NEWSTICKER

Tag Result: penganiayaan

Purnawirawan TNI Terdakwa Kasus Penganiayaan Dihukum Ringan

Purnawirawan TNI Terdakwa Kasus Penganiayaan Dihukum Ringan

Nasional • 27 days ago

Tangerang: Seorang purnawirawan TNI berpangkat mayor, Sucipto yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan divonis enam bulan penjara. Istri terdakwa menangis bahagia setelah vonis dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, Jumat, 10 November 2023.

Sebelumnya terdakwa dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun kuasa hukum terdakwa mengajukan banding pada hakim ketua lantaran kliennya diyakini tidak bersalah dalam kasus ini.

"Keadilan ini harus disuarakan karena tidak ada seorang pun bisa mengeroyok seorang Paspampres," sebut pengacara teerdakwa, Siti Rusdahniar setelah sidang.

Niat Lerai Keributan, Pemotor Malah Dipukul Pistol

Niat Lerai Keributan, Pemotor Malah Dipukul Pistol

Nasional • 1 month ago

Seorang pengendara motor menjadi korban penganiayaan saat mencoba melerai keributan di Cawang, Jakarta Timur.

Peristiwa terjadi saat korban yang tengah mengemudi motor melihat ada keributan anara pemotor di jalan. Korban pun berhenti dengan niat untuk melerai keributan. 

Namun nahas, niat korban diabaikan oleh salah satu pelaku. Korban justru dipukul menggunakan gagang pistol. Bahkan pelaku menantang korban memanggil kepolisian. 

Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Pascakejadian, korban langsung membuat laporan kepolisian. Sementara pelaku kini telah ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Timur. 

Motif Pelaku Penganiayaan Dokter Gigi di Bandung Masih Didalami

Motif Pelaku Penganiayaan Dokter Gigi di Bandung Masih Didalami

Nasional • 1 month ago

Satreskrim Polres Kota Besar Bandung masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka SS, pelaku upaya penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap korban yang merupakan seorang dokter gigi. Motif juga masih terus didalami karena pelaku bungkam dan tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

"Faktanya adalah pelaku memang terlebih dahulu melakukan provokasi atau menyerang korban dari media sosial," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Buwana Putra dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis, 26 Oktober 2023. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku dan korban saling mengenal meski kemudian tidak pernah saling kontak. Diketahui pula, aksi serupa pernah dilakukan pelaku terhadap korban lainnya.

"Dua sampai tiga tahun lalu pelaku sempat pernah menjadi pasien korban," ujar Kompol Agta.

Korban mengaku tidak memiliki hubungan intens dengan korban. Sehingga latar belakang pelaku masih diselidiki.

"Hari ini kami fokus melakukan rekonstruksi supaya jelas perbuatan dari para pelaku dan korban, setelah itu akan dilakukan langkah lanjutan," ungkapnya.

Usai penangkapan pelaku, polisi menyita dua senjata air gun laras panjang, satu senjata air gun laras pendek, serta ratusan butir gotri. Asal muasal senjata juga masih didalami polisi.

Aksi pelaku terjadi pada 21 Oktober 2023 lalu. Pelaku tiba-tiba datang menemui korban. Pelaku menodongkan pisau kepada korban dan melakukan penganiayaan serta ancaman pembunuhan.

Menurut keterangan korban, pelaku juga sempat mengirimkan direct message di akun media sosial korban. Pesan tersebut berupa ancaman.

Tersangka baru bisa ditangkap pada Senin 23 Oktober 2023. Proses penangkapan sendiri berlangsung lama dan dramatis karena pelaku yang bersembunyi dan adanya dugaan dihalangi pihak keluarga pelaku.

Pintu pagar digembok dari dalam rumah. Petugas pun memberikan imbauan agar tersangka menyerahkan diri, namun tidak digubris pelaku. petugas pun terpaksa membuka paksa pintu pagar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penganiaya Dokter Gigi di Bandung Diringkus Polisi

Penganiaya Dokter Gigi di Bandung Diringkus Polisi

Nasional • 2 months ago

Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang pria yang diduga melakukan ancaman pembunuhan dan penganiayan terhadap seorang dokter gigi yang videonya sempat viral di media sosial. Proses penangkapan berjalan lama karena tersangka bersembunyi di lantai dua rumahnya. 

Polisi yang hendak menjemput paksa terduga pelaku di rumah di kawasan Cigondewah kesulitan karena pintu pagar dikunci dari dalam rumah. Petugas kemudian menjebol pintu pagar dengan menggunakan alat pemotong besi. Namun, petugas tidak bisa masuk ke dalam rumah karena pintu juga digembok berlapis.

