- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result: pemerkosaan


LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong
Nasional • 2 days ago
Kompolnas Berharap Pemerkosa Anak di Parigi Moutong Dijerat UU TPKS
Nasional • 3 days agoKomisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong penyidik kepolisian untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus pemerkosaan terhadap anak oleh sebelas pria di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"Tadi sudah menggunakan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian juga menggunakan KUHP dibungkus lagi dengan Undang-Udang TPKS sehingga ada 3 undang-undang yang menjerat pelaku." ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyatakan UUD PKS digunakan untuk melengkapi Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP yang digunakan oleh polisi saat ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal.
Kalau Undang-Undang Perlindungan Anak maupun KUHP itu rigid bukti-buktinya. Tapi kalau Undang-Undang TPKS lebih memudahkan." jelas Poengky.

2 DPO Pemerkosa Remaja di Parigi Moutong Ditangkap
Nasional • 3 days agoSebanyak dua dari tiga DPO pelaku pemerkosa anak di bawah umur di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil ditangkap, Senin 5 Juni 2023. Pelaku diringkus usai melarikan diri ke wilayah Kutai dan Tarakan, Kalimantan.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Winartono menyebut, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, AA ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur dan AS di Tarakan, Kalimantan Utara. Sementara, satu DPO lainnya masih dalam pengejaran dan diimbau pelaku segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dari 11 orang yang dilaporkan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong. Salah satu tersangka, yakni polisi berinisial MKS berpangkat Inspektur Dua (Ipda).

Main Hakim Sendiri, Warga Haiti Bantai 160 Terduga Anggota Geng
Internasional • 4 days ago
Remaja Korban Pemerkosaan di Parimo Sudah Bisa Berinteraksi
Nasional • 4 days agoKondisi RO, gadis di bawah umur korban pemerkosaan oleh 11 pria dewasa di Parigi Moutong (Parimo) terus membaik. Direktur RSUD Undata Herry Mulyadi menyatakan, RO sudah bisa melakukan interaksi.
Meski demikian, pasien tetap harus menjalani perawatan medis dan pemeriksaan lanjutan oleh tim dokter. RO kini masih dalam perawatan intensif di RSUD Undata, Palu, Sulawesi Tengah,
Herry menyampaikan rasa terimakasihnya atas dukungan berbagai pihak dalam pemulihan pasien.
Sementara mengenai rencana operasi bagian reproduksi korban, Herry menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Kemarin saya ngobrol bersama, (kondisi pasien) bagus, ceria," kata Direktur RSUD Undata Herry Mulyadi.

Keluarga Korban Perkosaan 11 Orang Didesak Damai hingga Diancam
Nasional • 4 days agoUsai melapor ke polisi, keluarga korban pemerkosaan di Parigi Moutong didesak untuk damai. Bahkan keluarga korban menerima ancaman dari pelaku terhadap korban, jika ia kembali ke kampung halamannya di Poso.
"Ada salah satu pelaku yang mencoba mengirim pesan di medsos ke anggota keluarga korban dan ada pengancaman di sana bahwa mereka akan melakukan sesuatu ketika korban kembali ke Poso," tutur Tenaga ahli pendamping hukum UPTD PPA Sulteng, Salma Masri.
Nasib malang menimpa seorang gadis remaja 16 tahun di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang. Gadis berinisial RO ini diperkosa oleh 11 orang pria yang didalamnya termasuk kepala desa, guru, hingga anggota Brimob di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Kondisi RO yang tengah dirawat di RSUD Undata, Palu, Sulawesi Tengah, terus membaik. Meski kondisi membaik, rencana pengangkatan rahim korban tetap bisa dilakukan. Tindakan pengangkatan rahim korban yang terluka akibat pemerkosaan oleh 11 tersangka termasuk Ipda MKS tergantung hasil pemeriksaan dokter.

