.,
20 January 2026 17:01
Rektor nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, melaporkan admin akun Instagram anonim @mekdi_u_n_m ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu (hoaks). Laporan tersebut dibuat tak lama setelah dirinya dicopot dari jabatan rektor, menyusul mencuatnya isu dugaan chat mesra dengan seorang dosen.
Karta Jayadi telah menyerahkan bukti tambahan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menegaskan laporan yang sebelumnya ia buat. Ia menyebut akun @mekdi_u_n_m secara konsisten menyebarkan narasi yang merugikan dirinya secara pribadi dan mencoreng nama baik UNM sebagai institusi pendidikan.
Polemik ini bermula dari keputusannya memecat Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM, Prof. Ihsan. Karta Jayadi menyatakan dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum sebagai aparatur sipil negara, tetapi menegaskan tetap akan menempuh langkah lanjutan apabila merasa keadilan tidak ditegakkan.
“Hari ini untuk menyampaikan kembali bahwa saya telah melapor tentang dugaan pencemaran nama nama baik. Baik nama saya sebagai pejabat rektor, juga kepada lembaga yang selama ini sudah tercabik-cabik oleh suatu pemberitaan yang tidak proporsional,” ujar Karta Jayadi.
Sementara itu, Kepala SPKT Polda Sulsel, AKBP Sahruna, menyebut bahwa laporan telah diterima dan penanganannya akan dilakukan sesuai prosedur. “Jadi SOP kami ada nanti ini kan diserahkan kepada penyidiknya. Kemudian nanti penyidiknya pun akan menyampaikan perkembangan permasalahan hukum ini,” jelasnya.