Petugas baru berhasil menangkap SS yang bersembunyi di lantai dua pada pukul 19.00 WIB. Untuk menghindari amukan massa, SS pun langsung dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan. 

Sebelumnya beredar video ancaman pembunuhan dan penganiayaan terhadap seorang dokter gigi. Dalam video tersebut, SS datang ke tempat kerja korban dan menodong korban dengan pisau, bahkan berhasil melukai korban. 

Anak 7 Tahun di Malang Jadi Korban Penganiayaan Ayah Kandung

Anak 7 Tahun di Malang Jadi Korban Penganiayaan Ayah Kandung

Nasional • 2 months ago

Seorang anak berusia tujuh tahun di Kota Malang, Jawa Timur menjadi korban penganiayaan ayah kandung dan anggota keluarga ibu tirinya. Selain mengalami luka di sekujur tubuh, kesehatan fisik korban memprihatinkan. 

Kamar gelap berukuran 1x1,5 meter di belakang rumah di kawasan Buring, Kota Malang ini menjadi saksi kepedihan hidup DN. Meski tinggal bersama ayah kandungnya, kehidupan anak laki-laki berusia 7 tahun itu sangat memprihatinkan sejak tinggal serumah dengan ibu tiri dan tiga orang lainnya. 

Setiap hari, DN harus tinggal dalam gudang yang berdempetan dengan kamar mandi. Ia tidur hanya beralaskan papan triplek berukuran 1x1 meter. 

Tidak seperti anak lain seusianya, DN dilarang ayah kandung bermain ke luar rumah. DN juga tidak bersekolah. 

Jika berbuat kesalahan, DN bahkan mendapatkan hukuman fisik. Saat ditemukan warga, tangan DN melepuh akibat terendam air panas. 

Menurut Ketua RW setempat, perilaku sang ayah kerap kali membuat resah warga sekitar. "Sering berbuat polah, bahkan kemarin juga membawa anjing, mengeraskan suara salonnya. Banyak tetangga merasa polahnya sangat meresahkan," ujar Junaedi.

Ronald Tannur Terancam 15 Tahun Penjara

Ronald Tannur Terancam 15 Tahun Penjara

Nasional • 2 months ago

Usai melaksanakan rekontruksi dan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Surabaya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan. Seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 338.

Jeratan hukuman yang dikenakan kepada tersangka ini berbeda dengan jeratan hukuman saat Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka, yakni dijerat dengan pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 359 KUHP.

“Perlu dipahami bahwasanya proses penyidikan ini sifatnya dinamis.Sejalan dengan temuan beberapa fakta peristiwa,”ungkap AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Lebih lanjut, AKBP Hendro menjelaskan pihaknya melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi, maupun terhadap tersangka itu sendiri. 

Selain itu, juga melakukan pendalaman ulang, penelitian terhadap beberapa alat bukti dan diperkuat dengan pelaksanaan rekontruksi yang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan gelar perkara.

Dalam pelaksanaan gelar perkara itu, tim penyidik melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli dari komputer forensik.

“Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan. Adanya keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan. Sehingga disepakati, terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jeratan hukuman pasal primer 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan jeratan hukuman pasal primer 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sakit Hati Jadi Motif Ronald Tannur Aniaya Kekasih

Sakit Hati Jadi Motif Ronald Tannur Aniaya Kekasih

Nasional • 2 months ago

Satreskrim Polrestabes Surabaya menyatakan motif tersangka Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya sang kekasihnya hingga tewas karena sakit hati. Hal itu diungkap setelah melakukan pendalaman dengan menggelar rekontruksi dan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan sebelum tersangka menganiaya korban, keduanya sempat cekcok lantaran tersangka merasa sakit hati dengan korban. Dalam cekcok itupun tersangka berada dalam pengaruh alkohol.

"Cekcoknya biasa karena yang bersangkutan masih terkontaminasi dengan alkohol," kata AKBP Hendro Sukmono kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menjerat tersangka dengan pasal primer dalam KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Fact Check: Pacar Teraniaya Anak Anggota DPR

Fact Check: Pacar Teraniaya Anak Anggota DPR

Nasional • 2 months ago

Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan oleh anak anggota DPR Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Andini Afriyanti. Total ada 41  reka adegan dalam proses rekonstruksi yang digelar di kawasan Lenmarc Mall tersebut.

Rekonstruksi dugaan penganiayaan oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur terhadap Andini Afriyanti berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam.

Dalam rekonstruksi ini tersangka Ronald dihadirkan secara langsung di lokasi kejadian perkara. Selain itu, beberapa barang bukti juga ditunjukan seperti botol minuman keras dan mobil.

Tersangka juga sempat memperagakan bagaimana ia menganiaya korban, termasuk adegan saat tersangka melindas korban dengan mobil hingga korban terseret sejauh 5 meter.

