Dokter Residen Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Didakwa Kekerasan Seksual

Terdakwa kasus kekerasan seksual Dokter Priguna menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Bandung

Dokter Residen Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Didakwa Kekerasan Seksual

P Aditya Prakasa • 21 August 2025 13:38

Bandung: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa Priguna Anugrah Pratama dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jaksa menilai dokter residen itu didakwa telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap tiga orang korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, mengatakan Pasal yang didakwakan oleh JPU terhadap Priguna, yakni Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Kemudian Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Jadi di dalam persidangan tersebut sudah dibacakan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan agenda persidangan selanjutnya adalah eksepsi dari terdakwa. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta," ucap Cahya di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis 21 Agustus 2025.

Saat persidangan, terdakwa Priguna dan kuasa hukumnya berencana tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU. Menurut Cahya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi.

"Dari informasi yang saya sampaikan, walaupun tidak diajukan tetapi diberikan kesempatan oleh majelis hakim. (Saksi) Nanti di persidangan saja, karena itu masih untuk kepentingan pembuktiannya," kata Cahya.

Baca: Satpam RSHS Bandung Diduga Mengetahui Pemerkosaan oleh Dokter Residen

Berdasarkan pantauan Metrotvnews.com, persidangan berlangsung secara tertutup di ruang 1 PN Bandung. Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan berkas dakwaan oleh JPU.

"Sudah yah, karena ini sidang asusila kita gelar secara tertutup," kata salah seorang petugas pengadilan.

Seperti diketahui, Priguna Anugerah Pratama merupakan seorang dokter residen anestesi dari PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Kasus permerkosaan tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 lalu di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai 7 RSHS.

Sebelum memperkosa korban, Priguna terlebih dahulu merayu korban untuk melakukan pengecekan darah. Namun, ternyata Priguna menyuntikan obat bius kepada korban hingga tak sadarkan diri, kemudian melakukan pemerkosaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)