NEWSTICKER

Tag Result:

Satpam di Medan Tewas Usai Pergoki Dua Sejoli Berbuat Mesum

Satpam di Medan Tewas Usai Pergoki Dua Sejoli Berbuat Mesum

Nasional • 7 days ago

Seorang petugas keamanan di sebuah plaza di Kota Medan, Sumatera Utara, memergoki pengunjung yang berbuat tidak senonoh di area parkir. Kemudian, ia ditabrak hingga tewas oleh pengunjung tersebut.

Kejadian itu pun terekam kamera pengawas area parkir. Menurut saksi mata, korban saat itu sedang melaksanakan patroli, kemudian korban curiga lantaran ada aktivitas di dalam salah satu mobil dan mergoki pelaku sedang berbuat tidak senonoh bersama pasangannya. 

Korban sempat menegur pelaku, namun justru mendapatkan perlawanan. Pelaku menabrak korban dan menerobos palang pintu parkir.

Korban pun dinyatakan tewas saat dibawa ke rumah sakit. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Medan Area.

Para Tersangka Dihadirkan dalam Rekontruksi Pembunuhan Keluarga

Para Tersangka Dihadirkan dalam Rekontruksi Pembunuhan Keluarga

Peristiwa • 13 days ago

Subang: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rabu, 22 November 2023. Dua tersangka Ramdanu alias Danu Yosep akan dihadirkan. 

Rekontruksi tersebut akan memperagakan 95 adegan. Rekontruksi akan dilakukan langsung di TKP pembunuhan.

Pihak penyidik juga telah memberikan surat panggilan untuk ketiga tersangka lainnya. Mereka adalah Mimin, Arigi, dan Abi.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan proses rekontruksi tersebut untuk memperjelas alur peristiwa pembunuhan dan peran masing-masing tersangka. Selain itu juga mengungkap motif dari pembunuhan tersebut.

Selain akan dihadiri oleh tersangka, jaksa serta perwakilan dari kompolnas dan LPSK juga akan turut hadir.

Hendak Renovasi Rumah Ketemu Tengkorak

Hendak Renovasi Rumah Ketemu Tengkorak

Peristiwa • 13 days ago

Blitar: Warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, digegerkan dengan penemuan kerangka mayat dicor di dalam kamar milik warga. Kerangka mayat tersebut ditemukan ketika penghuni rumah ingin melakukan renovasi.

Dari hasil identifikasi awal oleh tim forensik dan tim labfor Polda Jatim, diduga mayat yang telah menjadi tengkorak itu berjenis kelamin perempuan. Hal itu bisa dilihat dari struktur tulangnya.

Diduga korban sudah dicor di dalam lubang selama satu tahun. Korban dikubur dengan kedalaman 1,5 meter menggunakan semen.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo Budi Soekarno mengatakan, penemuan mayat bermula saat pembeli rumah akan melakukan renovasi. Dia curiga karena ada satu kamar dalam kondisi tertutup dan terkunci. 

Saat dibuka paksa ditemukan lubang yang dicor. Penghuni membongkarnya. Mereka terkejut ketika menemukan tengkorak dan tulang belulang manusia.

Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Termasuk pemilik rumah sebelumnya dan keluarganya untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Polisi Dalami Suami Bunuh Istri karena Modal Pilkada

Polisi Dalami Suami Bunuh Istri karena Modal Pilkada

Nasional • 17 days ago

Batam: Polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya sendiri di Kota Batam, Kepulauan Riau. Suami tega melakukan pembunuhan karena tidak diberikan modal untuk bertarung pada pemilihan kepadal daerah (Pilkada).

Kasatreskrim Polresta Balerang Kompol Budi mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka suami yang sempat kabur berpindah-pindah tempat. Pada akhirnya tertangkap di Palembang.

Tersangka tersebut merupakan seorang perempuan yang merupakan istri siri tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa sebuah mobil mewah Alphard masih berada di kantor Polsek Batu Aji untuk dilakukan pengembangan.

Polisi juga sudah mengecek rumah yang dijadikan lokasi pembunuhan. Rumah tersebut masih dipasang garis polisi dan pintu digembok dengan rantai.

Pria di Bekasi Tewas Dihajar Pengamen

Pria di Bekasi Tewas Dihajar Pengamen

Nasional • 19 days ago

Diduga sakit hati dipalak rokok, tujuh terduga pelaku yang berprofesi pengamen menusuk dan memukul seorang pria hingga tewas, Rabu (15/11/2023) malam.

