Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Metrotvnews.com
Devi Harahap • 28 April 2025 10:31
Jakarta: Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) terbaru hasil revisi kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta agar MK membatalkan UU tersebut dan memberi sanksi kepada Presiden serta para Anggota DPR yang dinilai tidak transparan.
Melansir laman resmi MK, pada Senin, 28 April 2025, gugatan dengan nomor 58/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh dua orang berstatus mahasiswa. Mereka disebut menerima kuasa sebagai pemohon I dan II dari empat mahasiswa lainnya, yakni Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli Situmorang dan Jamaluddin Lobang.
Pada dokumen permohonannya, mereka mengajukan gugatan pengujian UU No.3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI terhadap UUD 1945.
Pemohon beralasan pengesahan RUU TNI yang dibahas dalam rapat DPR bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dikatakan bahwa proses pembahasan revisi UU TNI tidak transparan dan luput dari penjelasan detail terkait penyelesaian konflik komunal.
"Bahwa dalam UU TNI soal penyelesaian konflik komunal tidak memiliki kepastian sama sekali terutama terhadap masyarakat. Dalam membantu pemerintah daerah untuk penyelesaian konflik komunal disebutkan pula soal pemogokan. Pemogokan yang dimaksud tidak ada kejelasan lebih lanjut seperti apa substansi yang dimaksud," ujar pemohon.
Selain itu, para pemohon merasa berhak untuk menuntut ganti rugi mengenai pengesahan revisi UU TNI tersebut. "Para Pemohon memandang bahwa perlu adanya bentuk pertanggungjawaban konkret dari Pembentuk Undang-Undang melalui mekanisme pemberian ganti kerugian," jelasnya.
Baca juga: Pemohon Cabut Gugatan Uji Materi UU TNI Soal Prajurit Boleh Berpolitik, Ini Alasannya |