- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result: kekerasan seksual



Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Didominasi KDRT
Nasional • 8 days agoKasus kekerasan terhadap perempuan masih didominasi oleh kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
Kepala Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ema Rahmawati menyebut kasus KDRT setiap tahun menempati urutan tertinggi dari kasus-kasus kekersan terhadap perempuan yang dilaporkan ke kepolisian. Kasus tertinggi terjadi pada 2020.
"Kasus KDRT didominasi oleh KDRT secara fisik," kata AKBP Ema Rahmawati dalam program Primetime News, Metro TV, Senin, 18 Agustus 2023.
Meski demikian, laporan kekerasan terhadap perempuan yang ada di kepolisian juga banyak dicabut. Ada banyak faktor yang memengaruhi hal tersebut, seperti ketergantungan ekonomi dan takut diceraikan.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati mengaku pihaknya melakukan survei pada 2021. Survei tersebut menunjukkan pengalaman hidup perempuan nasional.
"Survei menunjukan data terkait kekerasan ini di berbagai ragam itu menunjukkan bahwa perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan dalam beberapa bentuk selama hidupnya," ujar Ratna.
Ratna mengungkap bahwa ini seharusnya menjadi perhatian bersama. Meskipun prevalensi kekerasan mengalami penurunan.
"Dalam satu tahun terakhir, kasus yang sedang naik adalah kasus kekerasan seksual," ungkapnya.

KPAI Desak Pelaku Pencabulan di Ponpes Karanganyar Dihukum Berat
Nasional • 15 days ago
KPAI Nilai Aparat Masih Ragu Terapkan UU TPKS
Nasional • 18 days ago
Suami Wabup Labuhanbatu Ditangkap Kasus Pencabulan
Nasional • 25 days ago
Seorang Pengidap HIV/AIDS di Pandeglang Ditangkap Usai Cabuli Seorang Anak
Nasional • 27 days ago
Polisi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Tahanan Segera Disidang Etik
Nasional • 28 days ago
Pelecehan Tahanan oleh Polisi di Sulsel Disebut Merendahkan Martabat
Nasional • 1 month ago
Kasus Pelecehan Tahanan Perempuan Diproses Polda Sulsel ke Ranah Pidana
Nasional • 1 month ago
Wapres Ingatkan Kiai Jangan Coreng Nama Baik Pesantren
Nasional • 2 months ago
Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy soal Kasus Pencabulan
Nasional • 2 months ago
Bejat! Pria Tua Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Lakukan Sodomi
Nasional • 2 months ago
Polisi Dalami Kasus Rudapaksa Penyandang Disabilitas di Makassar
Nasional • 2 months agoPolrestabes Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap dua pemuda yang merupakan pelaku rudapaksa terhadap perempuan disabilitas interlektual berinisial LA (19). Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 20 Juli 2023. Saat itu, korban bersama pelaku yang juga pacarnya ke indekosnya.
"Disitulah korban diperkosa oleh pacarnya," kata Ridwan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 22 Juli 2023.
Setelah dari kosan tersebut pelaku kemudian membawa korban ke salah satu homestay yang ada di Kota Makassar di mana pelaku lain berada. Setelah berada di tempat penginapan itu, pelaku AN yang merupakan pacar korban langsung tidur.
Setelah pelaku AN tidur, korban ditinggalkan bersama dengan pelaku lain yang beirnisial AMS. Namun, bukan menjaga korban, pelaku tapi malah menarik korban ke kamar mandi dan melakukan aksi bejatnya tersebut.
Setelah itu, korban kemudian keluar dan mengadukan hal itu ke masyarakat sehingga videonya viral. Dalam video itu korban mengaku diperkosa oleh pacarnya dan beberapa laki-laki lainnya.
Usai video itu viral korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kantor polisi. Sehingga pihak kepolisian langsung menindak lanjuti hal itu dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Saat ini kedua pelaku tersebut berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya keduanya diancam dengan Pasal 6 huruf a dan atau b, atau c, dan Pasal 15 huruf a Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Seorang Gadis di Jepara Kabur dari Rumah Usai Dihamili Ayah Tiri
Nasional • 2 months ago
Ancam Jual Bocah SD di Michat, Pemuda di Cirebon Diringkus Polisi
Nasional • 2 months ago
Pelaku 'Revenge Porn' Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
Nasional • 2 months ago
Plt Kepala SD Dibekuk usai Cabuli 5 Siswa SMK
Nasional • 2 months ago
Pecat Pelaku Kekerasan Seksual, Menteri Teten Digugat ke Pengadilan
Nasional • 3 months ago
Ayah Cabuli Anak Tiri Lantaran Istri Sibuk Main Hp
Nasional • 3 months ago
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Jakut
Nasional • 3 months ago
Masyarakat Diajak Lebih Peduli terhadap Kekerasan Seksual dalam Keluarga
Nasional • 3 months ago
Psikolog: Kasus Inses Kerap Didasari Relasi Kuasa dalam Keluarga
Nasional • 3 months agoKasus pembunuhan tujuh bayi di Purwokerto, Jawa Tengah, merupakan hasil inses. Psikolog anak dan remaja, Novita Tandry, mengatakan relasi kuasa di dalam keluarga menjadi salah satu faktor hubungan sumbang atau inses.
"Biasa terjadi dari orang tua ke anak karena punya kekuasaan yang besar. Kuasa yang lebih dominan terhadap istri dan anak-anaknya. Jadi, karena dominan, anak-anak ini dianggap punya kelemahan yang tak dapat menolak jika diperintah" katanya.
Novita mengatakan korban inses harus terus didampingi psikolog. Menurutnya, korban inses di Purwokerto yang hamil dan aborsi hingga tujuh kali sangat terguncang psikologisnya sehingga pemulihan dan pendampingan perlu bertahun-tahun.

