NEWSTICKER

Tag Result: penganiayaan

Berkas Perkara Aditya Hasibuan Dilimpahkan ke Kejari Medan

Berkas Perkara Aditya Hasibuan Dilimpahkan ke Kejari Medan

Nasional • 1 day ago

Kepolisian Daerah Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara anak mantan Kabag Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut Achiruddin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Aditya menjalani pemeriksaan secara administrasi oleh pihak Kejari Medan. Aditya turut datang ke Kejari Medan sebagai salah satu syarat pelimpahan tahap dua.

Setelah menerima berkas tahap dua ini, Kejari Medan menahan Aditya di Rutan Tanjung Gusta, Medan untuk 20 hari ke depan. 

Selanjutnya, jaksa yang ditunjuk akan segera menyiapkan dakwaan, untuk segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan dan menggelar sidang.

Cekcok di Jalan, Istri Tusuk Suami dengan Pisau di Tangerang

Cekcok di Jalan, Istri Tusuk Suami dengan Pisau di Tangerang

Nasional • 1 day ago

Penusukan itu terjadi setelah keduanya cekcok di Jalan Pengasinan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Mario Dandy

Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Mario Dandy

Nasional • 4 days ago

Polda Metro Jaya membenarkan kejadian pasang borgol plastik yang dilakukan sendiri oleh Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David Ozora. Namun, polisi menyebut ada bagian video yang terpotong sehingga menimbulkan persepsi negatif. 

Video viral yang memperlihatkan saat Mario Dandy memasang sendiri borgol plastiknya terjadi di Rutan Polda Metro Jaya, tepatnya di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Hal itu terjadi saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka ke tim penyidik. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak mengonfirmasi alasan tim penyidik membiarkan Mario memasang borgol plastiknya sendiri. Namun, ia menegaskan tidak ada pelakuan berbeda ke Mario. 

"Maka kami tegaskan, dalam penanganan perkara ini tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun termasuk MDS." kata Kombes Pol Trunoyudo. 

Pemakaian baju tahanan dan pemasangan borgol plastik kembali dilakukan oleh penyidik sesuai SOP. Selanjutnya, penyidik membawa Mario menuju Gedung Bid Dokkes untuk tes kesehatan sebelum pelimpahan kasus tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan. 

Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Bakal Kawal Sidang Mario Dandy

Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Bakal Kawal Sidang Mario Dandy

Nasional • 5 days ago

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas. Di antara 12 jaksa tersebut, ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. 

Dua tersangka penganiayaan David Ozora, Mario dan Shane telah resmi di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel. Mario dan Shane akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. 

Saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan kepada Mario dan Shane. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Jaksel untuk disidangkan.

Kajari Jaksel mengatakan, Kejaksaan Negeri Jaksel telah menyiapkan 12 jaksa dalam peristiwa persidangan Mario dan Shane. Di antaranya 12 jaksa tersebut ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. 

Mario Dandy & Shane Lukas Ditahan di Rutan Cipinang Selama 20 Hari

Mario Dandy & Shane Lukas Ditahan di Rutan Cipinang Selama 20 Hari

Nasional • 5 days ago

Setelah didesak, akhirnya berkas perkara kasus Mario Dandy dan Shane Lukas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel. Mario dan Shane bakal di tahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. 

Berkas kasus David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akhirnya dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejari Jaksel.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi  mengatakan kejaksaan juga segera menyusun dakwaan yang nantinya akan diserahkan ke pengadilan. Syarif mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin, agar proses penyempurnaan surat dakwaan selesai dalam 20 hari. 

"Dua tersangka (Mario dan Shane) sudah kita terima hari ini, dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil. Saat ini penahanan telah beralih kepada JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," jelas Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi. 

Pelimpahan berkas kasus Mario dan Shane diapresiasi oleh pihak keluarga David Ozora. Kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraini, menyebut meski dibutuhkan waktu yang lama, namun diyakini pihak kepolisian memerlukan waktu untuk berhari-hati dalam menyiapkan perkara ini. 
Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti-bukti baru untuk memberatkan hukuman Mario dan Shane. 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan kasus penganiyaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas. Di antara 12 jaksa tersebut, ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. 

