NEWSTICKER

Tag Result:

Pelaku UMKM Disebut Kesulitan Bertransformasi

Pelaku UMKM Disebut Kesulitan Bertransformasi

Ekonomi • 2 days ago

Jakarta: Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyebut para pelaku UMKM Indonesia kesulitan melakukan transformasi, khususnya berdagang secara digital. Hal itu disebabkan karena kurangnya literasi.

Pada kenyataannya, tidak sedikit para pelaku UMKM yang mencoba berjualan live di TikTok Shop. Namun penjualan tetap belum maksimal. 

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Akumindo Haris Sofyan mengatakan hal itu yang membuat para pelaku UMKM khawatir hanya pemain besar yang bisa mengikuti perkembangan. Sementara mereka masih kesulitan untuk melakukan transformasi berjualan.

Melalui revisi Permendag Nomor 31 tahun 2023, memberikan kesempatan yang sama bagi para pelaku UMKM offline. Pemerintah juga diminta untuk menghadirkan pelatihan literasi berjualan secara digital kepada pelaku UMKM.

"Permendag ini menjadi kontrol dari pemerintah terhadap produk yang dijual murah dengan diskon yang diberikan platform tertentu dengan produk tertentu. Ini yang membuat UMKM kita tidak dapat bersaing dari sisi harga," kata Haris, Jumat, 29 September 2023.

TikTok Indonesia sebelumnya menyampaikan keberatan atas keputusan pemerintah itu. Mereka mengeklaim larangan dari pemerintah akan merugikan pada penghidupan enam juta penjual dan hampir tujuh juta kreator affiliate pengguna TikTok Shop.

TikTok Diberi Waktu Seminggu Pindah ke E-commerce

TikTok Diberi Waktu Seminggu Pindah ke E-commerce

Ekonomi • 4 days ago

Jakarta: Pemerintah resmi melarang TikTok untuk berjualan. TikTok diberi waktu satu minggu oleh pemerintah untuk pindah ke e-commerce.

"Tidak boleh lagi mulai kemarin (setelah resmi ditetapkan dilarang), tapi kami kasih seminggu," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Kamis, 28 September 2023.

Zulhas, sapaannya, mengatakan pemerintah masih gencar melakukan sosialisasi dalam waktu seminggu ini. Oleh sebab itu, dia meminta para pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di TikTok untuk segera mengurus perpindahan ke e-commerce. 

"Mereka masih boleh beroperasi selama seminggu sembari mengurus izinnya. Seharusnya tidak boleh lagi," ujar Zulhas.

Dasar aturan pelarangan TikTok berjualan diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang menyatakan social commerce tidak diperbolehkan berjualan dan bertransaksi. Aturan ini dikeluarkan pada 26 September 2023 karena dugaan TikTok mematikan pengusaha lokal di pasar tradisional.



Kominfo: Media Sosial Hanya untuk Promosi

Kominfo: Media Sosial Hanya untuk Promosi

Internasional • 5 days ago

Jakarta: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyebut media sosial hanya untuk promosi, bukan untuk berjualan atau bertransaksi. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 mengatur tentang itu: pemisahan antara media sosial dan e-commerce.

"Kalau ingin promosi sekaligus transaksi, itu di e-commerce. Artinya TikTok harus memisahkan e-commerce dari media sosialnya," kata Usman Kansong dalam Metro Bisnis, Metro TV, Rabu, 27 September 2023.

Usman menjelaskan, nanti TikTok dan TikTok Shop menjadi platform terpisah. TikTok sebagai media sosial dan TikTok Shop sebagai e-commerce.

"TikTok Shop seperti e-commerce lainnya, seperti Bukalapak, Tokopedia, Shopee, dan seterusnya," terang Usman.

TikTok Shop bisa beroperasi lagi di Indonesia, tapi harus mendaftar sebagai e-commerce.

Sebelumnya, pemerintah akan melarang media sosial merangkap sebagai e-commerce. Hal itu seiring dengan maraknya penjualan secara daring di TikTok Shop.
 
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam waktu dekat akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 terkait Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Elektronik. Dalam permendag yang baru, media sosial dilarang untuk berjualan.