Cabuli Bocah 10 Tahun, ASN di Cianjur Diringkus
Nasional • 4 days agoSeorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Kesehatan di Kabupaten Cianjur berinisial YD tega mencabuli seorang anak di bawah umur. Tragisnya, korban merupakan tetangga pelaku dan masih berusia 10.
Saat ini, pelaku pencabulan telah diamankan Satreskrim Polres Cianjur. Kasus terungkap setelah korban mengeluh sakit kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban yang curiga melakukan pengecekan pada tubuh korban. Keduanya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Menurut Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, modus yang dilakukan tersangka dengan membujuk dan merayu hingga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang jajan.
Polisi menjerat tersangka YD dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kondisi Korban Pemerkosaan 11 Orang di Sulteng Mulai Membaik
Nasional • 4 days agoKondisi RO, gadis di bawah umur korban pemerkosaan oleh 11 pria dewasa yang tengah dirawat di RSUD Undata, Palu, Sulawesi Tengah, terus membaik. Tenaga ahli pendamping hukum UPTD PPA Sulteng, Salma Masri, mengatakan sakit di bagian perut yang dialami korban sudah tidak separah sebelumnya.
"Korban sudah tidak setiap saat perutnya sakit. Jadi, dari sisi kesehatan, korban sudah mengalami perubahan yang cukup baik," kata Salma di Metro Hari Ini Metro TV, Minggu (4/6/2023).
Meski kondisi membaik, rencana pengangkatan rahim korban tetap bisa dilakukan. Tindakan pengangkatan rahim korban yang terluka akibat pemerkosaan oleh 11 tersangka termasuk Ipda MKS tergantung hasil pemeriksaan dokter.
"Belum pasti juga ya (tidak diangkat) karena korban akan menjalani kembali pemeriksaan. Kemungkinan besok pemeriksaan keseluruhan untuk memastikan apakah dioperasi atau tidak," jelasnya.
Salma mengatakan orang tua korban sempat ditawarkan dan didesak berdamai oleh beberapa keluarga pelaku setelah kasus dilaporkan ke polisi. Salah satu pelaku bahkan mencoba mengirim pesan ancaman ke anggota keluarga korban.
"Ada salah satu pelaku yang mencoba mengirim pesan di medsos ke anggota keluarga korban dan ada pengancaman di sana bahwa mereka akan melakukan sesuatu ketika korban kembali ke Poso," tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya akan berdiskusi dan menyampaikan ancaman itu ke LPSK untuk memberikan keamanan ke keluarga korban. Ia juga berterima kasih dan mengapresiasi kerja penyidik karena mengusut kasus ini dengan menetapkan 11 tersangka.
Adapun 11 tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur ini ialah HR (43) kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36) FN (22) K (32) AW, AS, AK, dan Ipda MKS.

Oknum Anggota Brimob Tersangka Pemerkosaan Anak Ditahan di Mapolda Sulteng
Nasional • 4 days agoPenyidik kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan oknum anggota Brimob, Ipda MKS sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial RO (16) di Kabupaten Parigi Moutong. Oknum anggota Brimob tersebut kini sudah ditahan di Mapolda Sulawesi Tengah.
Penyidik menetapkan Ipda MKS sebagai tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho menyatakan, penyidik menemukan dua alat bukti kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap Ipda MKS. Keenam saksi juga diperiksa termasuk kedua orang tua korban.
Irjen Agus Nugroho menegaskan, penetapan tersangka terhadap Ipda MKS merupakan bentuk keseriusan pihak Polda Sulteng dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap korban.
Selain Ipda MKS, polisi sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka lainnya. Para tersangka ini memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda, termasuk Kepala Desa, Guru Sekolah Dasar hingga mahasiswa.
Kasus pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun ini terjadi sejak April 2022. Pihak keluarga RO sudah melaporkan kasus tersebut pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit di perut.
RO mengaku diperkosa oleh 11 laki-laki dewasa di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.

Kondisinya Membaik, Korban Pemerkosaan 11 Pria Kemungkinan Tak Perlu Operasi Rahim
Nasional • 4 days agoKondisi RO, gadis di bawah umur korban pemerkosaan oleh 11 pria dewasa yang tengah dirawat di RSUD Undata, Palu, Sulawesi Tengah, terus membaik. Terbuka kemungkinan korban tidak perlu menjalani operasi pengangkatan rahim.
Direktur RSUD Undata Herry Mulyadi menyatakan, kondisi kesehatan RO saat ini sudah jauh lebih baik dibanding kondisi saat pertama kali masuk rumah sakit.
Berdasarkan hasil analisa tim dokter yang menangani korban, kondisi rahim RO cukup baik sehingga kemungkinan tidak perlu untuk dioperasi. Tim dokter kini masih menunggu perkembangan kondisi rahim RO yang diharapkan terus membaik.
"Akan diperiksa kembali seluruhnya, kalau ternyata hasil pemeriksaan tak patut dioperasi, ya tidak perlu dioperasi. Tapi kalau ternyata masih, insyaallah dilakukan operasi minggu depan," kata Direktur RSUD Undata Herry Mulyadi.
Sementara itu dukungan terhadap korban mengalir dari para aktivis perempuan. Mereka mendatangi RSUD Undata untuk menyampaikan dukungannya.
Puluhan aktivis perempuan yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Bersatu membawa rangkaian bunga, buah-buahan, juga coklat, sebagai tanda cinta yang dititipkan kepada pihak rumah sakit untuk korban.
Para aktivis perempuan ini juga mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah menetapkan 11 terduga pelaku pemerkosaan sebagai tersangka. Mereka juga berharap para tersangka yang masih buron bisa segera ditangkap.

