Polres Brebes Ringkus Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper, Motif Kesal Ditagih Utang

18 February 2026 19:11

Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo, yang jasadnya ditemukan di dalam koper di sebuah rumah kosong. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat yang menggemparkan warga setempat.

Pelaku diringkus oleh petugas kepolisian di rumah istrinya yang berlokasi di Majalengka, Jawa Barat, dan langsung digelandang ke Mapolres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, aksi keji tersebut dipicu oleh rasa emosi pelaku saat ditagih utang, karena korban sempat menampar pelaku. Pelaku pun emosi dan kalap, yang akhirnya memukul korban menggunakan batu yang ada di dekatnya hingga tewas.

"Terdapat patah tulang dan juga kerusakan di sekitar tengkuk serta dasar tulang kepala," tambah Lilik.
 

Baca juga: Tersulut Emosi, Suami di Bandung Tusuk Istri Hingga Tewas

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku melakukan mutilasi terhadap jasad korban yang berinisial S, karena jasad korban tidak cukup saat hendak dimasukkan ke dalam koper. Pelaku diketahui memotong bagian kaki dan tangan korban agar bisa disembunyikan di dalam koper tersebut.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga yang hendak membersihkan sebuah rumah kosong yang belum selesai dibangun di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo. Saksi melaporkan tercium aroma tidak sedap (amis) dari dalam rumah.

Saat menelusuri area kamar mandi yang lantainya masih berupa tanah, warga menemukan sebuah gundukan mencurigakan. Setelah digali, ditemukan sebuah koper. Ketika saksi mencoba menyentuh koper tersebu, muncul bagian tangan manusia yang terlihat dari celah koper.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)