dengan segala kontroversi panjang yang menyertainya. Satu hal yang mungkin bisa bersepakat, bahwa semangat untuk memperbarui beleid hukum pidana jelas patut diapresasiasi. 

KUHP yang lama memang harus diganti dengan yang baru karena tidak lagi sesuai dengan kehidupan masyarakat modern. Hukum pemidanaan kini tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, yaitu keadilan yang mengutamakan balas dendam, tetapi berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif. 

Gelombang protes masih terus bermunculan saat RKUHP disahkan oleh anggota DPR pada Rapat Paripurna kemarin. Tidak hanya di luar gedung parlemen, di dalam gedung pun interupsi dari Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera mewarnai jalannya rapat paripurna. Proses pembahasan RKUHP dianggap mencerminkan hasil dari praktik legislasi di Indonesia yang antipartisipasi masyarakat. Sorotan utamanya ialah kekhawatiran atas masa depan demokrasi Indonesia yang diprediksi akan mengalami kemerosotan dengan adanya pasal-pasal bermasalah.

Yang jelas, kontroversi, polemik, dan benturan kepentingan dalam melahirkan sebuah kebijakan memang tidak bisa dihindari, termasuk dalam pembuatan undang-undang. Dalam sebuah proses politik pengambilan kebijakan, tidak mungkin semua kepentingan bisa diakomodasi seluruhnya. Kini, seusai pengesahan menjadi undang-undang, saluran ketidaksetujuan terhadap substansi beleid hukum pidana tersebut berada pada jalur legalistik, yakni melalui gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, yang jelas, sejumlah penundaan atas pengesahan yang dilakukan pemerintah dan DPR juga membuktikan pembuat undang-undang pun telah berupaya untuk mengakomodasi seluruh aspirasi warga negara. Bahkan, UU itu juga tidak akan langsung berlaku karena masih harus melalui masa sosialisasi tiga tahun ke depan.


Sumber: Media Indonesia

RUU Sisdiknas Bikin Panas (1)

RUU Sisdiknas Bikin Panas (1)

• 1 year ago

Kemendikbudristek menjanjikan RUU Sisdiknas sebagai langkah untuk mengimbangi perkembangan sistem pendidikan yang kian cepat. RUU Sisdiknas juga digadang-gadang menjadi solusi atas tumpang tindihnya berbagai undang-undang pendidikan.

RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang pendidikan. Hal ini menimbulkan berbagai kontroversi dalam penyusunannya. 

Mengapa lagi-lagi pemerintah terburu-buru? Apakah RUU ini akan memperbaiki pendidikan Indonesia?

Dukun Santet Bisa Dipidana? (4)

Dukun Santet Bisa Dipidana? (4)

• 1 year ago

Praktik perdukunan bisa dibilang masih cukup marak di Indonesia. Terkadang gara-gara praktik perdukunan ini, tak jarang masyarakat main tuduh dan main hakim sendiri sehingga dibuatlah pasal mengenai hal-hal yang berhubungan dengan ilmu gaib dalam RUU KUHP di mana dukun-dukun yang dapat mengakibatkan penderitaan atau menyakiti orang lain bisa dipenjara.

Namun secara hukum, praktik ilmu gaib ini sulit dibuktikan secara ilmiah. lalu apakah pasal dalam RUU KUHP ini harus ada?

Dukun Santet Bisa Dipidana? (3)

Dukun Santet Bisa Dipidana? (3)

• 1 year ago

Praktik perdukunan bisa dibilang masih cukup marak di Indonesia. Terkadang gara-gara praktik perdukunan ini, tak jarang masyarakat main tuduh dan main hakim sendiri sehingga dibuatlah pasal mengenai hal-hal yang berhubungan dengan ilmu gaib dalam RUU KUHP di mana dukun-dukun yang dapat mengakibatkan penderitaan atau menyakiti orang lain bisa dipenjara.

