Sahara bersama kuasa hukumnya, Moh Zakki, usai melapor di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 8 October 2025 13:16
Malang: Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pria yang akrab disapa Yai Mim itu dilaporkan oleh tetangganya, Sahara, ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelecehan seksual, Rabu 8 Oktober 2025.
Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, menyampaikan bahwa laporan kali ini merupakan langkah hukum lanjutan. Namun perkara yang dilaporkan berbeda dari sebelumnya.
“Hari ini sesuai apa yang sudah sampaikan beberapa hari lalu, bahwa kami datang untuk melaporkan yang bersangkutan terkait pelecehan seksual,” ujar Zakki, Rabu 8 Oktober 2025.
Zakki menjelaskan, laporan tersebut merupakan kelanjutan dari laporan pertama yang telah dibuat pada Kamis, 18 September 2025. Sebelumnya, Sahara melaporkan Imam Muslimin atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam laporan terbarunya, pihak Sahara kembali menunjuk Imam Muslimin sebagai satu-satunya terlapor.
“Laporannya kami fokus kepada yang bersangkutan. Karena kami tidak mau melebar ke mana-mana, kami ingin masalah ini cepat clear. Urusan prinsipel kami hanya kepada Pak Mim,” tambah Zakki.
Meski demikian, Zakki enggan membeberkan detail dugaan pelecehan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh alat bukti telah diserahkan kepada penyidik.
“Barang bukti nanti silakan minta ke teman-teman penyidik. Yang jelas, ketika kami datang ke Polrest Malang Kota tanpa bukti kan tidak mungkin. Sama saja seperti kita memplonco diri kita sendiri,” pungkas Zakki.
Sebelumnya, Imam Muslimin juga dilaporkan oleh Sahara terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan di Polresta Malang Kota.
Kasus yang melibatkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin dengan Sahara ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Perselisihan antar tetangga itu semakin memanas setelah kedua belah pihak saling melapor ke polisi.
Kasus ini juga berimbas pada karir Imam di kampus. Pihak UIN Malang menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas mengajar dan menyerahkan penanganan kasus ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).
Puncaknya, warga Joyogrand melalui rapat pada 7 September 2025 sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama untuk meminta Imam dan keluarganya meninggalkan lingkungan. Surat itu berisi lima poin alasan pengusiran, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan serta adat istiadat setempat.