NEWSTICKER

Tag Result: pemerkosa anak

Ajakan Kencan Ditolak, Pria di Jepara Ancam Sebar Foto Vulgar

Ajakan Kencan Ditolak, Pria di Jepara Ancam Sebar Foto Vulgar

Nasional • 5 months ago

Pelaku berinisial AA mengancam akan menyebarkan foto-foto vulgar milik gadis di bawah umur.

Bocah SD di Cirebon Dicabuli Kenalan dari MiChat hingga 3 Kali

Bocah SD di Cirebon Dicabuli Kenalan dari MiChat hingga 3 Kali

Nasional • 5 months ago

Pelaku berinisial S, warga Desa Beringin, Kecamatan Ciwaringin, Cirebon ini, tega mencabuli bocah yang baru dikenalnya itu hingga tiga kali.

Terbuai Nafsu, Sopir Pikap di Sampang Culik dan Perkosa Gadis Penjual Bensin

Terbuai Nafsu, Sopir Pikap di Sampang Culik dan Perkosa Gadis Penjual Bensin

Nasional • 5 months ago

Kasus pemerkosaan itu bermula saat pelaku S, warga Pamekasan membeli bensin eceran yang dijaga korban.

Ayah di Maros Perkosa Anak Tiri dengan Iming-iming Ponsel Baru

Ayah di Maros Perkosa Anak Tiri dengan Iming-iming Ponsel Baru

Nasional • 5 months ago

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet, mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat istrinya pergi bekerja. 

Ada 2 Korban Pencabulan Anak di Jakut

Ada 2 Korban Pencabulan Anak di Jakut

Nasional • 5 months ago

Pria 51 Tahun di Sragen Tega Cabuli Tetangganya yang Masih di Bawah Umur

Pria 51 Tahun di Sragen Tega Cabuli Tetangganya yang Masih di Bawah Umur

Nasional • 5 months ago

Kejadian berawal pada tanggal 25 Juni 2023, pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 13.00 WIB.

Ayah di Ciamis Tega Hamili Anak Kandung karena Punya Pacar

Ayah di Ciamis Tega Hamili Anak Kandung karena Punya Pacar

Nasional • 6 months ago

Perbuatan bejat itu dilakukan karena pelaku emosi anaknya memiliki pacaran.

Tersangka Terakhir Kasus Asusila Anak di Parigi Moutong Ditangkap Usai Sepekan Buron

Tersangka Terakhir Kasus Asusila Anak di Parigi Moutong Ditangkap Usai Sepekan Buron

Nasional • 6 months ago

Tim gabungan dari Polda Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tengah menangkap satu tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang ABG di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Tersangka berinisial AW sempat buron selama sepekan dan menjadi tersangka terakhir yang ditangkap polisi dari total sebelas tersangka.

Polda Sulawesi Tengah memasukkan tersangka AW dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dengan korban seorang ABG berusia 16 tahun berinisial RO warga Parigi Moutong.

Tersangka AW sempat buron selama sepekan dari tangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara di salah satu rumah indekos di Kota Kendari. Kini tersangka AW telah diterbangkan dari Kendari menuju Kota Palu untuk menjalani proses hukum bersama sepuluh tersangka lainnya di Mapolda Sulteng.

Kompolnas Berharap Pemerkosa Anak di Parigi Moutong Dijerat UU TPKS

Kompolnas Berharap Pemerkosa Anak di Parigi Moutong Dijerat UU TPKS

Nasional • 6 months ago

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong penyidik kepolisian untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus pemerkosaan terhadap anak oleh sebelas pria di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

"Tadi sudah menggunakan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian juga menggunakan KUHP dibungkus lagi dengan Undang-Udang TPKS sehingga ada 3 undang-undang yang menjerat pelaku." ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyatakan UUD PKS digunakan untuk melengkapi Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP yang digunakan oleh polisi saat ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal. 

Kalau Undang-Undang Perlindungan Anak maupun KUHP itu rigid bukti-buktinya. Tapi kalau Undang-Undang TPKS lebih memudahkan." jelas Poengky.