Sanksi Tegas Menanti Polisi Terduga Pemerkosa Anak di Sulteng
Nasional • 6 days ago
Mabes Polri Pastikan Kasus Pemerkosaan Gadis di Sulteng Diusut Tuntas
Nasional • 6 days ago
Ini Penjelasan Ahli soal Diksi Pemerkosaan dan Persetubuhan
Nasional • 6 days ago
Polisi Didesak Jerat Pelaku Pemerkosaan di Sulteng dengan UU TPKS
Nasional • 6 days ago
Pedagang Coto di Makassar Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil
Nasional • 6 days ago
Paman di Tasikmalaya Perkosa Keponakan Selama 2 Tahun
Nasional • 7 days agoPencabulan diduga sudah terjadi sejak umur korban 11 tahun dan perbuatan itu dilakukannya hampir setiap malam.

Mahasiswanya Nyaris Diperkosa, Rektor UM Desak Polisi Kejar Pelaku
Nasional • 7 days agoAksi percobaan pemerkosaan itu terjadi saat korban hendak menuju ke kampus untuk menjadi panitia wisuda di Gedung Graha Cakrawala UM.

Remaja Korban Rudapaksa 11 Orang Dirawat Intensif di RSUD Undata Palu
Nasional • 7 days agoRemaja korban pemerkosaan oleh 11 orang di Parigi Moutoung, Sulawesi Tengah saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Undata Palu. Direktur RSUD Undata Palu, drg. Herry Mulyadi menyatakan, kondisi fisik korban dalam keadaan stabil. Korban akan segera menjalani operasi akibat kondisi bagian reproduksinya semakin mengkhawatirkan.
Operasi sedianya akan dilangsungkan pada Rabu (31/5/2023). Namun, pihak rumah sakit terpaksa harus menunda karena ada beberapa hal teknis yang masih perlu dilakukan oleh tim medis.
"Secepatnya akan dilakukan tindakan operasi bila sudah memenuhi, kemarin rencananya mau dioperasi tapi ada beberapa item hasil pemeriksaan itu yang membutuhkan perawatan dulu," ujar drg. Herry Mulyadi.
Pemerhati anak, Retno Listyarti menegaskan, kasus pemerkosaan gadis berusia 15 di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah adalah tindak pidana. Ia bahkan meminta polisi menelusuri adanya dugaan tindak pidana prostitusi anak dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena selain korban yang masih di bawah umur, pelaku juga merupakan orang-orang terpandang. Ditambah lagi, ada pernyataan polisi yang menyebut kasus ini bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan.
"Polisi harusnya menyebut aja kejahatan seksual, karena bersetubuh dengan anak di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu sangat jelas disebutkan sebagai tindak pidana," ucap Retno Listyarti.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah menyebut, jika mengacu pada Undang-Undang Pidana Kekerasan Seksual, kasus ini termasuk dalam kategori korban kekerasan seksual, salah satunya adalah perkosaan.
Selain itu, Maria Ulfah juga menyebut, korban juga mempunyai hak untuk mendapatkan penanganan, perlindungan, dan juga pemulihan.

Pemerkosaan di Sulteng Diminta Diusut Tuntas
Nasional • 8 days ago
6 dari 11 Pelaku Pemerkosaan Remaja di Parimo Berhasil Ditangkap
Nasional • 8 days agoSebanyak 6 dari 11 pelaku pemerkosaan remaja 15 tahun di Parimo kini sudah berhasil ditangkap pihak kepolisian. Sebelumnya, kepolisian dituding melindungi terduga pelaku oknum brimob tersebut. Hal itu dikarenakan hingga berita ini dibuat oknum Brimob belum juga ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, pihak kepolisian membantah melindungi terduga pelaku oknum Brimob tersebut. Polisi beralasan proses pendalaman kasus masih dilakukan dan pihaknya masih mencari keterangan dari saksi dan bukti lain untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban.
"Kita tidak ada namanya melindungi. Siapa pun dia, siapa pun pelakunya kita tetap melakukan tegak lulrus terhadap hukum sesuai apa yang disampaikan pimpinan. Kita profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel," ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono
Korban mulai diperkosa sejak April 2022 hingga Januari yang terjadi di beberapa tempat di Kabupaten Parigi Moutong. Terduga pelaku merupakan kepala desa, seorang guru dan personel Brimob. Korban berada di sana dalam rangka membantu mengirimkan logistik untuk korban banjir di Parimo. Namun, berada di Parimo karena diiming-imingi pekerjaan oleh para pelaku.