Korban ditusuk dan dipukul dengan batu di bagian kepala oleh tujuh orang terduga pelaku. Korban terlihat berlumuran darah hingga meregang nyawa usai dibantai, para pelaku kemudian melarikan diri.

Namun, satu orang pelaku berhasil ditangkap warga sementara keenam rekannya berhasil kabur. Pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku pembunuhan. 

Sementara itu, jasad korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, untuk dilakukan autopsi.

Kakek di Blitar Tega Bunuh Istri Gegara Cemburu

Kakek di Blitar Tega Bunuh Istri Gegara Cemburu

Nasional • 26 days ago

Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang nenek yang ditemukan di sungai dengan sejumlah luka di kepala. Ironisnya, ternyata sang suami yang sudah hidup bersama puluhan tahun merupakan pelaku pembunuhan. Motif cemburu menjadi penyebab pembunuhan.

Di usianya yang sudah senja menginjak 73 tahun, Kakek Santoso, warga Desa Pojok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, masih saja memiliki rasa cemburu terhadap istrinya. Polisi berhasil mengamankan Santoso kurang dari 24 jam karena terbukti sebagai pelaku pembunuhan istrinya sendiri, Sujanah (70). 

Pelaku mengaku gelap mata saat melihat istrinya sering berbicara dengan orang lain di rumahnya. Ia pun menduga istrinya berselingkuh.

Buntutnya, pasangan lansia ini terlibat cek-cok yang berakhir dengan pelaku pelaku memukul korban menggunakan sebuah lingis. Tak hanya itu, pelaku juga membuang istrinya ke sungai. 

Padahal, menurutnya korban masih hidup dan berteriak meminta tolong. Namun tak dihiraukan oleh pelaku. 

Sebelumnya, warga Desa Pojok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, digegarkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan dengan penuh luka yang tercebur di sungai. 

Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan di Subang

Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan di Subang

Peristiwa • 1 month ago

Subang: Tim Dirreskrimum Polda Jabar menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti Desa Jalancagak Subang, Jawa Barat (Jabar). 
Tersangka pembunuhan, Danu, juga dihadirkan dalam pra rekonstruksi tersebut

Sejumlah persiapan dan lokasi untuk prarekontruksi telah disiapkan pihak Tim Dirreskrimum Polda Jabar. Dua tempat awal seperti warung pecel lele dan warnet tempat Danu bekerja juga akan menjadi salah satu adegan rekontruksi.

Sementara di lokasi tempat kejadian perkara, mobil Alfard bernomor polisi D 1890 FY, tempat ditemukannya dua jenazah Tuti dan Amel, juga berada di TKP.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Yosep, Ramdanu, Mimin, Abi, dan Arigi.

Sebelum dilakukan prarekontruksi hari ini, polisi juga telah melakukan penggeledahan di rumah sejumlah saksi, yaitu rumah Youriws, Mulyana, Uci seorang bampol, dan rumah seorang perwira polisi berpangkat Ipda.

Mertua Tega Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan

Mertua Tega Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan

Peristiwa • 1 month ago

Pasuruan: Khoiri (52) tega membunuh menantunya sendiri, Fitria (23), yang sedang hamil tujuh bulan. Dia melakukan aksinya ketika anaknya, yang merupakan suami korban, sedang bekerja.

Pelaku sempat kabur dan bersembunyi ke rumah tetangga ketika suami korban pulang ke rumah di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Namun tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkapnya.

Suami korban sempat berteriak keluar dan meminta tolong kepada warga untuk dicarikan ambulans. Kondisi Fitria sudah berlumuran darah ketika ditemukan oleh suaminya. Sayangnya, nyawa Fitria sudah tidak bisa tertolong.

Polisi sudah menahan Khoiri di Mapolres Pasuruan. Selain menangkap Khoiri, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur dan selimut yang terdapat bercak darah korban. 

Hingga saat ini, petugas kepolisian dari Polres Pasuruan dan Polsek Purwodadi masih melakukan penyelidikan terkait motif pembunuhan yang dilakukan mertua terhadap menantunya tersebut.

