Maqdir Bantah Usulan Politikus Tersangka Dipenjara Usai Vonis Buat Hasto

Advokat Maqdir Ismail. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Maqdir Bantah Usulan Politikus Tersangka Dipenjara Usai Vonis Buat Hasto

Fachri Audhia Hafiez • 5 March 2025 15:01

Jakarta: Advokat Maqdir Ismail mengusulkan ke Komisi III DPR terkait tersangka yang terjerat kasus hukum seperti politikus tak ditahan sebelum vonis pengadilan dijatuhkan. Dia membantah usulan itu untuk mengakomodasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang saat ini jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak, tidak seperti itu. Karena saya berbicara tentang ini sudah, sudah sering sekali, dan banyak sekali yang saya sampaikan mengenai persoalan ini," kata Maqdir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Kuasa hukum Hasto itu mengatakan urusan hukum dengan kliennya itu merupakan hal berbeda. Ia menyebut Hasto dikriminalisasi dalam perkara dugaan suap bersama Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kalau urusan Mas Hasto ini kan, apalagi ini kan kami menganggap ada kriminalisasi," ujar Maqdir.
 

Baca juga: Revisi KUHAP, Politikus Jadi Tersangka Diusulkan Baru Dipenjara Usai Vonis Pengadilan

Dia menganggap kriminalisasi yang menjerat Hasto pantas tak dilakukan penahanan. Menurut dia, terdapat situasi politik yang membuat Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

"Proses penetapan sebagai tersangka, ini kan berhimpit dengan keadaan atau kejadian ketika sudah dilakukan pemecatan terhadap Joko Widodo, kemudian Gibran Rakabuming Raka, dan juga Bobby Nasution sebagai anggota PDIP. Tiga hari kemudian, beberapa hari kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan saya kira ini sesuatu yang tidak sepatutnya dilakukan," ucap Maqdir.

Sebelumnya, Maqdir mengusulkan agar penahanan tersangka yang berlatarbelakang politikus baru dilakukan usai vonis pengadilan. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR.

Mulanya, Maqdir mengusulkan penahanan dapat dilakukan apabila tersangka tidak terang identitasnya. Misalnya, pekerjaan atau alamat kediamannya tak jelas.

"Dia menyinggung soal tokoh politik yang tersandung kasus hukum. Menurut dia, tokoh politik memenuhi syarat memiliki identitas yang jelas dan layak untuk tak dilakukan penahanan.

"Orang-orang yang jelas, tokoh politik rumahnya jelas gampang melihatnya mestinya tidak perlu kita lakukan penahanan. Apalagi belum ada bukti yang sangat substansial bahwa orang ini sudah melakukan kejahatan," kata Maqdir di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)