Remaja di Parimo Diperkosa 11 Orang Hingga Terancam Kehilangan Rahim
Nasional • 8 days agoNasib remaja 15 tahun yang diperkosa 11 orang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ini semakin tragis. Terduga pelaku merupakan kepala desa, seorang guru dan personel Brimob. Kini korban mengalami trauma gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim.
Pendamping hukum korban menyebut, saat ini korban dirujuk ke rumah sakit di Kota Palu untuk perawatan lebih lanjut. Korban mengeluhkan rasa sakit di bagian perut dan kemaluan, sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di UGD rumah sakit.
Korban mengalami insersi akut rahim dan setelah diperiksa ditemukan ada tumor pada rahim korban. Kemungkinan, rahim korban diangkat. Kondisi ini menurut kuasa hukum korban tak terlepas dari tindakan kekerasan seksual yang berlangsung dalam rentan waktu yang cukup lama.
Diketahui, korban mulai diperkosa sejak April 2022 hingga Januari yang terjadi di beberapa tempat di Kabupaten Parigi Moutong. Korban berada di Parimo dalam rangka membantu mengirimkan logistik untuk korban banjir. Korban juga diiming-imingi pekerjaan oleh para pelaku.

Dalih Usir Genderuwo, Pria di Banyuwangi Perkosa Gadis hingga 5 Kali
Nasional • 9 days agoTersangka mencabuli korban 5 kali sejak Februari hingga April 2023.

Bejat, Oknum Petugas Dinsos Karawang Perkosa Wanita ODGJ di Penampungan
Nasional • 2 months agoSeorang oknum Satuan Tugas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial Kabupaten Karawang memperkosa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di penampungan. Sebelum melakukan aksi bejatnya pelaku terlebih dahulu meminta korban untuk mandi dan berganti pakaian.
Inilah HYD, oknum Satgas PMKS yang memperkosa ODGJ di tempat penampungan. Pelaku melakukan aksinya pada tengah malam saat korban HNA tengah tertidur pada Selasa 28 Maret 2023.
Kejadian itu akhirnya terungkap saat salah satu petugas pemadam kebakaran yang sedang piket mendengar teriakan korban dan berinisiatif untuk mendatangi lokasi.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara rencananya polisi juga akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan, baik pada korban maupun juga pelaku.
"Perlu diketahui bahwa kami untuk langkah berikutnya akan melaksanakan pemeriksaan psikologis kepada korban dan juga termasuk kepada pelaku, untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari korban dan pelaku." ungkap Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

9 Tersangka Rudapaksa di Sukabumi Tertangkap
• 5 months agoPolres Sukabumi menangkap sembilan tersangka kasus pencabulan dan rudapaksa anak di bawah umur yang diincarnya melalui media sosial. Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan modus ancaman dan iming-iming sejumlah uang kepada korban.
Sebanyak sembilan tersangka dari empat kasus pencabulan dan rudapaksa anak dibawah umur digiring Satuan Unit PPA Polres Sukabumi, Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar para korban melalui media sosial, dengan ajakan pertemanan hingga terjadi pertemuan yang sudah direncanakan para pelaku.
Di antara kasus yang diungkap, terdapat kasus pemerkosaan seorang anak yang masih dibawah umur.

