Proses penangkapan pelaku rudapaksa mertua saat bersembunyi di plafon rumahnya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Pria di Gowa Ditangkap usai Diduga Perkosa Mertua, Sempat Sembunyi di Plafon
Muhammad Syawaluddin • 26 February 2026 15:08
Gowa: Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial SA, 44. Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, IPTU Arman Tarru, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial HA, 49, yang merupakan ibu mertua terduga pelaku.
"Kami menerima laporan dari korban terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual," ujar Arman di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 26 Februari 2026.
.jpg)
Ilustrasi. (Metrotvnews.com)
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada SA. Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan bersembunyi di atas plafon rumahnya. Namun, polisi berhasil menangkapnya.
"Ketika tim tiba di lokasi, yang bersangkutan mencoba mengelabui petugas dengan naik dan bersembunyi di atas plafon. Namun berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan," jelasnya.
“Dari pengakuan sementara, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut ketika korban sedang tertidur. Saat ini kami masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian,” kata Arman.
Polisi menyebut motif sementara karena dorongan nafsu. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta menyusun berita acara pemeriksaan (BAP).
“Motifnya karena hawa nafsu. Untuk proses hukumnya, sementara kami tangani dan akan memeriksa pelaku lebih lanjut. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.