11 February 2026 18:10
Komisi III DPR RI menyerukan perlakuan yang adil terhadap Pak ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatra Barat, yang diduga membunuh pria berinisial F, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa meskipun tindakan pembunuhan tidak dapat dibenarkan secara hukum, proses peradilan harus mempertimbangkan situasi dan kondisi psikologis yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
“Kami sangat berempati pada Pak ED. Walaupun perbuatan membunuh tidak dapat dibenarkan, tapi harus didalami situasi yang menyebabkan beliau melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat guncangan jiwa yang hebat dapat tidak dipidana.
Menurutnya, apabila dalam proses hukum terbukti bahwa tindakan Pak ED dilakukan dalam kondisi emosional yang sangat terguncang setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun, maka aspek tersebut harus menjadi pertimbangan hakim.
| Baca juga: Profil Jeffrey Epstein, Pelaku Kejahatan Seksual Anak yang Hebohkan Amerika |