6 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Brebes Ditangkap
• 5 months agoPolres Brebes berhasil meringkus keenam pelaku pemerkosaan remaja (WD) 15 tahun di Brebes, Selasa (17/1/2023). Akibat perlakuan bejatnya, enam pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Diketahui, enam pemerkosa wanita tersebut mayoritas berusia 15-17 tahun. Ade Irawan (18), AF (17) dan FH, DA, AM, serta AMR yang masing-masing berusia lebih muda dari dua pelaku sebelumnya. Seluruh pelaku, kini ditahan di Mapolres Brebes.
Polisi telah memeriksa sejumlah korban untuk dimintai keterangan. Tiga pelaku telah diperiksa secara intensif untuk mengungkap motif pemerkosaan. Polisi juga telah memeriksa orang tua korban sebagai saksi.
Korban juga kini, sudah bisa dimintai keterangan dengan didampingi oleh pekerja sosial dari Kemensos. Sedangkan pelaku di bawah umur diperiksa dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan, Pekalongan.
Peristiwa pemerkosaan tersebut sempat didamaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Desember lalu. LSM sempat mempertemukan antara keluarga korban dengan keluarga pelaku dengan dimediasi oleh Kepala Desa setempat, dengan perjanjian tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Pemerkosa Remaja di Brebes Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
• 5 months agoPolisi meringkus enam pemerkosa remaja berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah, Selasa (17/1/2023). Para pelaku dijerat Pasal pencabulan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian bermula saat korban dijemput di rumahnya oleh salah satu pelaku dan dibawa ke salah satu rumah kosong yang ternyata terdapat pelaku lainnya. Sesampainya di lokasi kejadian, korban sempat dicekoki miras. Melihat korban sudah tak sadarkan diri, pelaku lantas menggilir korban.
Enam pemerkosa tersebut mayoritas masih berusia 15-17 tahun, hanya satu orang pelaku yang berusia 18 tahun. Enam orang tersebut di antaranya, Ade Irawan (18), AF (17) dan FH, DA, AM, serta AMR yang masing-masing berusia lebih muda dari dua pelaku sebelumnya.
Peristiwa pemerkosaan tersebut sempat didamaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Desember lalu. LSM sempat mempertemukan antara keluarga korban dengan keluarga pelaku dengan dimediasi oleh kepala desa setempat. Dalam perdamaian tersebut terdapat perjanjian untuk tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Namun, DP3KB yang mengetahui peristiwa tersebut dari media sosial, melaporkan kepada Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk diselidiki. Laporan tersebut akhirnya sampai ke Polres Brebes, dan petugas bergegas menangkap pelaku.
Hingga kini, polisi telah menyita beberapa barang bukti, salah satunya pakaian yang dikenakan korban. Polisi akan terus menyelidiki kasus tersebut.

Laporan Pemerkosaan Ditolak Polda Bengkulu, Seorang ART Ngadu ke Hotman Paris
• 6 months agoSeorang ART di Bengkulu meminta pertolongan kepada pengacara kondang Hotman Paris untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya. Tindakan tersebut dilakukan lantaran korban sempat melapor ke Polda Bengkulu, tetapi tidak ada respon yang signifikan.
Hotman Paris telah mengunggah foto setengah badan seorang wanita yang sedang mengandung, Senin (5/12/2022). Hotman Paris meminta agar Polda Bengkulu merespon laporan ART tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono menolak memberikan komentar. Namun, hal tersebut dipatahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno yang mengatakan, yang bersangkutan tidak menyertakan bukti awal sehingga laporan belum bisa diterima.
"ART bersama pengacaranya datang ke kami untuk melapor, setelah berkonsultasi kami meminta yang bersangkutan melengkapi bukti, tetapi sampai sekarang belum kembali," ujar Kombes Pol Sudarno.
Diketahui sebelumnya, wanita tersebut merupakan ART yang diperkosa oleh anak majikannya.

Pakar Hukum: Bukti Pemerkosaan yang Dilakukan Subchi Sudah Cukup
• 7 months agoMajelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dengan menggunakan pasal pencabulan. Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan memberikan tanggapan yang berbeda. Asep menilai bukti pemerkosaan terhadap santri yang dilakukan Subchi sudah jelas.
"Majelis hakim menilai seolah-olah ini bukan pemerkosaan tapi pencabulan karena saksi dan alat buktinya kurang. Justru menurut saya ketika hakim menguraikan fakta, alat buktinya sudah cukup, lebih dari dua," ujar Asep Iwan Iriawan dalam wawancara daring pada program Selamat Pagi Indonesia, Jumat, (18/11/2022).
Asep menilai bahwa perbuatan cabul tidak akan dilakukan berulang kali dengan unsur kesengajaan. Asep meyakini bahwa JPU juga akan mengajukan banding lantaran vonisnya jauh dari tuntutan.
Asep juga menambahkan, perilaku sopan terdakwa di pengadilan tidak bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan, karena kenyataannya perilaku Subchi bertentangan.

Simpatisan Tetap Minta Subchi Dibebaskan
• 7 months agoTerdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara dalam sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Meski vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan, tapi massa simpatisan tetap menuntut Subchi dibebaskan.
Para simpatisan masih yakin subchi tidak melakukan perbuatan asusila seperti yang didakwakan. Kuasa hukum Subchi pun mengatakan kasus tersebut cenderung dipaksakan.