Kakak Korban Pembunuhan oleh Mertua Minta Keadilan

Kakak Korban Pembunuhan oleh Mertua Minta Keadilan

Peristiwa • 1 month ago

Pasuruan: Afrizal, kakak dari Fitria Almuniroh Hafidzoh, meminta keadilan kepada pihak kepolisian. Fitria yang sedang hamil tujuh bulan dibunuh oleh mertuanya.

Dia berharap pelaku diberikan hukuman setimpal. Sebab, keluarga besar dari Fitria sudah menantikan kelahiran bayi tersebut.

"Ya minta keadilan aja mas. Soalnya sudah tujuh bulan. Cucu pertama (untuk orang tuanya)," ujar Afrizal, Kamis, 2 November 2023.

Sebelumnya, Khoiri (52), tega membunuh menantunya sendiri, Fitria (23) yang sedang hamil tujuh bulan. Pelaku sempat kabur dan bersembunyi di salah satu rumah tetangga.

Keberadaan Khoiri terendus. Petuga kepolisian dari Polsek Purwodadi dan Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya berhasil menangkap Khoiri.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur dan selimut yang terdapat bercak darah korban. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Pasuruan.

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Nasional • 1 month ago

Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang warga bernama Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (30/10/2023). Ketiga terdakwa yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J dikenakan pasal berlapis. 

Persidangan terhadap tiga terdakwa yang merupakan prajurit TNI tersebut digelar secara terbuka untuk umum di ruang garuda Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

Dalam dakwaan oditur militer menjerat tiga terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana, pasal pembunuhan bersama-sama dan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban. Tidak hanya itu, ketiganya juga dijerat pasal penculikan.

Usai persidangan Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Awan Kurnia menyebut, tidak ada eksepsi dari ketiga terdakwa, sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 2 November 2023. Pemeriksaan saksi akan menghadirkan lima orang, di antaranya ibu dan adik Imam Masykur.

Sandiwara Kasus Pembunuhan di Subang Terbongkar

Sandiwara Kasus Pembunuhan di Subang Terbongkar

Peristiwa • 1 month ago

Jakarta: Sandiwara Yosep, suami sekaligus ayah korban pembunuhan di Subang akhirnya terbongkar. Yosep ternyata pelaku pembunuhan. Kasus ini sempat buntu selama dua tahun. Perlahan terbongkar.

Kasus ini mulai terbongkar ketika Danu menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat. Dia merupakan keponakan istrinya Yosep, Tuti Suhartini.

Danu menyerahkan diri karena merasa tertekan selama dua tahun. Danu mengaku bukanlah eksekutor pembunuhan Tuti dan Amel. Namun dia turut membantu terjadinya pembunuhan, sehingga dia menjadi tersangka.

Dua tahun lalu, Danu diminta Yosep untuk mendatangi rumah Tuti dan Amelia. Yosep memerintahkannya untuk membawa sebilah golok.

Setelah eksekusi, Yosep memerintahkan Danu untuk membersihkan TKP agar menutupi kejahatannya. Sandiwara pun dimulai.

Yosep melapor ke polisi dengan mengaku bingung mencari istri dan anaknya. Dia juga mengaku menemukan bercak darah di rumahnya. 

Kebohongan Yosep terus berlanjut ketika dia kaget ada warga yang melihat kaki di dalam mobil pada18 Agustus 2021. Jenazah Tuti dan Amelia ditemukan di bagasi mobil yang diparkir di garasi rumahnya di Jalan Cagak.

Kini, kebohongan Yosep terbongkar. Yosep, Danu, Mimin (istri kedua Yosep), dan dua anaknya kini telah menjadi tersangka.

 

Akhir Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Akhir Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Nasional • 2 months ago

Setelah dua tahun lebih, misteri pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat akhirnya terungkap. Yosep Hidayah yang tak lain adalah suami dan ayah dari korban, ditetapkan sebagai tersangka.

Masyarakat Kabupaten Subang digegerkan dengan berita pembunuhan di sebuah rumah di tepi Jalan Raya Cagak, Rabu 18 Agustus 2021. Korban adalah Tuti Suhartini (54) dan putrinya, Amalia Mustika Ratu (23).

Dalam dua bulan pertama, Yosep Hidayah yang merupakan suami dan ayah korban, sudah diperiksa belasan kali oleh Polres Subang. Namun, statusnya masih tetap sebagai saksi.