Pengamat: Isitilah Persetubuhan yang Digunakan Polda Sulteng Sudah Tepat

Pengamat: Isitilah Persetubuhan yang Digunakan Polda Sulteng Sudah Tepat

Nasional • 6 months ago

Pengusutan kasus perkosaan terhadap anak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dikhawatirkan tidak memberikan keadilan pada korban. Kepolisian menilai RO adalah korban persetubuhan bukan perkosaan.

Penyidik juga menyimpulkan tidak ada unsur kekerasan dalam kasus ini, sehingga pasal yang dikenakan pada 11 pelaku adalah Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Padahal, menurut banyak pihak para pelaku seharusnya juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Menanggapi perdebatan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Saroni mengatakan, sebetulnya penggunaan istilah tersebut untuk memkasimalkan hukuman terhadap para pelaku.

"Kata persetubuhan yang ditetapkan Polda Sulteng menjadi tabu untuk didengar. Karena masyarakat hanya bisa menerima dengan bahasa pemerkosaan. Namun, Undang-Undang yang  menjerat para pelaku dikategorikan persetubuhan itu, bisa memaksimalkan hukuman," ujar Ahmad Sahroni dalam Primtime News, Metro TV, Senin 5 Juni 2023.

Namun, menurut Komisi Perlindungan Anak (KPAI), statemen yang disampaikan pihak kepolisian, seolah-olah memberikan redusir dan memberikan pembenaran atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

"KPAI meminta jangan memunculkan terminologi yang memberikan ruang pembenaran bahwa anak seolah-olah memberikan persetujuan. Baik itu tindakan tidak dalam paksaan ataupun tindakan dalam situasi mengalami kekerasan. Seharusnya, baik teks hukum maupun perspektif, menunjukan situasi dan kondisi korban. Maka, harus disampaikan bahwa ini terjadi kejahatan secara seksual dalam UU Perlindungan Anak atau TPKS," ujar Ai Maryati Solihah, Ketua KPAI.

Di sisi lain, Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan tidak ada yang salah dengan istilah yang digunakan Polda Sulteng. 

"Menurut KUHP, perkosaan harus disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Jadi, andaikan ada persetubuhan dengan anak yang tidak disertai dengan kekerasan atau ancama, maka pasal perkosaan tidak bisa diterapkan kepada tersangka. Oleh karena itu, penggunaan istilah persetubuhan dengan anak oleh pihak Polda Sulawesi Tengah 100% tepat," ujar Reza. 

Sebelumnya, kasus perkosaan terhadap anak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terjadi sejak April 2022. Menurut keterangan korban, perkosaan tersebut dilakukan pelaku di tempat yang berbeda dalam waktu 10 Bulan. 

Saat ini polisi telah berhasil melakukan penahanan terhadap 7 dari 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.

Sementara itu, MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena diketahui belum cukup bukti.

Kapolda Sulteng Sebut Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan,  Pakar Hukum: Ngawur!

Kapolda Sulteng Sebut Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan, Pakar Hukum: Ngawur!

Peristiwa • 6 months ago

Kapolda Sulawesi Tenagah Irjen Agus Nugroho menyebut pemerkosaan anak di Parigi Moutong (Parimo) oleh 11 tersangka, tidak termasuk tindak pidana pemerkosaan. Pernyataan ini menuai kontroversi dari banyak pihak. Pernyataan ini menuai kontroversi dari banyak pihak. Polda Sulteng kini didesak untuk menggunakan unsur pidana lain di antaranya, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menangani kasus ini, selain UU Perlindungan Anak. 

"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban," kata Irjen Agus dalam konferensi pers Kamis, 31 Mei 2023.

Agus Nugroho memilih persetubuhan anak di bawah umur, dibanding pemerkosaan pada kasus pemerkosaan anak 15 tahun di Parigi Moutong Agus beralasan tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman dalam kasus tersebut.

"Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari hasil pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas, bahwa tindak pidana ini dilakukan, berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama,"tambahnya.

Pernyataan ini disorot berbagai pihak, salah satunya pakar hukum pidana yang sekaligus mantan hakim Asep Iriawan menyebut, pernyataan tersebut ngawur. 

Asep menyebut, tindakan pidana yang dilakukan oleh 11 tersangka jelas-jelas memenuhi syarat tindakan pemerkosaan, karena dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. 

