Yai Mim Laporkan Dugaan Penistaan Agama dan Persekusi ke Polresta Malang Kota

Kuasa Hukum Yai Mim, Agustian Siagian saat di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Yai Mim Laporkan Dugaan Penistaan Agama dan Persekusi ke Polresta Malang Kota

Daviq Umar Al Faruq • 7 October 2025 21:29

Malang: Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim, melayangkan dua laporan hukum baru ke Polresta Malang Kota. Laporan tersebut mengangkat dugaan penistaan agama dan persekusi yang dialaminya.

Proses pelaporan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, setelah Yai Mim menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus pencemaran nama baik. Dua laporan baru ini menjadi perkembangan terbaru dalam konflik yang melibatkan dirinya.

"Jadi hari ini kita ada dua laporan, pertama terkait persekusi dan kedua laporan tentang penistaan agama," ujar kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, Selasa, 7 Oktober 2025.

Tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk mendukung kedua laporan tersebut. Bukti-bukti ini akan diserahkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.

"Ada barang bukti terkait 2 laporan baru ini. Nanti kami rilis setelah pemeriksaan," jelas Agustian.

Untuk laporan penistaan agama, terdapat tiga terduga pelaku yang dilaporkan. Agustian belum dapat merinci identitas ketiga nama tersebut karena proses hukum masih berlangsung.

Salah satu kejadian yang dilaporkan adalah pembakaran sajadah di lahan kosong seberang rumah Yai Mim. Peristiwa ini terjadi setelah Yai Mim menyelesaikan salat istikharah di lokasi tersebut.

"Sajadah itu ada di pekarangan seberang rumah. Saat itu Pak Yai sedang salat istikharah, namun kejadian pembakaran saat Pak Yai sudah selesai salat," beber Yai Mim.

Sementara untuk laporan persekusi, terdapat lima terduga pelaku yang meliputi warga dan pemangku kebijakan setempat. Tim kuasa hukum telah mempersiapkan saksi dan alat bukti pendukung.

"Persekusi yang jelas sudah masuk semua laporan, saksi juga sudah kita siapkan. Untuk alat bukti akan kita jelaskan saat pemeriksaan," pungkas Agustian.

Sebelumnya, Yai Mim telah diperiksa sebagai pelapor dalam kasus pencemaran nama baik melalui akun TikTok @sahara_vibesssss. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan puluhan pertanyaan dari penyidik.

Sebanyak 40 video dari akun TikTok tersebut diserahkan sebagai barang bukti. Video-video ini diduga mengandung fitnah serius dan tuduhan tidak benar terhadap Yai Mim.

"Alat bukti yang kita hadirkan adalah konten yang diunggah sahara vibesssss, ada 40 video. Salah satu fitnah, kyai cabul dan menghasut para mahasiswa seolah olah demo ke kediaman Sahara," ungkap Agustian.

Selain Yai Mim, polisi juga memeriksa istrinya, Rosyida Vignezvari, sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan dilakukan di hari yang sama untuk memperkuat laporan yang telah diajukan sejak 19 September 2025.

Kuasa hukum berharap proses penyidikan dapat berjalan cepat dan transparan. Mereka mendorong kepolisian menindaklanjuti laporan sesuai dengan bukti yang telah dikumpulkan.

"Kita berharap penyidikan ini bisa berjalan lebih cepat agar perkara ini menjadi terang ya. Dan terhadap Sahara selaku terlapor bisa segera diproses," pungkas Agustian.

Konflik antara Yai Mim dan tetangganya, Sahara, sebelumnya viral di media sosial. Perselisihan ini berimbas pada penonaktifan Yai Mim dari tugas mengajar oleh UIN Malang.

Puncak konflik terjadi ketika warga Joyogrand mengeluarkan surat keputusan bersama pada 7 September 2025. Surat tersebut meminta Yai Mim dan keluarganya meninggalkan lingkungan dengan berbagai alasan, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)