Bonnie Blue. Foto: Dok Antara.
Deretan Ulah Bonnie Blue: Dideportasi hingga Hina Bendera Merah Putih
Arga Sumantri • 24 December 2025 13:53
Jakarta: Bintang film dewasa asal Inggris Bonnie Blue tengah menjadi sorotan warganet Indonesia. Khususnya, setelah aksinya menghina bendera Merah Putih di Inggris viral di media sosial.
Lantas siapa sebenarnya Bonni Blue?Namanya pertama kali mencuat setelah dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Penyebabnya, perempuan yang dikenal dengan Tia Billinger itu terbukti melanggar izin keimigrasian dan lalu lintas.
"Kami telah mengambil tindakan tegas," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko, dikutip dari Antara, Sabtu, 13 Desember 2025.
Wanita berusia 26 tahun itu dideportasi ke Inggris dan terbang pada Sabtu, 14 Desember 2024, pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung. Ia dideportasi bersama tiga rekan pria, yakni LAJ dan INL dari Inggris serta JJT dari Australia.
Mereka dideportasi kembali ke negaranya setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat, 12 Desember 2025.
Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan adalah memproduksi konten komersial diduga berbau pornografi. Padahal, mereka hanya menggunakan visa kunjungan saat tiba di Bali pada 6 November 2025.
Terkait pelanggaran hukum lalu lintas, TEB dan LAJ dinilai bersalah melanggar Pasal 303 Juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hakim PN Denpasar menilai penggunaan kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan 'Gangbus' itu tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang. Akibat pelanggaran lalu lintas tersebut, TEB dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu.
Kasus pornografi
Selain pelanggaran keimigrasian, Bonnie juga tersandung kasus dugaan pornografi. Kepala Polres Badung, AKBP Arif Batubara, menyatakan berdasarkan pemeriksaan digital forensik, ditemukan video bermuatan sensual di telepon seluler milik TEB.Namun, TEB mengeklaim video itu untuk pribadi dan tidak disebarluaskan. Sehingga, tidak dapat memenuhi unsur pidana dalam UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polres Badung menemukan satu botol pelumas, lima kondom biru, enam kondom putih, satu kotak kondom, serta dua pil viagra saat penggerebakan pada Kamis, 4 Desember 2025. Selain dideportasi, pihaknya juga mencegah keempat WNA tersebut masuk kembali ke Indonesia.

Penyidik memeriksa WNA yang terjaring razia di ruang penyidik Polres Badung, Bali. ANTARA/HO-Humas Polres Badung
Menghina bendera Indonesia
Bonnie Blue menuai kecaman setelah melakukan tindakan tidak pantas terhadap bendera Merah Putih di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di London. Aksi tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial.Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan penyesalan atas tindakan tersebut. Juru bicara Kemenlu Yvonne Mewengkang menegaskan pemerintah Indonesia mengecam perbuatan tersebut.
"Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang individu warga negara asing yang dikenal secara publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan gedung KBRI London. Video aksi tersebut telah beredar luas di media sosial," ujar Yvonne dalam keterangan resmi.
Yvonne menyampaikan pihak KBRI telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat serta otoritas setempat di Inggris. Ia menegaskan tindakan tersebut memanfaatkan simbol negara Indonesia, yakni bendera Merah Putih, dengan cara yang tidak menghormati.
"Perlu kami tegaskan bahwa bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada," tegas Yvonne.
KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di negara tersebut.
Hingga saat ini, kecaman terus mengalir dan nama Bonnie Blue kembali menjadi topik hangat di berbagai forum digital. Masyarakat berharap otoritas terkait dapat mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menjaga kehormatan simbol negara di mata dunia.
Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk menyikapi peristiwa ini secara tenang, bijak, dan bertanggung jawab, serta tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana.
(Jessica Nur Faddilah)