Tiga Perempuan di Jepara Jual SKCK Palsu Lewat WhatsApp

Tiga tersangka pemalsuan SKCK didatangkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani

Tiga Perempuan di Jepara Jual SKCK Palsu Lewat WhatsApp

Rhobi Shani • 31 December 2025 15:11

Jepara: Tiga perempuan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dibekuk Sat Reskrim Polres Jepara usai kedapatan memalsukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Para tersangka mempromosikan jasa SKCK palsu melalui media sosial dan status di WhatsApp.

"Tersangka mempromosikan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk soft file melalui media sosial dan status Whatsapp. Para tersangka menjual jasa edit dan pembuatan SKCK palsu dalam bentuk file dengan harga Rp90 ribu," kata Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, saat pers rilis di Mapolres Jepara pada Rabu, 31 Desember 2025. 

Tersangka pemalsuan SKCK, IMF (23) dan IN (23), merupakan warga Kecamatan Kembang, sedangkan DSW (29) berasal dari Kecamatan Batealit. Praktik pemalsuan ini terungkap saat salah satu saksi bersama teman-temannya datang ke Polsek Tahunan untuk melakukan legalisir SKCK pada 11 November 2025.
 


"Saat diterima oleh petugas unit Intelkam Polsek Tahunan, secara fisik terdapat perbedaaan fisik empat lembar SKCK yang dibawa oleh saksi dengan SKCK asli yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Jepara," ujar Erick. 

Setelah itu, saksi dimintai keterangan oleh polisi. Saksi mengaku memperoleh SKCK dari tersangka IMF melalui layanan pembuatan SKCK online lewat WhatsApp dalam bentuk file digital.

"Berdasarkan kecurigaan tersebut, diduga SKCK yang dibawa saksi dan kawan-kawannya adalah SKCK palsu. Atas temuan tersebut, selanjutnya petugas SKCK unit Intelkam Polsek Tahunan berkoordinasi dengan petugas unit Intelkam Polres Jepara. Selanjutnya saksi dan kawan-kawan dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan oleh anggota Sat Reskrim Polres Jepara," ungkap Erick. 


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (metrotvnews.com)


Dari hasil pemeriksaan, tersangka IMF mengaku mendapat file SKCK palsu dari dua tersangka lain yakni IN dan DW. "Tersangka IN dan DW mengaku mendapatkan soft file SKCK palsu tersebut dari jasa pembuatan seseorang berinisial AU alamat Jawa Timur yang dikenal dari Facebook," ujar Erick. 

Atas peristiwa tersebut, para pelaku dibekuk pada 23 November 2025 beserta barang bukti untuk diuji di laboratorium forensik guna penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)