Bripda MS Dipecat Usai Terbukti Aniaya Siswa MTs Hingga Tewas

24 February 2026 13:44

Institusi Kepolisian kembali bersih-bersih terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat. Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, resmi dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar di Kota Tual.

Vonis pemecatan tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi Kode Etik yang juga menjabat sebagai Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan. Keputusan ini diambil dalam sidang kode etik yang digelar secara maraton dan terbuka terbatas hingga Selasa dini hari, 24 Februari 2026.

Dalam persidangan tersebut, majelis komisi etik menyatakan bahwa Bripda MS secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar kode etik kepolisian. Ia dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang masih berusia 14 tahun.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kota Tual pada Kamis, 19 Januari 2026 silam. Akibat tindakan kekerasan yang dilakukan Bripda MS, nyawa korban tidak dapat tertolong.
 

Baca juga: Diduga Dianiaya, Karyawan SPBU di Jaktim Lari ke Kantor Polisi

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rusitah Umasugi, menegaskan bahwa perbuatan pelanggar telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan, sehingga hukuman maksimal berupa pemecatan harus diberikan.

Selain dipecat dari kedinasan Polri, Bripda MS juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 4 hari. Menanggapi vonis PTDH tersebut, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

Meski sidang etik telah rampung, perjalanan hukum Bripda MS tidak berhenti di sini. Selain menghadapi sanksi internal, anggota Brimob Polda Maluku ini juga akan menjalani sidang pidana yang kasusnya saat ini tengah ditangani oleh Polres Tual, Maluku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)