"Perbuatan ini kan perbuatan bersama-sama, malah berlanjut. Perkosaan itu karena ancaman kekerasan pasalnya di KUHP 285. Tidak ada persetubuhan, kalau persetubuhan beda. Masa anak bersetubuh dengan orang dewasa, ngaco itu ngawur," jelas Asep. 

Selain itu, tercatat adanya penggunaan narkoba jenis sabu yang diduga menjadi komoditas barter antara pelaku dengan korban, diduga digunakan untuk mencekoki korban. Hal ini diperkuat dengan kondisi korban yang mengalami infeksi di organ rahim, yang membuat rahimnya terancam diangkat. 

Di sisi lain, psikologi ahli forensik Reza Indragiri menyayangkan definisi perkosaan terhadap anak tidak tercantum dalam UU Perlindungan Anak yang kini digunakan kepolisian untuk menangani kasus ini.

"Perkosaan tidak tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Padahal, ketika kita menangani kasus anak, maka sudah tentu kita harus menggunakan hukum yang khusus untuk itu, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Reza. 

"Definisi perkosaan malah tersedia di KUHP. Bahwa persebutuhan yang diserta dengan kekerasan mau pun ancaman kekerasan,"tambahnya.

Dalam UU Perlindungan Anak Pasal 76D tertulis, "Setiap orang dilarang melakukan, kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain" dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam KUHP Pasal 285, perkosaan harus memenuhi unsur kekerasan atau ancaman kekerasan dengan pidana penjara hanya 12 tahun. 

Sementara, dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, persetubuhan dengan anak termasuk dalam kekerasan seksual yang bila dilakukan dengan tipu muslihat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 milyar. 

2 DPO Pemerkosa Remaja di Parigi Moutong Ditangkap

2 DPO Pemerkosa Remaja di Parigi Moutong Ditangkap

Nasional • 6 months ago

Sebanyak dua dari tiga DPO pelaku pemerkosa anak di bawah umur di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil ditangkap, Senin 5 Juni 2023. Pelaku diringkus usai melarikan diri ke wilayah Kutai dan Tarakan, Kalimantan.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Winartono menyebut, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, AA ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur dan AS di Tarakan, Kalimantan Utara. Sementara, satu DPO lainnya masih dalam pengejaran dan diimbau pelaku segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dari 11 orang yang dilaporkan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong. Salah satu tersangka, yakni polisi berinisial MKS berpangkat Inspektur Dua (Ipda). 

Dapat Ancaman, Keluarga Korban Pemerkosaan di Sulteng Minta Perlindungan LPSK

Dapat Ancaman, Keluarga Korban Pemerkosaan di Sulteng Minta Perlindungan LPSK

Nasional • 6 months ago

Keluarga korban pemerkosaan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mendapat desakan untuk damai dan ancaman dari pelaku. Saat ini LPSK masih mengkaji permohonan perlindugan yang diajukan.

Diketahui, ayah korban mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Permohonan yang diajukan tersebut diantaranya, perlindungan fisik , bantuan medis, bantuan psikologis, restitusi dan perlindungan hukum. 

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, adanya ancaman terhadap keluarga korban dari pelaku. Mengenai hal tersebut, LPSK pun akan memberikan perlindungan fisik kepada korban dan keluarga.

"Perkembangan terbaru yang kami dapatkan, informasi mengenai adanya ancaman bahwa jika keluarganya pulang akan tidak selamat. Ini bisa kita lakukan perlindungan fisik kepada korban dan keluarganya," ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Saat ini LPSK baru memutuskan secara darurat bantuan medis kepada korban, karena korban membutuhkan pembiayaan untuk medis dan akan dicover oleh LPSK melalui perlindungan bantuan medis secara darurat. 

Cabuli Bocah 10 Tahun, ASN di Cianjur Diringkus

Cabuli Bocah 10 Tahun, ASN di Cianjur Diringkus

Nasional • 6 months ago

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Kesehatan di Kabupaten Cianjur berinisial YD tega mencabuli seorang anak di bawah umur. Tragisnya, korban merupakan tetangga pelaku dan masih berusia 10. 

