Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 29 April 2025 23:02
Jakarta: Polri memastikan siap beradaptasi dengan pasal-pasal karet yang dikoreksi Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti soal unsur-unsur pencemaran nama baik.
"Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku, untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Mei 2025.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk sebagian terhadap permohonan warga Karimunjawa Kabupaten Jepara bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan dalam uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK, hari ini.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tersebut merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sehingga, untuk menerapkan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu.
"Dengan kata lain, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan," kata Arief Hidayat dikutip dari laman situs resmi MK RI, Selasa, 29 April 2025.
Baca Juga:
UU TNI Kembali Digugat ke MK |