24 February 2026 13:44
Institusi Kepolisian kembali bersih-bersih terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat. Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, resmi dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar di Kota Tual.
Vonis pemecatan tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi Kode Etik yang juga menjabat sebagai Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan. Keputusan ini diambil dalam sidang kode etik yang digelar secara maraton dan terbuka terbatas hingga Selasa dini hari, 24 Februari 2026.
Dalam persidangan tersebut, majelis komisi etik menyatakan bahwa Bripda MS secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar kode etik kepolisian. Ia dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang masih berusia 14 tahun.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kota Tual pada Kamis, 19 Januari 2026 silam. Akibat tindakan kekerasan yang dilakukan Bripda MS, nyawa korban tidak dapat tertolong.
| Baca juga: Diduga Dianiaya, Karyawan SPBU di Jaktim Lari ke Kantor Polisi |