Jaksa Agung Janji Tindak Tegas Oknum Kejaksaan yang Menyalahgunakan Kewenangan
Nasional • 3 months ago
Kejagung Didesak Turun Tangan dalam Kasus Pemerkosaan di Pandeglang
Nasional • 3 months ago
Penerbitan Aturan Teknis UU TPKS Diperkirakan Juli 2023
Nasional • 3 months ago
Polda Sulteng Masih Buru 1 Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
Nasional • 4 months agoPolda Sulawesi Tengah terus mengejar satu tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih buron. Polisi berupaya mendekati pihak keluarga agar bisa menyerahkan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Total ada 11 tersangka dari kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Joko Winartono menegaskan upaya pengejaran ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan polisi menuntaskan kasus yang menjadi perhatian banyak pihak tersebut.
Polres Parigi Moutong juga berupaya mendekati pihak keluarga tersangka yang buron. Hal itu dilakukan untuk bisa menyerahkan tersangka secara baik-baik.
Sementara untuk dua DPO yang ditangkap di Kutai, Kalimantan Timur dan Tarakan, Kalimantan Utara, masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tengah.

ART yang Disiksa Majikannya di Simprug Pingsan Saat Berikan Keterangan
Nasional • 4 months agoProses hukum penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah oleh majikannya di Simprug, Jakarta Selatan, masih terus berlangsung. Kondisi Siti masih belum stabil.
Dalam sidang yang digelar kemarin, Senin, 6 Juni 2023, Siti nyaris tidak sadarkan diri saat memberikan keterangan. Hal itu disebabkan dirinya masih dalam keadaan trauma saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa.
Kuasa Hukum Siti, Tuani Marpaung berharap hakim dapat konsisten dengan keputusannya dan memberikan keadilan, serta memperhatikan juga kondisi korban usai mengalami penganiayaan hingga pemulihan.
"Jadi tadi memang ada pertanyaan-pertanyaan yang memang membuat korban merasa tertekan gitu dan beberapa pertanyaan yang disengaja untuk membuat dia (Siti) drop," ujar Tuani, Selasa, 6 Juni 2023.
"Jadi sebenarnya untuk proses persidangan ini memang ada peran yang memang kita sangat sayangkan. Misalnya, jaksa tidak aktif untuk menyampaikan keberatan ketika pengacara menyimpulkan atau mengarahkan pertanyaan yang membuat si korban itu kebingungan dan ketakutan gitu," ujarnya.
"Seharusnya kan Jaksa yang sensitif gitu ya. Sudah cukup sensitif gitu merespon bagaimana untuk menengahi gitu ya. Menyederhanakan pertanyaan," katanya.
Sidang tersebut menghadirkan para terdakwa yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni korban (Siti) dan ayah korban.

