Penganiaya Karyawan SPBU Jaktim Terancam 2 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA/Ilham Kausar

Penganiaya Karyawan SPBU Jaktim Terancam 2 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 26 February 2026 09:02

Jakarta: Seorang pria berinisial JMH, 31 yang menganiaya tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, terancam penjara dua tahun enam bulan. Pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan.

"Atau denda paling banyak sebesar Rp50 juta, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp10 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto seperti dilansir dari Antara, Kamis, 26 Februari 2026.

Budi menjelaskan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dipastikan warga sipil, bukan anggota kepolisian. Sebelumnya, pelaku sempat mengaku anggota polisi.


“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini," ujar Budi.

Budi juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban.

“Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Budi.
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Dok. Metrotvnews.com

Dia mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat juga diwanti-wanti agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

"Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” ungkap Budi.

Sementara itu, pelaku penganiaya sejumlah petugas (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, itu ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Hal ini diketahui setelah tes urine.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)