Kakek berinisial SM (59) warga desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik, ditangkap usai memperkosa anak tetangga sendiri. Dokumentasi/ Metro TV
Gresik: Kasus pencabulan melibatkan anak di bawah umur yang menjadi korban kembali terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kali ini aksi bejat dilakukan seorang kakek berinisial SM (59) warga desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik yang tega memperkosa anak tetangga sendiri hingga hamil.
Korban yang masih berusia 16 tahun dicabuli sebanyak dua kali di rumahnya dengan iming-iming akan diberikan uang Rp100.000. Korban saat ini sedang hamil 8 minggu dan mengalami trauma berat.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, mengungkapkan pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebenarnya sudah dilakukan sejak korban masih SD. Kejadian keji ini kembali terulang saat korban menginjak SMP dan dicabuli sebanyak dua kali di rumah pelaku.
Baca Juga :
"Usai mendapat laporan dari orang tua korban, kami bersama tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya 5 Desember 2025, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik," kata Hendri di Mapolres Gresik, Senin, 8 Desember 2025.
Kakek berinisial SM (59) warga desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik, ditangkap usai memperkosa anak tetangga sendiri. Dokumentasi/ Metro TV
Menurut Hendri, kasus bermula sejak September 2025. Korban yang saat itu diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku tiba-tiba dipeluk dari belakang, ditarik ke kamar, lalu dilakukan pencabulan.
"Aksi bejat tersebut dilakukan berulang dengan modus yang sama. Pelaku juga memberikan uang setelah kejadian untuk membungkam korban. Hingga akhirnya korban mengalami kehamilan, orang tua melapor, dan kasus ini terbongkar," jelas Hendri.
Perbuatan pelaku terbongkar, lantaran orang tua korban menemukan alat test pack (tes kehamilan) di kamar anaknya dan mengetahui ternyata anaknya sudah hamil dan langsung melaporkan ke polisi. Akibat perbuatan pelaku, terancam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.