NEWSTICKER

Tag Result: pencemaran nama baik

Berikut Materi Pemeriksaan Rocky Gerung

Berikut Materi Pemeriksaan Rocky Gerung

Nasional • 3 months ago

Rocky Gerung Tolak Jalur Damai

Rocky Gerung Tolak Jalur Damai

Nasional • 3 months ago

Rocky Gerung Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Rocky Gerung Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Nasional • 3 months ago

Jakarta: Akademisi sekaligus Pengamat Politik Rocky Gerung memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hari ini, Rabu, 6 September 2023. Rocky datang untuk diklarifikasi kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sejatinya, Rocky diperiksa pada Senin, 4 September 2023. Namun, Rocky tidak dapat memenuhi panggilan dan pemeriksaan dijadwalkan ulang hari ini.

"Semestinya kemarin Senin. Tapi saya kasih kuliah di pesantren di Sukabumi. Jadi tidak mungkin dibatalin. Jadi saya minta tolong ke  Bareskrim tunda," ujar Rocky.

Rocky datang seorang diri. Dia mengaku siap mengikuti proses klarifikasi oleh Bareskrim Polri. 

Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.

Akademisi itu dipersangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.



Kamarudin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim

Kamarudin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim

Peristiwa • 4 months ago

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan Polri terkait kasus pencemaran nama baik. Kamaruddin tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada 10.39 WIB.

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," kata Kamaruddin saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 14 Agustus 2023.

Kamaruddin mengaku heran dengan penetapan tersangka tersebut. Dia mengaku saat itu tengah membela istri Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien," ungkap dia.

Kemudian dia menyinggung Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 16 beleid tersebut tertulis advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

"Bukan kah pasal 16 Undang-Undang advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," ujar dia.

Polri menetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik soal dugaan pencucian uang Rp300 triliun untuk dana kampanye calon presiden oleh Antonius.

"Ya, sudah tersangka," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Rabu, 9 Agustus 2023.

Kamaruddin dilaporkan Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih ke Polres Jakarta Pusat, Senin, 5 September 2022, ke Polres Jakarta Pusat. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

Kamaruddin dilaporkan dengan dugaan berita bohong dan pencemaran nama baik. Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) itu disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Tersangka Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Tersangka Hoaks

Nasional • 4 months ago

Bareskrim Polri menetapkan pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks hingga pencemaran nama baik. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih. 

Penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dibenarkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar.

Menurut Adi Vivid, pihaknya juga telah memanggil Kamaruddin Simanjuntak untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan meminta penundaaan pemeriksaan dan berjanji akan hadir pada Senin, 14 Agustus 2023 mendatang.

Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam surat ketetapan tertanggal Senin, 7 Agustus 2023. Dalam surat itu, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Laporan ANS Kosasih sendiri diterima Polres Jakarta Pusat pada 5 September 2022. Dalam pelaporan itu, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers hingga putusan persidangan terkait perceraian.

Pelaporan ANS Kosasih ini berawal dari pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang beredar viral. Kamaruddin Simanjuntak menuding ANS Kosasih menitipkan uang Rp300 triliun kepada banyak wanita yang kemudian uang tersebut diinvestasikan.