Putri Purnama Sari • 12 September 2025 15:16
Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti catatan apakah seseorang pernah atau tidak pernah terlibat tindak kriminal. Biasanya, dokumen tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, mengurus izin usaha, hingga kebutuhan pendidikan.
Agar lebih mudah dipahami, berikut informasi lengkap mengenai syarat terbaru dan cara membuat SKCK di tahun 2025.
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (background merah).
- Sidik jari (biasanya dilakukan di Polres/Polsek).
Untuk Warga Negara Asing (WNA), syaratnya meliputi:
- Surat permohonan sponsor dari perusahaan/lembaga/instansi yang memperkerjakan.
- Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP.
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (background kuning).
Cara Membuat SKCK Terbaru
Terdapat dua cara membuat SKCK, yaitu secara langsung (offline) dan online.
1. Cara Membuat SKCK Offline
- Datang ke Polsek atau Polres sesuai domisili KTP.
- Serahkan dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan.
- Lakukan pengambilan sidik jari jika diminta.
- Bayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020).
- Tunggu proses verifikasi, kemudian SKCK akan diterbitkan.
2. Cara Membuat SKCK Online
- Unduh aplikasi Super App Polri di Play Store atau App Store.
- Klik pilihan lanjutkan sampai pada pengisian nomor telepon.
- Isi nomor telepon yang Anda pakai.
- Lalu masukkan kode OTP untuk verifikasi yang dikirim melalui SMS.
- Selanjutnya lengkapi nama dan password.
- Di bagian menu pilih profil yang ada di pojok kanan bawah.
- Lengkapi semua form agar bisa menggunakan aplikasi.
- Setelah itu klik Lainnya di bagian menu.
- Lalu pilih SKCK.
- Untuk membuat SKCK ketuk menu "Ajukan SKCK".
- Isi formulir dengan lengkap.
- Lalu lakukan foto KTP.
- Kemudian foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP.
- Lalu klik selanjutnya untuk memasukkan alamat.
- Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, lalu masukkan alamat lengkap.
- Ketuk "Kirim Sekarang" untuk verifikasi.
- Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran yang sudah dikirim ke email.
Masa Berlaku SKCK
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika sudah habis masa berlakunya dan masih diperlukan, pemohon bisa melakukan perpanjangan dengan membawa SKCK lama serta dokumen pendukung lainnya.