Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Dinilai Harus Dihapus

Ilustrasi. Foto: Medcom

Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Dinilai Harus Dihapus

Tri Subarkah • 30 April 2025 11:13

Jakarta: Pasal penghinaan presiden diusulkan dihapus di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan frasa orang lain dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait penghinaan merujuk pada individu dan tidak berlaku untuk pemerintah maupun korporasi.

"Bahwa hanya untuk individu dan bukan untuk badan hukum, lembaga negara, atau sekelompok orang. Berdasarkan putusan MK itu, hal ini jadi lebih tegas dalam UU ITE," kata peneliti ICJR, Nur Ansar, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 30 April 2025.

Ansar mengatakan, penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam Pasal 27A UU ITE berdampak langsung pada kebutuhan untuk meninjau ulang pengaturan tindak pidana penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara pada KUHP. Sebab, pertimbangan MK dalam memutus uji materi itu tidak sejalan dengan norma yang masih diatur lewat KUHP baru.
 

Baca juga: 

Polri Siap Beradaptasi dengan Unsur Pencemaran Nama Baik pada Perubahan Pasal 'Karet' UU ITE


"MK menyatakan pasal penghinaan memberikan efek ketakutan pada masyarakat, maka hal ini juga akan terjadi dengan keberlakukan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, dan lembaga negara dalam KUHP 2023," ungkap dia.

Logikanya, jika merujuk pada putusan MK itu dan KUHP lama yang masih berlaku saat ini, penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara tidak berlaku lagi. Dengan demikian, Ansar menyebut  pengaturan penghinaan yang terncantum dalam KUHP versi 2023 harus ditinjau ulang untuk dihapus. 

"Pascaputusan MK 105/PUU-XXII/2024 yang memperketat unsur penghinaan berdasarkan prinsip HAM, karena pasal ini menimbulkan iklim ketakutan, maka Pasal 218-219 tentang penyerangan kehormatan Presiden atau Wakil Presiden dan Pasal 240-241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara harus ditinjau ulang untuk dihapuskan," jelasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)