Ini Kronologis Kasus Dugaan Persetubuhan Anak yang Seret Jebolan Indonesian Idol

Ilustrasi pelecehan seksual. (Metrotvnews.com)

Ini Kronologis Kasus Dugaan Persetubuhan Anak yang Seret Jebolan Indonesian Idol

Media Indonesia • 25 February 2026 10:22

Atambua: Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak 16 tahun yang melibatkan seorang jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bergulir. Kasus ini melibatkan tiga tersangka yakni PK yang merupakan jebolan Indonesian Idol 2025, dan dua pemuda Atambua yakni RS dan RM.

Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026. Saat itu, tersangka RS menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajaknya berkaraoke di Symponi Karaoke yang berada di pusat Kota Atambua.

Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 Wita. Korban dirangkul atau dipapah oleh tersangka RS berjalan bersama tersangka PK dan seorang saksi berinisial FS alias Mino menuju Hotel Setia, tepatnya kamar 321 di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua.

“Sekitar 10 menit kemudian, tersangka PK dan saksi Mino keluar kamar dan kembali ke tempat karaoke. Di dalam kamar hanya tersisa korban dan tersangka RS. Saat itulah tersangka RS diduga melakukan perkosaan atau persetubuhan terhadap korban,” jelas Kapolres dalam rekaman video yang diterima Media Indonesia, Rabu, 25 Februari 2026.

Selanjutnya, kejadian kedua masih berlangsung di kamar yang sama pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 04.25 Wita, yang diduga dilakukan oleh tersangka PK terhadap korban. Peristiwa ketiga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 14.40 Wita. Tersangka RM diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar 321 Hotel Setia, lokasi yang sama dengan dua kejadian sebelumnya.

"Pada tanggal 13 Januari 2026, korban kaget karena beredar fotonya bersama tersangka RM di media sosial, lalu melapor ke polisi," ujar dia.

Dalam proses penyidikan, penyidik PPA Satreskrim Polres Belu telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, satu unit flashdisk merek Sandisk berisi rekaman CCTV Hotel Setia dari 9-11 Januari 2026, serta satu flashdisk lainnya berisi rekaman CCTV Symponi Karaoke tertanggal 10 Januari 2026. Selain itu, penyidik juga menyita bukti pembayaran penyewaan kamar menggunakan kartu debit Mandiri, satu lembar invoice, dokumen registrasi tamu hotel, serta satu akun Instagram yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Perkara ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Belu dan saat ini masih dalam tahap pengembangan. Kami berkomitmen menindaklanjuti perkara pidana ini secara profesional,” tegas Kapolres.

Jumpa Pers Kasus Persetubuhan Anak di Atambua, Kabupaten Belu. Foto: Humas Polres Belu

Ia juga menegaskan, dalam penanganan kasus ini pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban. Proses penyidikan, kata dia, berjalan sesuai timeline dan kebutuhan penyidik guna menuntaskan perkara hingga tuntas.

Dalam perkara ini, lanjut Kapolres, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat 4 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 415 huruf b KUHP.

"Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pelaksanaan gelar perkara," jelasnya. (MI/PO)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)