Sikap Santai Mario Dandy di Polda Metro Jaya Bikin Publik Geram

Sikap Santai Mario Dandy di Polda Metro Jaya Bikin Publik Geram

Nasional • 5 days ago

Sikap Mario Dandy pelaku penganiayaan David Ozora yang tampak santai, bahkan tersenyum, dan tertawa di Polda Metro Jaya membuat publik geram. Apalagi beredar rekaman video yang menunjukan Mario memasang sendiri kabel ties yang digunakan sebagai borgol di depan petugas kepolisian.

Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri menilai sikap Mario Dandy tersebut harus menjadi perhatian serius oleh otoritas penegakan hukum terhadap tindak tanduk, kesingkronan antara perbuatan dan perkataan dari seseorang yang sedang bermasalah dengan hukum.

Reza menyebut, ketidak singkronan itu akan memandu otoritas penegakan hukum untuk mengenakan sanksi yang lebih berat kepada yang bersangkutan.

"Sesungguhnya mungkin saja dia menangis, sesungguhnya mungkin saja dia sedih, dia menyesal dan seterusnya, tapi sekali lagi kebiasaan orang kita memang membedakan antara covert behavior (yang terselubung) dengan overt behavior (yang ditampakan)," jelas Reza Indragiri, di Primetime News Metro TV, Sabtu (27/5/2023).

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamota menilai video sikap Mario Dandy yang mengeluarkan ekspresi angkuh dan sombong saat di Polda Metro Jaya tersebut menunjukan Mario memiliki perlakuan khusus.

Benny juga menyebut, penggunaan kabel ties atau borgol seharusnya juga dipasangkan oleh petugas. 

Diketahui, dalam video tersebut, terlihat Mario dapat melepas dan memasang kabel ties di tangannya saat duduk menunggu proses administrasi di Polda Metro Jaya. Video itu diunggah akun Twitter @tolakbigotnkri. Tidak hanya itu, video tersebut juga memperlihatkan jika Mario tersenyum saat meminta maaf kepada keluarga David Ozora.

Polda Metro Jaya pun menaggapi sikap Mario Dandy dari video tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko menyebut bahwa dalam video tersebut Mario masih di kawasan rumah tahanan dan dalam pengawasan penyidik. 

Kombes Truyudho mengatakan, pasca administrasi selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna oranye, dan memasangkan kabel ties kepada Mario.

Kuasa Hukum David Ozora Yakin Mario Dandy Tak Bakal Lepas dari Jerat Hukum

Kuasa Hukum David Ozora Yakin Mario Dandy Tak Bakal Lepas dari Jerat Hukum

Nasional • 5 days ago

Kuasa hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraini mengapresiasi pihak kepolisian yang akhirnya melimpahkan kasus Mario Dandy ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Meski dianggap terlalu lama hingga ke jadwal persidangan, tapi pihak David Ozora yakin Mario Dandy tidak bisa lepas dari jerat hukum.

"Mario Dandy ini kan sudah memberikan kesaksian di dalam proses persidangan anak berkonflik hukum AG. Nah, keterangan MDS sudah utuh kita dengar. Sehingga mau membangun narasi apapun kita sudah memegang keseluruhan minutasi di persidangan," ujar kuasa hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraini dalam tayangan Metro TV, Sabtu (27/5/2023). 

Sementara itu, kondisi David Ozora kini semakin membaik dan sudah bisa bersekolah. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa membaiknya kondisi David bukan berarti hukuman Mario Dandy bisa diringankan. 

"Bahwa David sudah bersekolah itu bukan dalam artian David sudah siap, tapi bagian dari asesmen dan terapi rumah sakit untuk melihat sejauh mana kognisinya bermasalah," tegas Melissa. 

Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio mengaku menyesal atas perlakuannya kepada korban. Namun, raut wajah Mario terlihat tersenyum saat mengucapkan permohonan maaf untuk David. 

"Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," ujar Mario di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Di sisi lain, Mario mengaku sudah siap menjelang persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia bersama tersangka lain, Shane Lukas ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta. 

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kejari Jaksel Siapkan 12 Jaksa Kawal Sidang Mario Dandy

Kejari Jaksel Siapkan 12 Jaksa Kawal Sidang Mario Dandy

Nasional • 6 days ago

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas. 

Dua tersangka penganiayaan David Ozora, Mario dan Shane telah resmi di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel. Mario dan Shane akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. 

Saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan kepada Mario dan Shane. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Jaksel untuk disidangkan.

Kajari Jaksel mengatakan, Kejaksaan Negeri Jaksel telah menyiapkan 12 jaksa dalam peristiwa persidangan Mario dan Shane. Di antaranya 12 jaksa tersebut ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. 

Jelang Sidang, Mario Dandy: Saya Sangat Menyesal & Meminta Maaf

Jelang Sidang, Mario Dandy: Saya Sangat Menyesal & Meminta Maaf

Nasional • 6 days ago

Pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada David. Mario Dandy juga siap menjalani persidangan dan telah menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan pada saat persidangan nanti.

Permintaan Mario Dandy ini disampaikan pada saat diwawancarai langsung di Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, Mario Dandy juga meminta maaf kepada korban beserta keluarga atas perbuatannya tersebut. 

"Tentunya saya sangat menyesal dan meminta maaf," jawab Mario dengan tersenyum.

Sambil Tersenyum, Mario Dandy Minta Maaf ke David Ozora

Sambil Tersenyum, Mario Dandy Minta Maaf ke David Ozora

Nasional • 6 days ago

Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio mengaku menyesal atas perlakuannya kepada korban. Namun, raut wajah Mario terlihat tersenyum saat mengucapkan permohonan maaf untuk David. 

"Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," ujar Mario di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Di sisi lain, Mario mengaku sudah siap menjelang persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia bersama tersangka lain, Shane Lukas ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta. 

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Kelas I Cipinang

Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Kelas I Cipinang

Nasional • 6 days ago

Dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Jumat (26/5/2023). Penahanan kedua tersangka selama 20 hari kedepan telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta. 

Surat dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas akan disempurnakan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melakukan persidangan. 

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Polda Metro Jaya Limpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel

Polda Metro Jaya Limpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel

Nasional • 6 days ago

Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Penyerahan itu dilakukan usai berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21). 

Mario dan Shane akan menjalani sidang yang diawali dengan proses pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Ada tujuh jaksa yang telah disiapkan untuk ikut mengadili dan membacakan dakwaan, serta tuntutan terhadap kedua tersangka. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut, ada sejumlah faktor yang menyebabkan proses penyidikan hingga pelimpahan perkara cukup lama. Salah satunya, memastikan bahwa pasal yang didakwakan kepada tersangka sudah terpenuhi. 

Di sisi lain, terpidana anak yang berkonflik dengan hukum, AG melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan. Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk memastikan, apakah laporan tersebut bisa naik atau tidak ke tahap penyidikan. 

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Sementara AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. 

Polda Metro Jaya Ambil Alih Perkara KDRT di Depok

Polda Metro Jaya Ambil Alih Perkara KDRT di Depok

Nasional • 6 days ago

Polda Metro Jaya menyatakan, mengambil alih atas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat, Jumat (26/5/2023) siang.

Untuk mendalami dan mengambil beberapa tindakan terhadap kasus tersebut. Polda Metro Jaya akan menguak kebenaran yang ada, jika benar sang suami melakukan KDRT maka ancaman hukuman bertambahan sepertiga.

"Kami tambahkan pasal 64 KUHP atau pertbuatan berlanjut, apabila ini (KDRT) benar dab kita temukan, maka ancaman hukumannya terhadap sang suami bisa bertambah sepertiga." ucap Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi

Tak hanya itu Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan tim kedokteran dan psikolog. Untuk mendalami dan mempelajari kembali luka-luka dari korban, termasuk tersangka sang suami. 