Tersangka menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban dengan botol minuman keras sebanyak dua kali. Pemukulan terjadi di dalam lift ketika keduanya hendak turun ke parkiran.

Tersangka juga memperagakan ketika mengemudikan mobilnya dan menabrak korban yang mana korban diganti oleh boneka. Kemudian setelah tersangka melindas korban, tersangka memarkirkan mobilnya sampai petugas keamanan menghampiri tersangka. 

Tersangka diketahui menelpon seseorang, merekan korban yang sudah tersungkur di lantai, dan memasukan korban ke bagasi mobil.

Sejauh ini, pihak kepolisian hanya menjerat tersangka dengan pasal 351 dan 359 KUHP. Namun, pihak kuasa hukum korban meminta agar penyidik menggunakan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.

Buntut dari kasus ini, Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim juga telah dicopot dari jabatannya karena terlalu cepat menyimpulkan kematian korban. Selain itu, kuasa hukum korban juga akan melaporkan dua polisi lainnya ke Propam Polrestabes Surabaya karena dinilai memberi pernyataan terburu-buru penyebab kematian korban.

Selain itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga secara resmi telah menonaktifkan Edward Tannur dari komisi IV DPR RI. Hal ini dikarenakan agar Edward dapat fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan yang dilakukan anaknya. Penonaktifan Edward ini juga mengacu pada UUD Pasal 14 Ayat 2.

Edward mengawali karir politiknya sebagai Ketua Fraksi PKB sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2004 – 2009. Lalu, ia menjadi caleg DPR RI pada 2019 dan duduk menjadi anggota Komisi IV DPR RI periode 2019 – 2024.

41 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Anak Anggota DPR Bunuh Kekasih

41 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Anak Anggota DPR Bunuh Kekasih

Nasional • 2 months ago

Tim Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan oleh anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Andini Afriyanti. Total ada 41 reka adegan dalam proses rekonstruksi yang digelar di Kawasan Lenmarc Mall tersebut.
 
Rekonstruksi dugaan penganiayaan oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur terhadap Andini Afriyanti berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam.

Dalam rekonstruksi ini, tersangka Ronald dihadirkan secara langsung di lokasi kejadian perkara. Selain itu, beberapa barang bukti juga ditunjukan seperti botol minuman keras dan mobil.
 
Tersangka juga sempat memperagakan bagaimana ia menganiaya korban. Termasuk adegan saat tersangka melindas korban dengan mobil, hingga korban terseret sejauh 5 meter.

Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan, banyak fakta baru yang ditemukan pada saat proses rekonstruksi dilakukan di Kawasan Lenmarc Mall. Selanjutnya, rekonstruksi dilanjutkan di apartemen di Kawasan Surabaya Barat. 

Setelah  proses rekonstruksi selesai, polisi akan melakukan gelar perkara.

"Kita temukan banyak fakta-fakta baru pada saat di Blackhole maupun pada saat yang bersangkutan mengendarai mobil hingga di situ tadi korban terlindas oleh mobil milik tersangka," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan.

Edward Tannur Minta Maaf Atas Perbuatan Sang Anak

Edward Tannur Minta Maaf Atas Perbuatan Sang Anak

Nasional • 2 months ago

Edward Tannur, ayah tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia mengungkapkan belasungkawa dan rasa penyesalan atas perbuatan putranya Gregorius Ronald Tannur.

Didampingi oleh kuasa hukum dari putranya Lisa Rachmat di Surabaya, Jawa Timur, Edward Tannur mengatakan kejadian ini tentunya tidak diharapkan dan menyampaikan permohonan maaf.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan penyesalan yang mendalam atas meninggalnya Dini Sera Afrianti,” ungkapnya.

Anggota DPR yang dinonaktifkan dari keanggotaan Komisi IV DPR RI karena buntut kasus penganiayaan oleh putranya Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti ini berharap kasus yang menimpa putranya terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi, serta tidak ada intervensi dari siapapun juga.

“Biarlah hukum yang berbicara, karena kejadian ini bukanlah rahasia lagi. Tapi sudah merupakan konsumsi publik,” ujarnya.

Dirinya beserta keluarga selalu berdoa, kasus yang menimpa Ronald dapat diselesaikan dalam suasana kebersamaan dan kedamaian. Karena hidup tidak dapat terlepas dari permasalahan yang ada.

Menjadi perbincangan publik beberapa hari terakhir, Greogorius Ronald Tannur yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap 
kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. Korban dipukul dengan menggunakan botol minuman keras dan ditendang.

Selain itu, korban juga dilindas oleh mobil tersangka hingga terseret sejauh 5 meter. Hingga kini belum diketahui motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga meninggal dunia itu.

