Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin, 20 Oktober 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Yai Mim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi
Daviq Umar Al Faruq • 7 January 2026 10:57
Malang: Polresta Malang Kota resmi menetapkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi. Penetapan ini menjadi babak baru dari konflik panjang yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik di media sosial.
“Benar, saudara Imam Muslim (Yai Mim) resmi menjadi tersangka setelah proses gelar perkara,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipa Yudi Risdiyanto, saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Januari 2026.
Status tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menggelar perkara pada Selasa, 6 Januari 2026. Dari hasil gelar perkara, penyidik menilai unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.
Baca Juga :
Gelar Perkara Kasus Yai Mim vs Sahara Ditunda
Penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil Yai Mim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan tersangka melalui kuasa hukum. “Kami masih akan memanggil Yai Mim melalui kuasa hukum, untuk dimintai keterangan dalam status tersangka,” jelas Yudi.
Hingga berita ini dibuat, pihak Yai Mim belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.

Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin, 20 Oktober 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Kasus ini berawal dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial. Konflik personal tersebut menarik perhatian publik, bahkan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat. Namun, upaya mediasi tidak menemukan titik temu.
Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.
Tak berhenti di situ, Yai Mim kembali melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada 7 Oktober 2025.
Laporan tersebut dibalas oleh Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang dialaminya. Laporan inilah yang akhirnya berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polresta Malang Kota.