Pada 12 Agustus 2022 atau jelang satu tahun peristiwa pembunuhan, Yosep menggelar jumpa pers dan mendesak agar aparat mengungkap kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Bukan hanya itu, Yosep juga menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo. 

Atas permintaan Yosep, aparat kepolisian dari Polres Subang dan Polda Metro Jaya pada 17 Agustus 2022 membuka garis polisi di tempat kejadian perkara. Kala itu, Yosep menyatakan akan mewakafkan TKP menjadi masjid.

Waktu berlalu dan perkembangan mengejutkan datang dari Polda Jawa Barat. Polisi menetapkan Yosep Hidayah sebagai tersangka. Polisi juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan Yosep sekaligus pesuruhnya. Kemudian Minin, istri muda Yosep, serta Abi dan Arighi Reksa Pratama yang merupakan putra Yosep dari pernikahan dengan Mimin.

Salah satu orang yang paling bersyukur dengan terungkapnya kasus ini adalah Yoeries Raja Amalullah yang merupakan kakak kandung korban Amalia dan putra korban Tuti. Sebab saat kasus ini buntu, nama Yoeries sempat dicurigai sebagai pelaku. Yoeries bersama istrinya sempat menjalani serangkaian pemeriksaan, baik yang dilakan penyidik Polres Subang maupun penyidik Polda Jabar.

Leni Anggraeni selaku kuasa hukum Yoeries Raja Amalullah mengapresiasi Polda Jawa Barat yang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang dua tahun lalu. 

Sejak awal, sejatinya publik menduga ada keterlibatan Yosep dan istri mudanya. Namun, penyidik kala itu tidak kunjung menetapkan siapa tersangkanya.

Kini, ketika Yosep akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pertanyaan yang muncul adalah mengapa itu tidak dilakukan sejak awal? Apakah karena Yosep begitu pandai bersandiwara?atau karena penyidik yang kurang canggih? Hal yang pasti, publik yang penasaran atas kasus ini menanti fakta persidangan yang akan digelar nanti.

Pakar: Ronald Tannur Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Pakar: Ronald Tannur Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Nasional • 2 months ago

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengungkap bahwa Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia bisa dijerat pasal berlapis. Sebab, Gregorius Ronald Tannur sengaja menghilangkan nyawa orang lain dalam keadaan mabuk.

"Sengaja (Andini Afriyanti) dibunuh, dia (Gregorius Ronald Tannur) pakai barang terlarang, jadi bisa berlapis pasalnya," kata Asep Iwan Iriawan dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Rabu, 11 Oktober 2023. 

Asep mengacu pada Pasal 338 KUHP bahwa 'barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain'. Sehingga, Asep menyimpulkan bahwa tindakan Gregorius Ronald Tannur merupakan tindakan pembunuhan, bukan penganiayaan.

"Dilindas, diseret lima meter itu bukan penganiayaan, itu pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain dengan cara melindas orang itu," ungkap Asep.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan oleh anak anggota DPR Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Andini Afriyanti. Total ada 41  reka adegan dalam proses rekonstruksi yang digelar di kawasan Lenmarc Mall tersebut.

Rekonstruksi dugaan penganiayaan oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur terhadap Andini Afriyanti berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam.

Dalam rekonstruksi ini tersangka Ronald dihadirkan secara langsung di lokasi kejadian perkara. Selain itu, beberapa barang bukti juga ditunjukan seperti botol minuman keras dan mobil.

Tersangka juga sempat memperagakan bagaimana ia menganiaya korban, termasuk adegan saat tersangka melindas korban dengan mobil hingga korban terseret sejauh 5 meter.

Fact Check: Pacar Teraniaya Anak Anggota DPR

Fact Check: Pacar Teraniaya Anak Anggota DPR

Nasional • 2 months ago

Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan oleh anak anggota DPR Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Andini Afriyanti. Total ada 41  reka adegan dalam proses rekonstruksi yang digelar di kawasan Lenmarc Mall tersebut.

Rekonstruksi dugaan penganiayaan oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur terhadap Andini Afriyanti berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam.

Dalam rekonstruksi ini tersangka Ronald dihadirkan secara langsung di lokasi kejadian perkara. Selain itu, beberapa barang bukti juga ditunjukan seperti botol minuman keras dan mobil.

Tersangka juga sempat memperagakan bagaimana ia menganiaya korban, termasuk adegan saat tersangka melindas korban dengan mobil hingga korban terseret sejauh 5 meter.