Ronald Tannur Sempat Mengaku Tak Mengenal Kekasihnya

Ronald Tannur Sempat Mengaku Tak Mengenal Kekasihnya

Nasional • 2 months ago

Sesaat setelah peristiwa nahas terjadi, gelagat aneh ditunjukkan Ronald Tannur. Emosi pelaku berubah-ubah. Mulai dari bantahan mengenal korban hingga akhirnya menangis saat saat mengetahui korban sudah tidak bernyawa.

Dalam video amatir, terlihat korban sekaligus kekasih Ronald Tannur, Dini Afriyanti, tergeletak di parkiran salah satu mall di Surabaya. 

Sejumlah petugas sempat menanyakan siapa korban kepada pelaku Ronald. Namun, Ronald membantah mengenal Dini dengan mengatakan korban menghalangi mobilnya saat akan lewat.

Dalam rekaman cctv, tampak pula raut wajah Ronald yang terlihat santi meskipun Dini dalam kondisi lemas dan tak berdaya.

Tangis Ronald baru terlihat saat mengetahui Dini sudah meninggal dunia. Pelaku sempat menekan dada korban dan mencoba membantu dengan nafas buatan. 

Kini, Ronald Tannur sudah ditetapkan tersangka. Polresta Surabaya berencana melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku Ronald, karena sebelumnya perilakunya dianggap tidak wajar. 

Diketahui, Ronald Tannur adalah anak dari anggota fraksi PKB DPR RI, Edward Tannur. 

Rekonstruksi Anak Anggota DPR Bunuh Kekasih Digelar Tertutup

Rekonstruksi Anak Anggota DPR Bunuh Kekasih Digelar Tertutup

Nasional • 2 months ago

Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi lanjutan dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Andini Afriyanti hingga meninggal dunia, Selasa, 10 Oktober 2023. Rekonstruksi ini digelar secara tertutup.

Rekonstruksi dimulai pukul 10.44 WIB. Beberapa barang bukti dihadirkan dalam rekonstruksi kali ini. 

Gregorius Ronald Tannur juga hadir dalam rekonstruksi kali ini. Ia hadir pukul 11.00 WIB. 

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan pimpin langsung rekonstruksi. Kompol Tegus Setiawan mengungkap rekonstruksi ini bagian dari penyidikan. Media tidak diizinkan meliput secara langsung. 

"Kami di sini bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun dan kami bekerja secara prosedural dan profesional untuk mencari fakta sebenarnya dari perkara hilangnya nyawa dari korban Dini," kata Kompol Teguh Setiawan.

Kompol Teguh Setiawan menambahkan, rekonstruksi ini merupakan upaya Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk melengkapi berkas-berkas. Nantinya, hasil rekonstruksi kali ini akan digunakan untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan. 

Kasus Anak Anggota DPR Bunuh Kekasih Direkonstruksi

Kasus Anak Anggota DPR Bunuh Kekasih Direkonstruksi

Nasional • 2 months ago

Rekonstruksi ini dihadiri oleh belasan penyidik dan dipimpin oleh Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan.

Ayah Pelaku Penganiayaan Pacar hingga Tewas Dinonaktifkan dari DPR

Ayah Pelaku Penganiayaan Pacar hingga Tewas Dinonaktifkan dari DPR

Nasional • 2 months ago

Kasus dugaan penganiayaan anak anggota DPR terhadap teman dekatnya hingga tewas berbuntut pennon-aktifan ayah pelaku dari Komisi IV DPR RI. Secara resmi PKB menon-aktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI. 

"(PKB) memutuskan untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari seluruh tugasnya di semua komisi," kata Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid, Senin, 9 Oktober 2023.

PKB mengambil langkah ini agar Edward berfokus pada penyelesaian masalah penganiayaan yang diperbuat anaknya. PKB mengaku sangat prihatin dan turut menyesali perbuatan pelaku. 

Langkah ini diambil sebagai sanksi tegas dari PKB sebagai tanggung jawab moral terhadap kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Edward Tannur. PKB juga menegaskan bahwa Edward tak mempunyai posisi atau jabatan tertentu di DPP. 

Sebelumnya, anak Edward Tannur yakni Gregorius Ronald Tannur (GRT) tega membunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti (DSA) dengan sangat sadis di sebuah klub malam di Surabaya. 

Motif pembunuhan yang dilakukan GRT terhadap DSA, diduga karena cemburu dengan adanya orang ketiga. Bahkan sebelum pembunuhan, GRT lebih dulu terlibat cekcok lalu menganiaya DSA.

Pembunuhan yang dilakukan anak Anggota DPR RI ini terbilang sadis. Bagaimana tidak, setelah tak berdaya, korban DSA dilindas hingga diseret sampai 5 meter.