DPR Minta Keadilan untuk Pak ED, Ayah yang Bunuh Pemerkosa Anaknya

11 February 2026 18:10

Komisi III DPR RI menyerukan perlakuan yang adil terhadap Pak ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatra Barat, yang diduga membunuh pria berinisial F, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa meskipun tindakan pembunuhan tidak dapat dibenarkan secara hukum, proses peradilan harus mempertimbangkan situasi dan kondisi psikologis yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

“Kami sangat berempati pada Pak ED. Walaupun perbuatan membunuh tidak dapat dibenarkan, tapi harus didalami situasi yang menyebabkan beliau melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat guncangan jiwa yang hebat dapat tidak dipidana.

Menurutnya, apabila dalam proses hukum terbukti bahwa tindakan Pak ED dilakukan dalam kondisi emosional yang sangat terguncang setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun, maka aspek tersebut harus menjadi pertimbangan hakim.
 

Baca juga: Profil Jeffrey Epstein, Pelaku Kejahatan Seksual Anak yang Hebohkan Amerika

Selain itu, Pasal 54 KUHP juga mengatur bahwa dalam penjatuhan hukuman harus dipertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana.

“Setidaknya terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup sebagaimana yang dirumorkan,” tegasnya.

Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mengawal jalannya proses pemeriksaan perkara tersebut agar berjalan transparan dan berkeadilan. Habiburokhman menekankan bahwa hukum harus ditegakkan dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan.

“Dalam hal ini, tindakan Pak Ede dilakukan karena rasa sakit hati dan kecintaannya kepada anak perempuannya. Hukum harus ditegakkan dengan rasa keadilan,” ujarnya.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan. Aparat penegak hukum akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)