Pelaku penganiayaan balita di Sragen diamankan di Boyolali. Foto: Dok. Polres Sragen.
Ayah di Sragen Aniaya Anak Sendiri Berkali-kali demi Minta Uang ke Istri
Triawati Prihatsari • 26 February 2026 10:49
Sragen: Polres Sragen menetapkan seorang pria inisial P, 47, warga Kecamatan Gesi, sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun. Aksi penganiayaan pelaku terhadap korban telah dilakukan berulang kali, bukan sekali.
"Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Sragen. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) atau (2) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, di Sragen, Rabu, 25 Februari 2026.
Diketahui, video penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial. Terungkap video tersebut sengaja direkam sendiri oleh pelaku untuk dikirimkan ke istrinya yang tengah bekerja di Taiwan sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
Ia menambahkan, pelaku sengaja melakukan hal itu untuk meminta uang pada istrinya. Ironisnya, penganiayaan terhadap korban oleh pelaku tersebut bukan pertama kalinya dilakukan.
.jpg)
Ilustrasi kekerasan anak. (Metrotvnews.com)
"Ini bukan yang pertama, cuma sebelumnya tidak direkam. Video penganiayaan yang dikirim oleh pelaku kepada ibu korban telah dihapus pelaku. Namun untungnya, video itu sempat disimpan oleh ibu korban dan kemudian diteruskan kepada keluarga hingga akhirnya viral," imbuh Dewiana.
Dia memastikan korban mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sragen serta tim PPA Polres Sragen. Ia mengatakan, pelaku menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
“Alhamdulillah kondisi fisiknya sudah berangsur membaik, tetapi untuk trauma tentu masih terlihat. Namanya anak kecil yang sudah mengalami kekerasan, tidak mudah menghilangkan trauma. Kami juga sudah bersurat untuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap anak. Ada rasa menyesal, tapi tentu kami akan dalami lebih lanjut,” ungkap Dewiana.
Ada dua video beredar dengan balita perempuan yang sama mengenakan kaos berwarna ungu dan celana hitam disiksa tanpa ampun oleh pelaku. Video pertama terlihat balita tengah berbaring diinjak wajahnya oleh pelaku.
Bocah perempuan tersebut menangis dan berusaha menutupi wajahnya. Namun pelaku tanpa ampun kembali menendang dan menginjak kepala sang bocah berkali-kali. Pelaku sambil berkata kasar, "Ndang arep piye, ndasmu. Kenek ndase sisan Ben koplak, tak grujuke wedang panas".
Video kedua, tampak bocah yang sama sedang berdua dengan temannya. Tiba-tiba pelaku mendatanginya korban dan memukul kepalanya. Korban terjatuh dan menangis, namun pelaku melanjutkan aksinya dengan menjambak rambut korban dan menariknya hingga korban jatuh terduduk di tanah.