Tersangka menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban dengan botol minuman keras sebanyak dua kali. Pemukulan terjadi di dalam lift ketika keduanya hendak turun ke parkiran.

Tersangka juga memperagakan ketika mengemudikan mobilnya dan menabrak korban yang mana korban diganti oleh boneka. Kemudian setelah tersangka melindas korban, tersangka memarkirkan mobilnya sampai petugas keamanan menghampiri tersangka. 

Tersangka diketahui menelpon seseorang, merekan korban yang sudah tersungkur di lantai, dan memasukan korban ke bagasi mobil.

Sejauh ini, pihak kepolisian hanya menjerat tersangka dengan pasal 351 dan 359 KUHP. Namun, pihak kuasa hukum korban meminta agar penyidik menggunakan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.

Buntut dari kasus ini, Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim juga telah dicopot dari jabatannya karena terlalu cepat menyimpulkan kematian korban. Selain itu, kuasa hukum korban juga akan melaporkan dua polisi lainnya ke Propam Polrestabes Surabaya karena dinilai memberi pernyataan terburu-buru penyebab kematian korban.

Selain itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga secara resmi telah menonaktifkan Edward Tannur dari komisi IV DPR RI. Hal ini dikarenakan agar Edward dapat fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan yang dilakukan anaknya. Penonaktifan Edward ini juga mengacu pada UUD Pasal 14 Ayat 2.

Edward mengawali karir politiknya sebagai Ketua Fraksi PKB sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2004 – 2009. Lalu, ia menjadi caleg DPR RI pada 2019 dan duduk menjadi anggota Komisi IV DPR RI periode 2019 – 2024.

41 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Anak Anggota DPR Bunuh Kekasih

41 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Anak Anggota DPR Bunuh Kekasih

Nasional • 2 months ago

Tim Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan oleh anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Andini Afriyanti. Total ada 41 reka adegan dalam proses rekonstruksi yang digelar di Kawasan Lenmarc Mall tersebut.
 
Rekonstruksi dugaan penganiayaan oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur terhadap Andini Afriyanti berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam.

Dalam rekonstruksi ini, tersangka Ronald dihadirkan secara langsung di lokasi kejadian perkara. Selain itu, beberapa barang bukti juga ditunjukan seperti botol minuman keras dan mobil.
 
Tersangka juga sempat memperagakan bagaimana ia menganiaya korban. Termasuk adegan saat tersangka melindas korban dengan mobil, hingga korban terseret sejauh 5 meter.

Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan, banyak fakta baru yang ditemukan pada saat proses rekonstruksi dilakukan di Kawasan Lenmarc Mall. Selanjutnya, rekonstruksi dilanjutkan di apartemen di Kawasan Surabaya Barat. 

Setelah  proses rekonstruksi selesai, polisi akan melakukan gelar perkara.

"Kita temukan banyak fakta-fakta baru pada saat di Blackhole maupun pada saat yang bersangkutan mengendarai mobil hingga di situ tadi korban terlindas oleh mobil milik tersangka," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan.

Ronald Tannur Dijerat Pasal 338 Tentang Pembunuhan

Ronald Tannur Dijerat Pasal 338 Tentang Pembunuhan

Nasional • 2 months ago

Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengungkap klarifikasi bahwa Gregorius Ronald Tannur dilaporkan dengan Pasal 338 Tentang Pembunuhan. Laporan tersebut telah ditangani oleh Polrestabes Surabaya.

"Laporan yang kami buat secara langsung di Polrestabes Surabaya dan melalui diskusi juga dengan Kasatreskrim pada saat itu, sudah terbit laporan polisi dengan ancaman Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP," kata Dimas dalam program Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin, 9 Oktober 2023. 

Untuk itu, Polrestabes Surabaya akan menggelar gelar perkara. Tujuannya untuk memperkuat dugaan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan. 

"Kalau hasil kronologis, hasil analisa yang sudah kami lakukan, kalau dari kami unsur yang lebih memasuki dalam proses ini memang Pasal 338," ujar Dimas. 

Pihak Kuasa hukum Dini menyebut pihaknya masih fokus pada penanganan perkara soal penganiayaan dan dugaan pembunuhan yang dialami Dini. 

