Ilustrasi pemerkosaan. (Metrotvnews.com)
Lukman Diah Sari • 7 November 2025 22:54
Batam: Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pria berinisial TPT yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online. Pelaku TPT diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur inisial E.
“Pelaku ini kerabat, korban ini adalah keponakannya yang masih berusia 15 tahun,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer di Batam, Jumat, 7 November 2025, melansir Antara.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, peristiwa tindak pidana persetubuhan itu terjadi sekitar September 2025, bertempat di rumah orang tua korban di Kecamatan Batam Kota, Batam. Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial SM.

ilustrasi pemerkosaan. (medcom.id)
Berdasarkan keterangan ibu korban, tindakan rudapaksa itu terjadi sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda. Kejadian pertama di rumah ibu korban, kejadian ke dua di rumah pelaku yang berada tidak jauh dari rumah ibu korban.
"Yang ketiga terjadi di rumah seseorang berinisial I alias B,” ungkap dia.