Jepara Sepanjang 2025: Peristiwa Kelam, Kisah Mengharukan, dan Suara Pekerja

Proses ekshumasi jenazah ART yang meninggal di rumah majikan. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani

Jepara Sepanjang 2025: Peristiwa Kelam, Kisah Mengharukan, dan Suara Pekerja

Rhobi Shani • 25 December 2025 09:19

Jepara: Sejumlah peristiwa penting di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terjadi sepanjang 2025. Peristiwa besar itu tentunya berkembang dan berdampak terutama bagi masyarakat sekitar mulai dari peristiwa sosial-keagamaan, kriminalitas, hingga demokrasi. 

Berikut lima peristiwa penting yang tercatat dan menjadi perhatian publik mulai dari tetabgga bejat perkosa balita hingga serikat buruh meminta dinaikkan UMK Rp3,4 juta. 

Tetangga Bejat Perkosa Balita


Nasib malang menimpa seorang balita di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban perkosaan. Akibatnya balita berusia 3,5 tahun itu dirawat intensif di RSUD dr. Rehatta, Kelet, Jepara. Salah satu keluarga korban, S, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2025.

"Semula korban diajak keluar, diajak jajan (terduga) pelaku. Kemudian bermain di rumah (terduga) pelaku. Rumah korban dan pelaku sangat dekat," kata S di Mapolres Jepara usai melaporkan kasus tersebut, Senin, 13 Januari 2025. Namun saat kembali ke rumah, balita tersebut menangis sejadi-jadinya. Rupanya, di celana korban terdapat darah. Ibu korban lantas mengecek asal noda darah itu, dan didapat dari area vital.

"Ibu korban langsung membawa lari ke rumah sakit. Karena mengeluarkan darah seperti itu," jelas S.

S mengatakan pihak keluarga sudah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Polsek setempat. Polisi, kata S, mengarahkan untuk melapor ke Unit Perlindanhan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara.

"Karena harus menunggu laporan ke Polres, terduga pelaku belum ditangkap," ungkap dia.

208 Calon Haji Asal Jepara Gagal Berangkat


Sebanyak 208 calon jemaah haji asal Kabupaten Jepara gagal berangkat tahun ini lantaran tidak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh pada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, Siti Yuliati, mengatakan jemaah yang tidak melunasi Bipih sehingga gagal berangkat disebabkan oleh beberapa faktor. 

"Meninggal ada 66 jemaah, haji belum 10 tahun 1 jemaah, tidak isthithaah 6 jemaah, sakit 24 jemaah, kemudian faktor ekonomi dan lainnya 111 jamaah," katanya Rabu, 23 April 2025. 

Lebih lanjut ia mengatakan hingga Senin, 21 April 2025, jumlah Calhaj yang sudah melakukan pelunasan sebanyak 1.191 jamaah reguler dan 169 jamaah cadangan. "Saat ini kita masih menunggu 4 jamaah yang mau melakukan pelunasan. Untuk pelunasan ada perpanjangan hingga 25 April mendatang," tambahnya. 

Sebelumnya batas akhir pelunasan pembayaran ibadah haji pada 17 April 2025. Namun karena pada waktu itu banyak para calon jemaah haji yang belum melakukan pelunasan, terutama yang gagal sistem dan pendampingan mahram, maka dilakukan perpanjangan pelunasan ibadah haji. 

Kemudian untuk kloter pemberangkatan calon jemaah haji terdapat perubahan. Hal tersebut dikarenakan terdapat tambahan kuota petugas haji dari Pemerintah Arab Saudi dan terjadinya mutasi calon jemaah. 

"Yang tadinya pemberangkatan calon jemaah haji Jepara ada di kloter 43-46, ini naik jadi 42-45," ungkapnya.

Penjaga Sekolah 22 Tahun Mengabdi Akhirnya Dilantik PPPK 


Di tengah terik matahari, Nur Eko,50, berjalan kaki menunaikan nadzarnya usai dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 pada Rabu, 1 Oktober 2025. 

Penjaga Sekolah Dasar (SD) 3 Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara tersebut dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai 22 tahun mengabdi. Eko sedari subuh sudah berangkat dengan mengendarai motor menuju Pendapa R.A Kartini untuk menerima SK PPPK. Namun ia pulang dengan berjalan kaki sekitar pukul 09:00 WIB. 

