Ilustrasi. Foto: Medcom
Tri Subarkah • 30 April 2025 11:13
Jakarta: Pasal penghinaan presiden diusulkan dihapus di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan frasa orang lain dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait penghinaan merujuk pada individu dan tidak berlaku untuk pemerintah maupun korporasi.
"Bahwa hanya untuk individu dan bukan untuk badan hukum, lembaga negara, atau sekelompok orang. Berdasarkan putusan MK itu, hal ini jadi lebih tegas dalam UU ITE," kata peneliti ICJR, Nur Ansar, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 30 April 2025.
Ansar mengatakan, penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam Pasal 27A UU ITE berdampak langsung pada kebutuhan untuk meninjau ulang pengaturan tindak pidana penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara pada KUHP. Sebab, pertimbangan MK dalam memutus uji materi itu tidak sejalan dengan norma yang masih diatur lewat KUHP baru.
Baca juga:
Polri Siap Beradaptasi dengan Unsur Pencemaran Nama Baik pada Perubahan Pasal 'Karet' UU ITE |