"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa," kata Zulhas, usai rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Senin, 25 September 2023.

Tiktok Minta Larangan Social E-Commerce Dipertimbangkan

Tiktok Minta Larangan Social E-Commerce Dipertimbangkan

Nasional • 5 days ago

Head Communication Tiktok Indonesia mengklaim lahirnya e-commerce menjadi solusi bagi UMKM untuk berkolaborasi dengan kreator. Dengan alasan tersebut Tiktok meminta kepada pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan pelarangan sosial e-commerce sebagai media untuk berdagang.
 
“Social Commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM. Untuk membantu mereka berkolaborasi dengan creator lokal guna meningkatkan traffic took online mereka,” jelas Anggini Setiawan.
 
Tiktok juga mengklaim saat ini sudah ada enam juta penjual lokal yang berjualan di Toktok Shop. Selain itu juga ada hampir tujuh juta kreator yang menggunakan jasa Tiktok Shop.
 
Sebelumnya pemerintah melarang media sosial merangkap sebagai e-commerce. Hal itu seiring dengan maraknya penjualan secara daring di TikTok Shop yang menyebabkan pasar tradisional sepi.

Pemerintah Resmi Larang Social Commerce

Pemerintah Resmi Larang Social Commerce

Nasional • 6 days ago

Pemerintah akhirnya melarang aktivitas jual beli di media sosial atau social commerce (s-commerce) seperti TikTok yang tidak hanya menjual barang dengan sangat murah namun juga melakukan penjalan barang impor yang tidak sesuai regulasi. 

Larangan tersebut tertuan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang  di sahkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Selasa (26/9/2023). 

Revisi Permendag 50/2020, tentang perdaganan melalui sistem elektronik

- Media Sosial hanya boleh diunakan untuk promosi, bukan transaksi.
- Media Sosial tidak boleh merankap sebagai e-commerce.
- Barang impor harus mendapat izin jual beli atau positive list. Perdagangan produk impor juga akan menikuti aturan yang sama denan perdagangan di dalam negeri.
- Transaksi barang impor yang diual di platform diital harus bernilai di atas USD 100. 

Menteri Bahlil: Tiktok Izinnya Sosmed Bukan Bisnis

Menteri Bahlil: Tiktok Izinnya Sosmed Bukan Bisnis

Nasional • 6 days ago

Menteri  Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak akan memberi izin e-commerce Tiktok. Dirinya menyebut Tiktok telah melanggar aturan perizinan di Indonesia, sebab menjalankan bisnis e-commerce. 

"Tiktok kan bukan izin untuk melakukan bisnis. Dia kan sosmed. Ya saya terpaksa mengambil keputusan, kita cabut izinnya kalau  main-main," jelas Menteri Bahlil. 

Bahlil mengatakan pemerintah tak takut apabila Tiktok pergi dari Indonesia. Meskipun Tiktok meminta izin terkait penjualan, hal itu tak akan diterima. 

Selain itu, barang-barang yang dijual di Tiktok Shop dilakukan dengan skema cross border atau penjualan antar negara dan banyak yang tak membayar pajak. Sehingga, aturan mengenai penjualan barang online akan dituangkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang akan segera diterbitkan.

Adapun mengenai izin e-commerce dan media sosial harus dipisahkan. Sehingga, platform yang hanya memiliki izin media sosial tak boleh melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce. 

Social Commerce Dilarang Transaksi Jual Beli

Social Commerce Dilarang Transaksi Jual Beli

Nasional • 7 days ago

Pemerintah akhirnya akan melarang media sosial merangkap sebagai e-commerce. Hal itu seiring dengan maraknya penjualan secara daring di TikTok Shop.
 
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam waktu dekat akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 terkait Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Elektronik. Dalam permendag yang baru, media sosial dilarang untuk berjualan.

"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa," kata Zulhas, usai rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Senin, 25 September 2023.

Pemerintah menginginkan media sosial hanya menjadi wadah untuk mempromosikan barang dagangan. Zulhas juga menekankan tidak ada transaksi yang dilakukan melalui platform itu.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," jelas dia.

