Komnas HAM Usut Kasus Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa (24/2/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

Komnas HAM Usut Kasus Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual

Achmad Zulfikar Fazli • 24 February 2026 18:55

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera mengusut kasus dugaan anggota Brimob menganiaya siswa madrasah tsanawiah, AT, 14, hingga tewas di Tual, Maluku.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan pengusutan dilakukan untuk memperkuat pemantauan oleh perwakilan Komnas HAM di Maluku.

"Komnas HAM melalui perwakilan Komnas HAM di Maluku sudah melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan juga mengikuti proses sidang etik, tetapi Komnas HAM RI juga segera turun ke lapangan," ucap Anis, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 24 Februari 2026.

Komnas HAM akan mendalami informasi ke berbagai pihak. Anis memastikan pihaknya akan memberitahu kepada publik hasil pendalaman yang dilakukan Komnas HAM.

"Nanti akan kami informasikan berikutnya ya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan itu," ucap Anis.
 

Baca Juga: 

Bripda MS Dipecat Usai Terbukti Aniaya Siswa MTs Hingga Tewas




Bripda Mesias Victoria Sahaya, tersangka kasus penganiayaan siswa MTS usia 14 tahun, di Kota Tual, hingga meninggal. (tangkapan layar) (MGN/Hamdi Jempot)

Anis menekankan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tersangka, Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), tidak cukup. Menurut dia, perlu ada proses pidana terhadap tersangka.

"Perlu proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan terhadap yang bersangkutan agar tidak terjadi impunitas," tambah dia.

Sebelumnya, Polda Maluku memberhentikan tidak dengan hormat anggota Brimob Bripda Mesias Viktor Siahaya, yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT, 14, hingga meninggal dunia.

Putusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, yakni dari pukul 14.00 WIT, Senin, 23 Februari 2026, hingga pukul 03.00 WIT, Selasa, 24 Februari 2026.

Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, terdiri atas sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban.

Sementara itu, empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban.

Dari hasil sidang, Bripda Mesias Viktor Siahaya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Bripda Mesias Viktor Siahaya masih menyatakan pikir-pikir untuk banding atas putusan majelis.

Dalam proses pidananya, Bripda Mesias Viktor Siahaya dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)