Saat ini, pelaku pencabulan telah diamankan Satreskrim Polres Cianjur. Kasus terungkap setelah korban mengeluh sakit kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban yang curiga melakukan pengecekan pada tubuh korban. Keduanya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Menurut Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, modus yang dilakukan tersangka dengan membujuk dan merayu hingga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang jajan.

Polisi menjerat tersangka YD dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Paman di Tasikmalaya Perkosa Keponakan Selama 2 Tahun

Paman di Tasikmalaya Perkosa Keponakan Selama 2 Tahun

Nasional • 6 months ago

Pencabulan diduga sudah terjadi sejak umur korban 11 tahun dan perbuatan itu dilakukannya hampir setiap malam.

Remaja Korban Rudapaksa 11 Orang Dirawat Intensif di RSUD Undata Palu

Remaja Korban Rudapaksa 11 Orang Dirawat Intensif di RSUD Undata Palu

Nasional • 6 months ago

Remaja korban pemerkosaan oleh 11 orang di Parigi Moutoung, Sulawesi Tengah saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Undata Palu. Direktur RSUD Undata Palu, drg. Herry Mulyadi menyatakan, kondisi fisik korban dalam keadaan stabil. Korban akan segera menjalani operasi akibat kondisi bagian reproduksinya semakin mengkhawatirkan.

Operasi sedianya akan dilangsungkan pada Rabu (31/5/2023). Namun, pihak rumah sakit terpaksa harus menunda karena ada beberapa hal teknis yang masih perlu dilakukan oleh tim medis.

"Secepatnya akan dilakukan tindakan operasi bila sudah memenuhi, kemarin rencananya mau dioperasi tapi ada beberapa item hasil pemeriksaan itu yang membutuhkan perawatan dulu," ujar drg. Herry Mulyadi.

Pemerhati anak, Retno Listyarti menegaskan, kasus pemerkosaan gadis berusia 15 di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah adalah tindak pidana. Ia bahkan meminta polisi menelusuri adanya dugaan tindak pidana prostitusi anak dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena selain korban yang masih di bawah umur, pelaku juga merupakan orang-orang terpandang. Ditambah lagi, ada pernyataan polisi yang menyebut kasus ini bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan.

"Polisi harusnya menyebut aja kejahatan seksual, karena bersetubuh dengan anak di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu sangat jelas disebutkan sebagai tindak pidana," ucap Retno Listyarti.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah menyebut, jika mengacu pada Undang-Undang Pidana Kekerasan Seksual, kasus ini termasuk dalam kategori korban kekerasan seksual, salah satunya adalah perkosaan.

Selain itu, Maria Ulfah juga menyebut, korban juga mempunyai hak untuk mendapatkan penanganan, perlindungan, dan juga pemulihan.

6 dari 11 Pelaku Pemerkosaan Remaja di Parimo Berhasil Ditangkap

6 dari 11 Pelaku Pemerkosaan Remaja di Parimo Berhasil Ditangkap

Nasional • 6 months ago

Sebanyak 6 dari 11 pelaku pemerkosaan remaja 15 tahun di Parimo kini sudah berhasil ditangkap pihak kepolisian. Sebelumnya, kepolisian dituding melindungi terduga pelaku oknum brimob tersebut. Hal itu dikarenakan hingga berita ini dibuat oknum Brimob belum juga ditetapkan menjadi tersangka.

Namun, pihak kepolisian membantah melindungi terduga pelaku oknum Brimob tersebut. Polisi beralasan proses pendalaman kasus masih dilakukan dan pihaknya masih mencari keterangan dari saksi dan bukti lain untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban. 

"Kita tidak ada namanya melindungi. Siapa pun dia, siapa pun pelakunya kita tetap melakukan tegak lulrus terhadap hukum sesuai apa yang disampaikan pimpinan. Kita profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel," ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono

Korban mulai diperkosa sejak April 2022 hingga Januari yang terjadi di beberapa tempat di Kabupaten Parigi Moutong.  Terduga pelaku merupakan kepala desa, seorang guru dan personel Brimob. Korban berada di sana dalam rangka membantu mengirimkan logistik untuk korban banjir di Parimo. Namun, berada di Parimo karena diiming-imingi pekerjaan oleh para pelaku. 