Memakai topi dan kacamata, Eko yang masih mengenakan seragam hitam putih itu melangkah menerjang terik panas jalanan di Jepara. Ia juga menggendong bendera merah putih yang ditaruh di tas ranselnya. 

Bapak empat anak itu ditemani kedua rekan sejawat yang mengendarai motor untuk memberikan dukungan moril dan logistik seperti air maupun makanan. Nampak rekannya sesekali mengabadikan momen perjuangan Tenaga Harian Lepas (THL) itu. 

Eko menjelaskan keinginannya untuk berjalan kaki berawal dari obrolan dengan rekan sejawat. Ia merasa, jika pelantikan diundur maka umurnya akan semakin tua dan berdampak pada percepatan pensiunnya. Sehingga, ia berjanji akan berjalan kaki dari Pendapa Kabupaten Jepara hingga rumahnya di Sidigede, Kecamatan Welahan. 

"Ini dalam rangka penerimaan SK PPPK tahun 2025. Kan pernah ada kabar kalau (pelantikan PPPK) diundur sampai 2026. Jadi misal diajukan tahun 2025 akan saya ambil dengan jalan kaki sampai rumah," ungkap Eko. 

Warga yang berasal dari Desa Kancilan, Kecamatan Kembang itu menambahkan, jika dirinya merupakan tenaga honorer yang masuk dalam K2 tahun 2013 namun tidak lolos dalam seleksi PNS. Kemudian ia mengikuti tes PPPK pada tahun 2024.

"September 2003 saya pengabdian mulai wiyata. Untuk nambah penghasilan kadang jualan burung atau makanan di sekolahan," ungkap Eko. 

Eko mengaku usai mendapat SK PPPK akan segera ia jadikan agunan ke bank berpelat merah. Pasalnya, dirinya membutuhkan pinjaman untuk membeli tanah sebagai tempat tinggal. "Saya dikasih rumah tempat tinggal di SD itu. Mulai dari nikah sampai sekarang belum punya rumah," beber Eko. 

Polda Jateng Bongkat Makan Jenazah ART


Tim Kedokteran Forensik Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polres Jepara melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Khoiriyah. Ekshumasi dilakukan di Kompleks Makam Islam Datuk Sikangkrang, Desa Kerso, Kecamatan Kedung, Kamis, 13 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan ekshumasi dilakukan karena adanya indikasi tindak pidana dalam kematian ART asal Desa Kerso tersebut. Pemeriksaan jenazah dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian.

"Untuk hasil sementara masih menunggu Biddokkes dan Bidlabfor karena tadi ada sebagian organnya diperiksa untuk diketahui penyebab kematian," beber Wildan.

Serikat Pekerja Minta UMK Naik Jadi Rp3,4 Juta


Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengusulkan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara tahun 2026 menjadi Rp3.497.284. Besaran ini disesuaikan dengan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru di Jepara.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan konsep UMK Jepara 2026 kepada Bupati Jepara, Witiarso Utomo, pada 14 Oktober 2025.

"Konsep UMK Jepara tahun 2026 sudah kami serahkan kemarin sesuai hasil kajian KHL, survei, dan lain-lain," ujar Yopi, Rabu, 12 November 2025.

Yopi menerangkan penetapan UMK Jepara 2026 perlu dirumuskan ulang sesuai amanat UUD 1945 dan prinsip keadilan dalam putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024.

"Pekerja atau buruh di Kabupaten Jepara masih menerima upah minimum yang belum memenuhi kebutuhan hidup layak sebagaimana ditetapkan," terang Yopi.

Usulan UMK Jepara 2026 sebesar Rp3.497.284 ini didasarkan pada KHL 2025 sebesar Rp3.240.327. "UMK perlu dirumuskan ulang dengan memperhatikan KHL, pertumbuhan ekonomi, variabel inflasi, dan indeks tertentu sehingga kebutuhan hidup layak dan penyesuaian tahunan untuk menjaga stabilitas daya beli pekerja," beber Yopi.

Ia menambahkan UMK Kabupaten Jepara 2025 senilai Rp2.610.224 masih berada di bawah KHL 2024 sebesar Rp2.809.676. Survei KHL dilakukan dengan metode survei langsung ke empat pasar tradisional di Jepara, yakni Pasar Mayong, Pasar Welahan, Pasar Kalinyamatan, dan Pasar Mlonggo. Proses pengumpulan data juga melibatkan perbandingan harga kebutuhan di marketplace dan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)