Diketahui Gregorius Ronald Tannur (GRT) tega membunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti (DSA) dengan sangat sadis di sebuah klub malam di Surabaya. Motif pembunuhan yang dilakukan GRT terhadap DSA, diduga karena cemburu dengan adanya orang ketiga. Bahkan sebelum pembunuhan, GRT lebih dulu terlibat cekcok lalu menganiaya DSA.

Pembunuhan yang dilakukan anak Anggota DPR RI ini terbilang sadis. Bagaimana tidak, setelah tak berdaya, korban DSA dilindas hingga diseret sampai 5 meter.

Ada 6 Luka Tusuk di Dada Anak Perwira TNI yang Tewas di Lanud Halim

Ada 6 Luka Tusuk di Dada Anak Perwira TNI yang Tewas di Lanud Halim

Nasional • 2 months ago

Jakarta: Polisi akan terus mendalami dugaan bunuh diri kasus tewasnya anak Perwira Menengah TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Sebanyak 12 saksi sudah menjalani pemeriksaan dan kemungkinan masih akan bertambah.

Jika sebelumnya Polres Jakarta Timur mengalami kesulitan memeriksa keterangan dari orangtua korban, kini sudah bisa dimintai keterangan. Namun hasil pemeriksaan orangtua korban masih belum bisa dipublikasi.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Jakarta Timur, Selasa, 3 Oktober 2022, disebutkan ada temuan enam luka tusuk di dada korban. Selain itu korban juga mengalami luka bakar hingga mencapai 91 persen.

Polisi juga menemukan bercak darah hanya milik korban atau tidak ditemukan bercak darah dari orang lain. Di sekitar lokasi korban ditemukan juga didapati bahan bakar bensin dan tidak ditemukan bahan bakar lainnya.

Dari rekaman CCTV yang diperiksa oleh polisi, dua CCTV di antaranya terlihat korban bersepeda menuju Lanud Halim Perdanakusuma atau arah lokasi kejadian. Polisi juga menemukan tulisan mengarah pada perasaan korban yang merasa dihargai di dunia maya.

"Sepertinya bermain tablet dan komputer itu bagus, dia merasa dihargai di game tersebut dari pada kehidupan di galaksi. Itu kata-katanya," jelas Kapolres Jaktim Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Wowon CS Dituntut Hukuman Mati

Wowon CS Dituntut Hukuman Mati

Nasional • 2 months ago

Bekasi: Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai; Wowon Erawan, Solihin alias Dullah dan Dede Solehuddin; dituntut hukuman mati, Senin, 2 Oktober 2023. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat setelah lima kali ditunda. 

Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim PN Bekasi menyatakan Wowon CS bersalah. Jaksa juga meminta agar tiga tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini dihukum pidana mati.

"Menuntut supaya Majelis Hakim PN Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," tuntut Jaksa.

Para tersangka ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Salah satu korban, Ai Maumunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi anak Maimunah.

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Karyawati di Mal Central Park

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Karyawati di Mal Central Park

Nasional • 2 months ago

Polisi masih mendalami motif pembunuhan terhadap seorang karyawati di depan Mall Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Pelaku yang sudah ditangkap diduga telah merencanakan membunuh korban karena sempat menunggu dan telah membawa senjata tajam sebelumnya.

Seorang wanita berinisial FD (44) meninggal dunia dengan luka akibat senjata tajam di area lehernya setelah diserang oleh orang tak dikenal di Lobi Laguna Mall Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Korban yang merupakan penghuni apartemen di area tersebut menjadi korban pembunuhan saat berangkat kerja dengan berjalan kaki melewati Mall Central Park menuju kantornya. Saat korban melintas di Lobby Laguna Mall Central Park, tiba-tiba pelaku yang diketahui bernama AH (26) menyerangnya menggunakan senjata tajam.

Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono menyatakan, korban mengalami luka berat yang fatal di bawah leher dan diduga menjadi penyebab kematiannya. Sementara itu pelaku kini telah ditangkap polisi dan ditahan di Polsek Tanjung Duren. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mengenal korban.

"Pelaku saat ini sedang kita lakukan pendalaman, interogasi. Untuk motif ini masih kita dalami karena saat di TKP dan pendalaman tidak ditemukan barang dari korban yang hilang," kata Kompol Muharam. 

Penyidik juga masih mendalami motif pelaku membunuh korban. Saat dimintai keterangan jawaban pelaku cenderung berbelit dan tidak jelas. Untuk mengusut kasus ini, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi.