Terdakwa kasus kekerasan seksual Dokter Priguna menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Bandung
P Aditya Prakasa • 21 August 2025 13:38
Bandung: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa Priguna Anugrah Pratama dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jaksa menilai dokter residen itu didakwa telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap tiga orang korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, mengatakan Pasal yang didakwakan oleh JPU terhadap Priguna, yakni Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Kemudian Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Jadi di dalam persidangan tersebut sudah dibacakan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan agenda persidangan selanjutnya adalah eksepsi dari terdakwa. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta," ucap Cahya di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis 21 Agustus 2025.
Saat persidangan, terdakwa Priguna dan kuasa hukumnya berencana tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU. Menurut Cahya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi.
"Dari informasi yang saya sampaikan, walaupun tidak diajukan tetapi diberikan kesempatan oleh majelis hakim. (Saksi) Nanti di persidangan saja, karena itu masih untuk kepentingan pembuktiannya," kata Cahya.
Baca: Satpam RSHS Bandung Diduga Mengetahui Pemerkosaan oleh Dokter Residen |