9 January 2026 01:08
Polemik mengenai ijazah Jokowi terus memanas dan merembet ke ranah hukum yang lebih luas. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, resmi melaporkan tujuh orang pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan ini dilayangkan Roy Suryo sebagai upaya untuk mempertahankan kehormatan dirinya setelah dituduh memiliki ijazah palsu dan terlibat dalam pusaran kasus korupsi proyek Hambalang.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengonfirmasi bahwa laporan polisi tersebut telah diterima dan kini tengah diselidiki oleh pihak Polda Metro Jaya. Meskipun tidak merinci identitas para terlapor, Gafur menjelaskan bahwa laporan ini terbagi menjadi dua kluster utama.
"Kluster pertama terdiri dari lima orang terlapor yang diduga kuat melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh dan memfitnah bahwa ijazah Mas Roy adalah ijazah palsu," ujar Gafur.
Selain masalah ijazah, kluster kedua menyangkut serangan terhadap harkat dan martabat Roy Suryo melalui tuduhan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Gafur menegaskan bahwa sebagai warga negara, Roy memiliki hak konstitusional untuk melapor, terlepas dari statusnya yang saat ini juga tengah menjadi tersangka dalam penyidikan kasus lain.
| Baca juga: Polda Metro Terapkan KUHP Baru Terhadap Penanganan Kasus Roy Suryo cs |