Remaja di Parimo Diperkosa 11 Orang Hingga Terancam Kehilangan Rahim

Remaja di Parimo Diperkosa 11 Orang Hingga Terancam Kehilangan Rahim

Nasional • 6 months ago

Nasib remaja 15 tahun yang diperkosa 11 orang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ini semakin tragis. Terduga pelaku merupakan kepala desa, seorang guru dan personel Brimob. Kini korban mengalami trauma gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim. 

Pendamping hukum korban menyebut, saat ini korban dirujuk ke rumah sakit di Kota Palu untuk perawatan lebih lanjut. Korban mengeluhkan rasa sakit di bagian perut dan kemaluan, sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di UGD rumah sakit. 

Korban mengalami insersi akut rahim dan setelah diperiksa ditemukan ada tumor pada rahim korban. Kemungkinan, rahim korban diangkat. Kondisi ini menurut kuasa hukum korban tak terlepas dari tindakan kekerasan seksual yang berlangsung dalam rentan waktu yang cukup lama. 

Diketahui, korban mulai diperkosa sejak April 2022 hingga Januari yang terjadi di beberapa tempat di Kabupaten Parigi Moutong. Korban berada di Parimo dalam rangka membantu mengirimkan logistik untuk korban banjir. Korban juga diiming-imingi pekerjaan oleh para pelaku. 

Dalih Usir Genderuwo, Pria di Banyuwangi Perkosa Gadis hingga 5 Kali

Dalih Usir Genderuwo, Pria di Banyuwangi Perkosa Gadis hingga 5 Kali

Nasional • 6 months ago

Tersangka mencabuli korban 5 kali sejak Februari hingga April 2023.

Menteri Yohana Apresiasi Vonis Kebiri Predator Anak oleh PN Mojokerto

Menteri Yohana Apresiasi Vonis Kebiri Predator Anak oleh PN Mojokerto

• 4 years ago

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, menilai hukuman kebiri harus tetap dilakukan agar menimbulkan efek jera dan perlindungan anak Indonesia.

PN Mojokerto: Hukuman Kebiri Sudah Sesuai dengan UU Perlindungan Anak

PN Mojokerto: Hukuman Kebiri Sudah Sesuai dengan UU Perlindungan Anak

• 4 years ago

Hukuman tambahan berupa kebiri kimia adalah keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, sesuai dengan UU Perlindungan Anak karena terdakwa melakukan perbuatannya lebih dari satu kali. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa yang dilakukan pelaku M Aris merupakan kejahatan serius.

Predator Anak di Mojokerto Pilih Hukuman Mati Daripada Dikebiri

Predator Anak di Mojokerto Pilih Hukuman Mati Daripada Dikebiri

• 4 years ago

Terpidana kasus pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto, Jawa Timur, menolak vonis kebiri kimia. Terpidana mengaku lebih baik dihukum mati daripada disuntik kebiri kimia.

Kontroversi Vonis Bebas Pemerkosa Dua Anak di Bogor (2)

Kontroversi Vonis Bebas Pemerkosa Dua Anak di Bogor (2)

• 5 years ago

Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat mengeluarkan vonis yang mengejutkan. Majelis Hakim memberikan vonis bebas terhadap pelaku pelecehan seksual dua orang anak kakak beradik. Putusan bebas ini memunculkan tanda tanya besar. Tak hanya korban dan keluarga, putusan tidak adil ini juga membuat publik marah. Petisi untuk keadilan Joni dan Jeni pun ramai ditandatangani.

Kontroversi Vonis Bebas Pemerkosa Dua Anak di Bogor (1)

Kontroversi Vonis Bebas Pemerkosa Dua Anak di Bogor (1)

• 5 years ago

Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat mengeluarkan vonis yang mengejutkan. Majelis Hakim memberikan vonis bebas pelaku pelecehan seksual dua orang anak kakak beradik. Putusan bebas ini memunculkan tanda tanya besar. Tak hanya korban dan keluarga, putusan tidak adil ini juga membuat publik marah. Petisi untuk keadilan Joni dan Jeni pun ramai ditandatangani.