Pemohon Cabut Gugatan Uji Materi UU TNI Soal Prajurit Boleh Berpolitik, Ini Alasannya

Sidang gugatan revisi UU TNI di Mahkamah Konstitusi. Tangkapan layar.

Pemohon Cabut Gugatan Uji Materi UU TNI Soal Prajurit Boleh Berpolitik, Ini Alasannya

Fachri Audhia Hafiez • 25 April 2025 15:08

Jakarta: Pemohon mencabut gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan pemohon guru besar Universitas Pertahanan Kolonel Sus Mhd Halkis dalam sidang perdana gugatan itu di MK.

"Kami dari majelis hakim mendapatkan surat untuk pencabutan permohonan perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025 ini, oleh karena itu kami mohon konfirmasi kepastian apakah betul ada pencabutan ini dari Profesor Halkis maupun dari kuasa hukum?" kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat, 25 April 2025.

Halkis membenarkan permohonan pencabutan itu. Alasan pencabutan karena permohonan perkara dinilai telah kehilangan objek.

"Betul pak hakim, kami telah minta bantuan kepada kuasa kami untuk mencabut permohonan kami. Karena sudah terjadi lost object," ucap Halkis.

Suhartoyo mengatakan pihaknya tak lagi melanjutkan pemeriksaan perkara karena sudah adanya pencabutan itu. Majelis hakim akan melaporkan hal itu di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
 

Baca juga: Viral Pangdam BB Diskusi dengan Mahasiswa soal RUU TNI, Pengamat Sebut Keterbukaan

Adapun susunan majelis hakim perkara itu terdiri dari Suhartoyo sebagai ketua majelis. Kemudian, anggota majelis hakim yakni Arief Hidayat dan Ridwan Mansyur.

Berdasarkan dokumen permohonan yang diunggah dalam laman mkri.id, Halkis di antaranya meminta MK menguji Pasal 39 ayat (2) terkait larangan prajurit aktif untuk berpolitik dan Pasal 39 ayat (3) tentang larangan prajurit aktif untuk berbisnis.

Halkis meminta MK menyatakan Pasal 39 ayat (2) UU TNI bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Kegiatan politik praktis, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun atau mengajukan cuti di luar tanggungan negara dari dinas aktif."

Sementara, Pasal 39 ayat (3) diminta untuk diubah menjadi, "Kegiatan bisnis yang bertentangan dengan tugas pokok kemiliteran, namun tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha pasif atau investasi yang tidak mengganggu profesionalisme dan netralitas militer."

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)