Polri/Ilustrasi MI
Deny Irwanto • 1 November 2025 21:15
Jakarta: Layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa diakses masyarakat secara full online. Pemohon tidak harus datang ke loket pelayanan masyarakat, serta tidak lagi harus antre lama untuk mengurus dokumen penting ini.
Beberapa warga yang telah mencoba layanan SKCK full online ini memberikan respons positif. Ledira Nosa dari Bogor mengatakan progres pelayanan SKCK saat ini tidak perlu antre lagi.
"Kita tidak perlu antre lagi. Cukup ajukan lewat online, dan tidak ribet. Bersyukur tidak ribet lagi," kata Ledira di Bogor, Sabtu, 1 November 2025.
Baca Juga : Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polda Kaltim-Polresta Samarinda Gelar Simulasi Sispamkota 2025