Revisi KUHAP, Politikus Jadi Tersangka Diusulkan Baru Dipenjara Usai Vonis Pengadilan

Advokat Maqdir Ismail. Tangkapan layar.

Revisi KUHAP, Politikus Jadi Tersangka Diusulkan Baru Dipenjara Usai Vonis Pengadilan

Fachri Audhia Hafiez • 5 March 2025 11:57

Jakarta: Advokat Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan tersangka yang berlatarbelakang politikus baru dilakukan usai vonis pengadilan. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR.

"Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan (pengadilan)," kata Maqdir di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Mulanya, Maqdir mengusulkan penahanan dapat dilakukan apabila tersangka tidak terang identitasnya. Misalnya, pekerjaan atau alamat kediamannya tak jelas.

Dia menyinggung soal tokoh politik yang tersandung kasus hukum. Menurut dia, tokoh politik memenuhi syarat memiliki identitas yang jelas dan layak untuk tak dilakukan penahanan.

"Orang-orang yang jelas, tokoh politik rumahnya jelas gampang melihatnya mestinya tidak perlu kita lakukan penahanan. Apalagi belum ada bukti yang sangat substansial bahwa orang ini sudah melakukan kejahatan," ujar Maqdir.
 

Baca juga: TNI Isi Jabatan Sipil, Legislator: Kasihan ASN

Kuasa hukum tersangka Hasto Kristiyanto itu mengeklaim di Belanda menerapkan aturan itu. Pasalnya, bila tersangka ditahan sebelum divonis, membuat lembaga pemasyarakatan (lapas) penuh. Kondisi ini dipandang melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Kan ada beberapa orang teman mengatakan bahwa orang disusun seperti sarden. Ini menurut hemat saya ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi kalau ini dibiarkan. Jadi oleh karena itu, saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan ini," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)