Viral Nenek Ditolak Bayar Tunai, Bolehkah Toko Batasi Cara Bayar?

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Viral Nenek Ditolak Bayar Tunai, Bolehkah Toko Batasi Cara Bayar?

Riza Aslam Khaeron • 21 December 2025 16:53

Jakarta: Sebuah video viral baru-baru ini memicu perbincangan publik setelah memperlihatkan seorang pria membela seorang nenek yang tidak dapat melakukan transaksi pembelian di kedai Roti’O karena hanya membawa uang tunai.

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @arlius_zebua, pria tersebut memprotes kebijakan toko yang hanya menerima pembayaran non-tunai atau QRIS, sementara si nenek tidak memiliki akses ke metode tersebut.

“Uang tunai itu kan harus kalian terima, masa harus QRIS. Nenek-nenek itu kan nggak ada QRIS-nya, gimana?” ujar pria tersebut dalam video.

Menanggapi polemik ini, pihak Roti’O memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi mereka @rotio.indonesia. Mereka menjelaskan bahwa kebijakan penggunaan pembayaran non-tunai diterapkan dengan tujuan memberikan kemudahan dan menghadirkan berbagai promo serta potongan harga untuk pelanggan setia.

"Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta menghadirkan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami," tulis mereka.

Video tersebut memicu reaksi beragam dari warganet. Sebagian besar menunjukkan simpati terhadap sang nenek dan menilai toko seharusnya tetap menerima pembayaran tunai. Sementara itu, sebagian lainnya berpendapat bahwa pihak toko berhak menetapkan metode pembayaran sesuai kebijakan operasional masing-masing.

Namun, apakah secara hukum toko diperbolehkan menolak uang tunai sebagai alat pembayaran? Berikut penjelasan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
 

Hukum Mewajibkan Penerimaan Uang Rupiah

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan bahwa Rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, setiap pelaku usaha dan masyarakat umum dilarang menolak Rupiah dalam transaksi pembayaran, sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat (1):

"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah."

Pengecualian terhadap kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (2):

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis."

Pasal 2 UU Mata Uang juga menegaskan bahwa Rupiah merupakan mata uang resmi Republik Indonesia dan terdiri atas uang logam dan uang kertas.

Jika penolakan terhadap Rupiah dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan oleh undang-undang, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2):

"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."
 
Baca Juga:
Viral Musik Indonesia Raya Mendadak Mati saat Seremoni Emas SEA Games Aldila/Janice
 

BI: Rupiah Harus Diterima

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah menanggapi maraknya polemik terkait praktik sejumlah merchant yang menolak pembayaran dengan uang tunai. Gubernur BI saat itu, Doni Primanto Joewono, menegaskan bahwa Undang-Undang mewajibkan penerimaan Rupiah, sehingga tidak boleh ada pembatasan transaksi, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai.

“Jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI. Sehingga, pada prinsipnya, sebenarnya kan uang tunai dan nontunai itu cara bayar, tetap itu dalam bentuk rupiah,” ujar Doni dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu, 16 Oktober, 2024.

Dengan demikian, meskipun digitalisasi sistem pembayaran terus didorong dan metode cashless semakin populer, toko tetap berkewajiban menerima uang tunai Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Kebijakan internal tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menolak uang tunai dalam transaksi yang sa

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)