"Kami sudah menyiapkan tim kedokteran dan psikolog. Tim Kedokteran untuk mempelajari lagi luka-luka korban termasuk tersangka sang suami," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan mitra untuk menjamin objektivitas terhadap proses penyidikan termasuk hak-hak perempuan. Mitra tersebut yakni, Komnas Perempuan, UPTD PPA DKI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan jika perlu Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan LPSK. 

Sebelumnya, kasus KDRT ini viral di media sosial karena dinarasikan sang istri berinisial PB yang merupakan korban malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok. PB menjadi tersangka atas laporan suaminya, B.

Polda Metro Jaya Bantah Penyelidikan Kasus Mario Dandy Mandek

Polda Metro Jaya Bantah Penyelidikan Kasus Mario Dandy Mandek

Nasional • 7 days ago

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membantah kasus Mario Dandy mandek. Proses perkara penganiayaan oleh Mario Dandy masih terus didalami oleh Direskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satrio ditangani secara proporsional dan sempat terjadi P19 namun sudah dilengkapi.

Kombes Pol Trunoyudo mengatakan proses investigasi kasus penganiayaan David Ozora melibatkan beberapa lembaga dengan fungsi dan petugas yang berbeda sehingga membutuhkan waktu lama dalam proses penyelidikan untuk masuk tahap penyidikan.

Meski cukup panjang, Trunoyudo memastikan bahwa hasil kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian dengan pihak-pihak terkait lainnya dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, kata dia, kerja sama dan kolaborasi tersebut dilakukan menggunakan metode yang menggabungkan teknis prosedural dipadukan dengan keilmuan.

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap

Nasional • 7 days ago

Jaksa mengungkap berkas perkaran penganiayaan David Ozora yang dilakukan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo dan rekannya Shane Lukas telah lengkap alias P21. 

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka, yaitu Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas. Mario Dandy dijerat Pasal Penganiayaan Berat dan Pasal Perlindungan Anak. Sebab David Ozora yang menjadi korban masih di bawah 17 tahun. 

Sementara, pihak keluarga korban menilai proses hukum kasus penganiayaan ini terlalu lama. Kejati menjelaskan selama penanganan perkara penganiayaan David Ozora hanya sekali dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi. 

"Bisa kami tegaskan, tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini. Berkas perkara hanya kami terbitkan satu kali, P18, P19, jadi selama kami teliti sesuai jangka waktu di dalam KUHAP," kata Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Menuju Babak Baru Kasus Mario Dandy

Menuju Babak Baru Kasus Mario Dandy

Nasional • 8 days ago

Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara kasus Mario Dandy dan Shane Lukas sudah lengkap atau P21. 

Ini artinya tidak lama lagi Mario dan Shane akan memasuki proses persidangan. Apa saja prediksi yang akan terjadi selama persidangan? Strategi apa yang akan dilakukan oleh para kuasa hukum?

Kompolnas: Penyidik Sangat Berhati-hati dalam Pengumpulan Berkas Mario Dandy

Kompolnas: Penyidik Sangat Berhati-hati dalam Pengumpulan Berkas Mario Dandy

Nasional • 8 days ago

Pengumpulan berkas perkara Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora dinilai lambat. Namun dalam prosesnya, penyidik sangat berhati-hati dalam pengumpulan bukti. 

"Dalam hal ini (pengumpulan berkas), penyidik sangat hati-hati, karena kasus penganiayaan ini telah menjadi perhatian publik," ucap Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dalam program Primetime News Metro TV, Rabu (24/5/2023).

Pihak keluarga David sempat mencemaskan lantaran pengumpulan berkas tersangka Mario Dandy tak kunjung rampung. Bahkan, salah satu pihak keluarga korban sampai membuat cuitan di media sosial.

Diketahui, berkas perkara Mario Dandy baru dinyatakan lengkap hampir tiga bulan pascapenganiayaan terjadi. Benny mengatakan, ada sejumlah tahap yang harus dilakukan dengan hati-hati, salah satunya rekonstruksi.

Benny memaklumi jika pihak keluarga khawatir akan hal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik telah memiliki rentang waktu untuk mengumpulkan suatu berkas perkara.