Namun secara hukum, praktik ilmu gaib ini sulit dibuktikan secara ilmiah. lalu apakah pasal dalam RUU KUHP ini harus ada?

Dukun Santet Bisa Dipidana? (2)

Dukun Santet Bisa Dipidana? (2)

• 1 year ago

Praktik perdukunan bisa dibilang masih cukup marak di Indonesia. Terkadang gara-gara praktik perdukunan ini, tak jarang masyarakat main tuduh dan main hakim sendiri sehingga dibuatlah pasal mengenai hal-hal yang berhubungan dengan ilmu gaib dalam RUU KUHP di mana dukun-dukun yang dapat mengakibatkan penderitaan atau menyakiti orang lain bisa dipenjara.

Namun secara hukum, praktik ilmu gaib ini sulit dibuktikan secara ilmiah. lalu apakah pasal dalam RUU KUHP ini harus ada?

Dukun Santet Bisa Dipidana? (1)

Dukun Santet Bisa Dipidana? (1)

• 1 year ago

Praktik perdukunan bisa dibilang masih cukup marak di Indonesia. Terkadang gara-gara praktik perdukunan ini, tak jarang masyarakat main tuduh dan main hakim sendiri sehingga dibuatlah pasal mengenai hal-hal yang berhubungan dengan ilmu gaib dalam RUU KUHP di mana dukun-dukun yang dapat mengakibatkan penderitaan atau menyakiti orang lain bisa dipenjara.

Namun secara hukum, praktik ilmu gaib ini sulit dibuktikan secara ilmiah. lalu apakah pasal dalam RUU KUHP ini harus ada?

DPR Sepakat Tunda Pengesahan 5 RUU

DPR Sepakat Tunda Pengesahan 5 RUU

• 4 years ago

DPR RI menyelenggarakan rapat paripurna terakhir untuk masa bakti 2014-2019. Dalam rapat paripurna tersebut, DPR sepakat untuk menunda pengesahan lima rancangan Undang-Undang yakni RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

NasDem: Selesaikan Polemik dengan Dialog

NasDem: Selesaikan Polemik dengan Dialog

• 4 years ago

Menanggapi serangkaian aksi mahasiswa menolak sejumlah RUU, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyarankan untuk diselesaikan melalui dialog bersama para tokoh dan akademisi. Menurut Surya Paloh, semangat patriotisme harus terus dikedepankan dan tidak memberi kesempatan pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana.

RUU Kontroversial Ditunda

RUU Kontroversial Ditunda

• 4 years ago

Presiden Joko Widodo meminta untuk menunda pengesahan RUU kontroversial kepada pimpinan DPR dalam rapat konsultasi di Istana Negara. Lewat perundingan, DPR dan Pemerintah akhirnya sepakat untuk menunda pengesahan sejumlah RUU tersebut dan akan mendengarkan aspirasi publik.

Viral, Anggota DPRD Sumbar Provokasi Mahasiswa

Viral, Anggota DPRD Sumbar Provokasi Mahasiswa

• 4 years ago

Video audiensi antara mahasiswa peserta unjuk rasa dengan anggota DPRD Sumatera Barat viral di media sosial. Dalam video ini terekam saat seorang anggota DPRD justru memprovokasi mahasiswa untuk melakukan aksi di luar yang mereka suarakan terhadap revisi KUHP.

Mahasiswa Bicara Politik Negara

Mahasiswa Bicara Politik Negara

• 4 years ago

Demonstrasi kali ini menimbulkan polemik karena dianggap tidak murni untuk menyampaikan kritik kepada Pemerintah dan DPR terkait pembahasan sejumlah undang-undang. Benarkah ada penumpang gelap yang menunggangi demonstrasi?

Polisi Tak Ragu Tindak Tegas Perusuh

Polisi Tak Ragu Tindak Tegas Perusuh

• 4 years ago

Unjuk rasa di Jakarta sejak Selasa (24/9/2019) hingga Rabu (25/9/2019) disertai perusakan dari sekelompok orang. Mereka yang bertindak kriminal kini ditangani kepolisian.

