Ilustrasi pemerkosaan anak. (Metrotvnews.com)
7 December 2025 08:21
Demak: Seorang pria inisial F, 35, warga Kecamatan Sayung, Demak, Jawa Tengah, ditangkap polisi, lantaran telah memperkosa putri kandungnya hingga hamil. Korban merupakan siswi kelas 5 sekolah dasar (SD), dan kini tengah hamil 32 minggu.
"Yang bersangkutan sudah dua kali, pertama saat masih kelas 4 SD, kedua saat enam atau tujuh bulan lalu, saat baru masuk kelas 5 SD dan sudah menstruasi," ujar Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, Minggu, 7 Desember 2025.
Pelaku F ditangkap Satreskrim Polres Demak di tempat kerjanya, di Gresik, Jawa Timur. Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak, namun akhirnya tak berkutik setelah polisi menunjukan bukti perbuatan bejat pelaku.

Pelaku F melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya hingga hamil, di Demak, Jawa Tengah.
F, di hadapan polisi mengaku gelap mata usai bertengkar dengan istrinya, sehingga memperkosa putri pertamanya tersebut. Kejadian pertama dilakukan saat korban masih kelas 4 SD, dan F mengulangi kembali hingga enam kali.
Peristiwa ini terungkap bermula dari kecurigaan guru yang melihat perubahan tubuh korban di sekolah. Korban selajutnya diminta melakukan tes kehamilan.