Siti Yona Hukmana • 28 January 2026 00:29
Dua mantan tersangka kasus ijazah Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik pada Minggu, 25 Januari 2026 malam. Roy merespons pelaporan itu dengan santai.
Hal ini disampaikan Roy Suryo di Polda Metro Jaya saat menemani Akademisi Rocky Gerung diperiksa sebagai ahli meringankannya dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi saya tanggapi dengan ketawa dan senyum saja. Cukup? Senyum banget," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Januari 2026.
Mulanya, Roy Suryo memperlihatkan sebuah gambar dan artikel yang ditulis jurnalis senior Lukas Luarto, yang juga mantan ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia. Kemudian, Roy menyampaikan bahwa ia kehilangan dua tuyul.
Namun, ia enggan menjelaskan siapa dua tuyul itu. Meski demikian, Roy menegaskan bila laporan terhadap dirinya diproses, kedua tuyul itu disebut juga harus diproses.
"Jadi nanti kalau prosesnya dilanjutkan, berarti Polda Metro Jaya harus memproses dua tuyul, itu aja. Jadi kalau tuyul bisa dipidana, yaudah tuyulnya aja dipidana. Tidak menunjuk nama, saya hanya mengatakan dua tuyul. Jadi tulisan dari Pak Lukas Luarto waktu itu adalah dua tuyul menuhi jin Iprit," kata Roy.
Pelaporan terhadap Roy Suryo dan Khozinudin dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Damai Hari Lubis melaporkan Khozinudin, sementara Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin di hari yang sama pada Minggu, 25 Januari 2026.
"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” kata Budi saat dikonfirmasi.