Panglima TNI Tegaskan Tetap Solid dengan Polri

Panglima TNI Tegaskan Tetap Solid dengan Polri

• 4 years ago

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menanggapi video viral bentrok TNI dengan Polri saat mengamankan aksi demo di gedung DPR RI. Menurutnya, TNI tetap pada tugasnya berdasarkan UU membantu Polri dalam hal pengamanan.

Mahfud MD Setuju Adanya Pasal Penghinaan Presiden

Mahfud MD Setuju Adanya Pasal Penghinaan Presiden

• 4 years ago

Materi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai kontroversi di masyarakat, salah satunya, Pasal 217-220 tentang Penyerangan Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Mantan ketua MK, Mahfud MD, menyetujui adanya pasal penghinaan presiden. Sebab Presiden dari luar negeri yang datang ke Indonesia saja jika dihina mendapat hukuman pidana, masa Presiden sendiri tidak.

Nasib RKUHP dan RUU Pemasyarakatan

Nasib RKUHP dan RUU Pemasyarakatan

• 4 years ago

DPR akhirnya menunda pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dalam rapat paripurna pada Selasa (24/09/2019). Penundaan pengesahan RUU kontroversial ini juga atas permintaan Presiden Joko Widodo.

DPR Bersikukuh Ingin Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada

DPR Bersikukuh Ingin Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada

• 4 years ago

DPR dan Pemerintah sepakat menunda pengesahan RKUHP. Salah satu pasal yang menjadi kontroversi dalam RKUHP yakni Pasal Penghinaan Presiden. Meski Presiden Joko Widodo ingin pasal tersebut dihapus, namun DPR bersikukuh menyertakan pasal tersebut dalam RKUHP.

Polisi Tangkap 94 Pedemo di DPR

Polisi Tangkap 94 Pedemo di DPR

• 4 years ago

Polisi menangkap 94 orang pascademo mahasiswa di depan Gedung DPR pada Selasa (24/09/2019).  Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan salah seorang pendemo yang ditangkap diketahui membawa bom molotov. Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian.

Istana Tanggapi Demo Mahasiswa

Istana Tanggapi Demo Mahasiswa

• 4 years ago

Kepala staf presiden Moeldoko menanggapi adanya aksi unjuk rasa di berbagai wilayah. Moeldoko mengatakan sebaiknya aspirasi disampaikan dengan mencerminkan adab bangsa Indonesia. Terkait dengan tuntutan massa, Moeldoko juga menyatakan bahwa RKUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan dan RUU Pemasyarakatan akan dikaji kembali.

Yusril: KUHP Warisan Belanda Lebih Kacau dari RKUHP

Yusril: KUHP Warisan Belanda Lebih Kacau dari RKUHP

• 4 years ago

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berharap pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa cepat rampung. Ia menilai KUHP warisan Belanda yang diapakai saat ini sudah patut diperbaharui.

DPR Tunda Pengesahan RUU Kontroversial (4)

DPR Tunda Pengesahan RUU Kontroversial (4)

• 4 years ago

Rapat paripurna DPR terkait pengesahan sejumlah rancangan dan revisi undang-undang memicu reaksi masyarakat. Unjuk rasa masyarakat dari berbagai daerah menuntut agar sejumlah RUU yang dinilai kontroversial untuk dicabut, diantaranya RUKHP dan RUU Pemasyarakatan.

DPR Tunda Pengesahan RUU Kontroversial (3)

DPR Tunda Pengesahan RUU Kontroversial (3)

• 4 years ago

Rapat paripurna DPR terkait pengesahan sejumlah rancangan dan revisi undang-undang memicu reaksi masyarakat. Unjuk rasa masyarakat dari berbagai daerah menuntut agar sejumlah RUU yang dinilai kontroversial untuk dicabut, diantaranya RUKHP dan RUU Pemasyarakatan.