Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo
Al Abrar • 20 April 2025 13:50
Sukabumi: Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada 1.800 peserta didik Sekolah Calon Perwira (Secapa) Polri dari seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut digelar di Kampus Secapa Polri, Sukabumi, Jawa Barat.
Sosialisasi menjadi bagian dari upaya penguatan pemahaman hukum bagi para calon perwira kepolisian yang nantinya akan menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di Tanah Air.
"Memahami KUHP baru adalah syarat utama bagi siapapun yang akan menegakkan hukum di Indonesia. KUHP ini adalah cermin nilai bangsa kita, dan para calon perwira inilah yang akan menjadi garda depan penerapannya," ujar Widodo dalam sambutannya, Sabtu, 19 April 2025.
Widodo menekankan KUHP baru merupakan fondasi hukum pidana nasional yang menggantikan Wetboek van Strafrecht, warisan kolonial Belanda. KUHP ini juga membawa semangat dekolonialisasi dan demokratisasi hukum, serta berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Dalam pemaparannya, ia menyampaikan sejumlah pembaruan penting dalam KUHP baru, seperti pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law), sistem pemidanaan yang lebih proporsional, hingga pengakuan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah pengaturan mengenai tindak pidana korporasi. “Korporasi kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti melakukan tindak pidana untuk kepentingannya. Ini penting untuk menjawab tantangan kejahatan modern yang tidak lagi bersifat individual, melainkan sistemik dan terorganisir,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KUHP baru telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 setelah masa transisi selama tiga tahun. Pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana guna mendukung implementasi aturan tersebut secara menyeluruh.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Kemenham, melalui Ditjen AHU, dalam memastikan kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami serta menerapkan KUHP baru secara tepat dan adil. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah membangun sistem hukum nasional yang berkepribadian Indonesia dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.