Polisi Ungkap Asal Pelat Kendaraan Pelaku Penganiayaan di SPBU Cipinang

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal. Foto: Antara.

Polisi Ungkap Asal Pelat Kendaraan Pelaku Penganiayaan di SPBU Cipinang

Siti Yona Hukmana • 26 February 2026 10:49

Jakarta: Polres Metro Jakarta Timur mengungkap asal-usul pelat nomor kendaran yang digunakan pelaku penganiayaan berinisial JMH terhadap pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, pelat nomor L 1 XD yang terpasang di mobil pelaku terdaftar untuk kendaraan Toyota Land Cruiser berwarna hijau.

"Setelah kita cek, nopol L 1 XD ini terdaftar untuk Toyota Land Cruiser warna hijau. Sementara kendaraan yang digunakan tersangka saat kejadian adalah Toyota Vellfire warna hitam," kata Alfian seperti dilansir dari Antara, Kamis, 26 Februari 2026.

Pelat nomor tersebut diketahui bukan milik kendaraan yang dikendarai pelaku saat kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pelaku meminjam pelat tersebut kepada rekannya. Pelaku memasang pelat nomor itu di mobil yang dikendarainya sebelum singgah di SPBU untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

"Yang bersangkutan mengambil atau meminjam dari rekannya. Jadi pelat nomor itu punya orang lain," ucap Alfian.

Ketidaksesuaian antara pelat nomor dan jenis kendaraan inilah yang diduga menjadi awal mula terjadinya ketegangan di lokasi SPBU. Saat petugas mendapati adanya kejanggalan, terjadi perdebatan yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan.

Ilustrasi penaniayaan. Foto: Dok. Medcom.id

Saat ini polisi masih mendalami alasan pelaku menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan. Termasuk, kemungkinan adanya motif tertentu di balik pemasangan pelat nomor pinjaman tersebut.

"Semua masih kita dalami terkait hal-hal yang memang berkaitan dengan pelaku di lokasi," ujar Alfian.

Diketahui, insiden penganiayaan korban karyawan SPBU bermula saat salah satu operator SPBU 3413901 Lukman Hakim, 19 bertugas pada Minggu, 22 Februari 2026 malam sekitar pukul 22.00 WIB. Kala itu ntrean kendaraan di belakang mulai mengular, sehingga dia berinisiatif mempercepat proses dengan meminta barcode subsidi yang menjadi syarat pengisian sesuai prosedur Pertamina.

Namun, situasi mendadak memanas ketika barcode yang ditunjukkan pelaku tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Lukman menyebut pelat nomor kendaraan memang sama, tetapi data dan jenis kendaraan dalam barcode berbeda. 

Diduga tak terima ditegur, pria tersebut langsung marah-marah di area pengisian. Bahkan, pelaku berteriak dan sempat menantang para petugas.

Keributan berlanjut saat Lukman memanggil staf untuk memastikan kebijakan pengisian. Pelaku semakin emosi dan mendorong salah satu staf yakni Ahmad Khoirul Anam hingga kepalanya terbentur ke mobil pelaku.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali menghampiri petugas lain dan menampar salah seorang staf rekan mereka yakni Abud Mahmudin yang hendak menenangkan situasi juga ikut menjadi sasaran pemukulan. Keributan disebut diperkirakan hampir satu jam sejak sekitar pukul 22.00 WIB hingga menjelang pukul 23.30 WIB.

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap, pelaku penganiayaan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Polisi menduga kombinasi alkohol dan narkotika memengaruhi kondisi pelaku hingga bertindak agresif.

Atas perbuatannya, JMH dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)