- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Selamat Pagi Indonesia • 18 days ago • pencemaran nama baikAsisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham Edwar Omar, Yogi Rukmana melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu (15/3/2023) dini hari.
Laporan ini merupakan respons Aspri Wamenkumham usai dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Sugeng Teguh atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Yogi Rukmana membantah tuduhan Sugeng soal penerimaan gratifikasi. Yogi memastikan akan bersikap kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan di KPK.
ogi enggan memberikan tanggapan terkait pengaduan terhadap dirinya yang dilayangkan Sugeng ke KPK. Ia hanya meminta agar seluruh tuduhan tersebut dikonfirmasi sesuai bukti dalam proses hukum yang berjalan.
"Silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan, kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," sebutnya.
Ketika disinggung perihal bukti transfer uang dengan total Rp7 miliar itu, Yogi juga enggan menampiknya dengan tegas. Dia hanya meminta untuk membuktikannya dalam proses hukum dan tidak cuma berbicara kepada publik.
Dalam laporannya itu, Sugeng diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK. Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima uang Rp7 miliar melalui asprinya berinisial YAR dan YAM. Pemberian uang ini terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.
Sementara itu, KPK menyatakan telah menerima laporan dimaksud. Lembaga antirasuah bakal melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.