Polri Siap Beradaptasi dengan Unsur Pencemaran Nama Baik pada Perubahan Pasal 'Karet' UU ITE

Ilustrasi. Medcom

Polri Siap Beradaptasi dengan Unsur Pencemaran Nama Baik pada Perubahan Pasal 'Karet' UU ITE

Siti Yona Hukmana • 29 April 2025 23:02

Jakarta: Polri memastikan siap beradaptasi dengan pasal-pasal karet yang dikoreksi Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti soal unsur-unsur pencemaran nama baik.

"Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku, untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Mei 2025.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk sebagian terhadap permohonan warga Karimunjawa Kabupaten Jepara bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan dalam uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK, hari ini.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tersebut merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sehingga, untuk menerapkan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu.

"Dengan kata lain, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan," kata Arief Hidayat dikutip dari laman situs resmi MK RI, Selasa, 29 April 2025.
 

Baca Juga: 

UU TNI Kembali Digugat ke MK


Hakim Konstitusi Arief mengatakan antara Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 dengan Pasal 45 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2024 yang terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan tindak pidana aduan (delik aduan). Dengan demikian, hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya.

Dalam hal ini, kendati badan hukum menjadi korban pencemaran, dia tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor yang dilakukan melalui media elektronik. Sebab, hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait perbuatan pidana terhadap dirinya dan bukan perwakilannya.

"Atas hal ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa "orang lain" pada Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024, Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud frasa "orang lain" adalah individu atau perseorangan. Oleh karenanya, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 jika yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan," ujar dia.

Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD RI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Sepanjang frasa 'orang lain' tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)