Selain itu, Zulhas juga menyampaikan, media sosial harus dipisahkan dengan perniagaan elektronik (e-commerce). Media sosial bukan tempat untuk berjualan produk.

Tujuannya mencegah data pribadi pengguna yang ada di platform e-commerce, digunakan untuk kepentingan bisnis.

"Jadi dia harus dipisah (social media dengan e-commerce), sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tutur Zulhas.

Pemerintah Larang Social Commerce

Pemerintah Larang Social Commerce

Ekonomi • 7 days ago

Jokowi Rapat Terbatas Bahas TikTok Shop

Jokowi Rapat Terbatas Bahas TikTok Shop

Nasional • 7 days ago

Pabrik Hoaks Bikin Bising

Pabrik Hoaks Bikin Bising

Nasional • 7 days ago

Presiden Jokowi Tegaskan TikTok Sosial Media, Bukan Ekonomi Media

Presiden Jokowi Tegaskan TikTok Sosial Media, Bukan Ekonomi Media

Nasional • 7 days ago

Presiden Joko Widodo menyinggung aktivitas TikTok Shop yang berdampak negatif terhadap pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Ia menegaskan TikTok seharusnya fokus sebagai sosial media, bukan ekonomi media.

"Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan, karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil usaha mikro dan pada pasar," kata Joko Widodo di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu, 23 September 2023.

Menurutnya, pemerintah sedang menyusun regulasi untuk memisahkan platform belanja dan media sosial. Payung hukum itu melibatkan sejumlah kementerian.

Presiden menyebut terdapat beberapa dampak dari aktivitas e-commerce yang tak terkendali. Ia melihat saat ini pelaku UMKM hingga aktivitas di pasar mengalami penurunan penjualan.

Selama ini, TikTok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Presiden Joko Widodo disebut telah menyetujui revisi Permendag 50 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Periklanan.

Kekuatan Influencer

Kekuatan Influencer

Nasional • 11 days ago

Ancaman Tiktok Shop Libas UMKM Indonesia

Ancaman Tiktok Shop Libas UMKM Indonesia

Ekonomi • 14 days ago

Kehadiran Tiktok Shop berbuah dilema. Di satu sisi, serbuan produk murah jadi ancaman ekosistem UMK Indonesia. Namun di sisi lain penetrasi perdagangan digital mendongkrak sektor ekonomi Tanah Air. 

Pemerintah berencana melarang Tiktok Shop di Indonesia. Hal ini merupakan tindak lanjut revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kententuan Perzinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Latar belakang wacana larangan tersebut adalah kelihan dari UMKM yang tidak mampu bersaing dengan serbuan barang murah asing melalui platform tersebut. Industri kecantikan hingga fashion domestik pun merasakan dampak negatifnya.

Izin operasional sosial media dan e-xommerce pun berbeda, yang mana izin sosial media diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informastik. Sementara izin e-commerce diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. 

Head of Communication Tiktok Indonesia Anggini Setiawan menyebut hampir dua juta bisnis lokal di Tanah Air tumbuh dan berkembang berkat hadirnya social commerce sehingga memisahkan media sosial dan e-commere. 

Sampai saat ini belum ada dokumenatau aturan resmi yang mengatur penjualan barang produksi luar negeri di e-commerce. Sehingga banyak barang Made in China dan Made in Vietnam yang dijual oleh seller lokal yangtidak terdeteksi di e-commerce.

Hal ini sangat merugikan karena produk dari luar negeri harganya sangat murah dan mematikan industri lokal. 

Viral! Tiga Wanita di Padang Cekoki Kucing dengan Miras

Viral! Tiga Wanita di Padang Cekoki Kucing dengan Miras

Nasional • 27 days ago

Dalam video tersebut, ketiga wanita berinisial SAW, LM, dan SPA, memberi minuman beralkohol jenis soju kepada kucing.

Masyarakat Diminta Bijak saat Bermedia Sosial

Masyarakat Diminta Bijak saat Bermedia Sosial

Ekonomi • 1 month ago

 Data sosio demografi di 2023 yang dilansir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Siber Kreasi memberikan informasi menarik.