Pengamat: Isitilah Persetubuhan yang Digunakan Polda Sulteng Sudah Tepat
Nasional • 4 months agoPengusutan kasus perkosaan terhadap anak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dikhawatirkan tidak memberikan keadilan pada korban. Kepolisian menilai RO adalah korban persetubuhan bukan perkosaan.
Penyidik juga menyimpulkan tidak ada unsur kekerasan dalam kasus ini, sehingga pasal yang dikenakan pada 11 pelaku adalah Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Padahal, menurut banyak pihak para pelaku seharusnya juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Menanggapi perdebatan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Saroni mengatakan, sebetulnya penggunaan istilah tersebut untuk memkasimalkan hukuman terhadap para pelaku.
"Kata persetubuhan yang ditetapkan Polda Sulteng menjadi tabu untuk didengar. Karena masyarakat hanya bisa menerima dengan bahasa pemerkosaan. Namun, Undang-Undang yang menjerat para pelaku dikategorikan persetubuhan itu, bisa memaksimalkan hukuman," ujar Ahmad Sahroni dalam Primtime News, Metro TV, Senin 5 Juni 2023.
Namun, menurut Komisi Perlindungan Anak (KPAI), statemen yang disampaikan pihak kepolisian, seolah-olah memberikan redusir dan memberikan pembenaran atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
"KPAI meminta jangan memunculkan terminologi yang memberikan ruang pembenaran bahwa anak seolah-olah memberikan persetujuan. Baik itu tindakan tidak dalam paksaan ataupun tindakan dalam situasi mengalami kekerasan. Seharusnya, baik teks hukum maupun perspektif, menunjukan situasi dan kondisi korban. Maka, harus disampaikan bahwa ini terjadi kejahatan secara seksual dalam UU Perlindungan Anak atau TPKS," ujar Ai Maryati Solihah, Ketua KPAI.
Di sisi lain, Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan tidak ada yang salah dengan istilah yang digunakan Polda Sulteng.
"Menurut KUHP, perkosaan harus disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Jadi, andaikan ada persetubuhan dengan anak yang tidak disertai dengan kekerasan atau ancama, maka pasal perkosaan tidak bisa diterapkan kepada tersangka. Oleh karena itu, penggunaan istilah persetubuhan dengan anak oleh pihak Polda Sulawesi Tengah 100% tepat," ujar Reza.
Sebelumnya, kasus perkosaan terhadap anak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terjadi sejak April 2022. Menurut keterangan korban, perkosaan tersebut dilakukan pelaku di tempat yang berbeda dalam waktu 10 Bulan.
Saat ini polisi telah berhasil melakukan penahanan terhadap 7 dari 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.
Sementara itu, MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena diketahui belum cukup bukti.

Sidang Kembali Digelar, ART SK Dapat Kekerasan Seksual dari Majikan
Nasional • 4 months agoSidang kasus penganiayaan yang menimpa seorang asisten rumah tangga berinisial SK digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 5 Juni 2023. Agenda sidang tersebut memeriksa sejumlah saksi.
Dalam sidang ini, ditemukan juga sejumlah temuan baru. Selain dianiaya, korban juga mendapatkan kekerasan seksual dari majikannya.
SK didampingi oleh kuasa hukum, sejumlah kerabat, serta petugas LPSK selama persidangan. Menurut kuasa hukumnya, Tuani Sondang Rejeki Marpaung, kondisi psikis SK masih belum stabil akibat dampak dari penganiayaan secara fisik maupun verbal yang dilakukan majikannya sendiri. Bahkan sempat dirawat selama dua bulan.
Namun, persidangan hanya mengagendakan kasus
penganiayaan dan tidak menyentuh perkara kekerasan seksual