Polisi Ringkus Sopir Taksi Online Pelaku Rudapaksa Keponakan 15 Tahun

Ilustrasi pemerkosaan. (Metrotvnews.com)

Polisi Ringkus Sopir Taksi Online Pelaku Rudapaksa Keponakan 15 Tahun

Lukman Diah Sari • 7 November 2025 22:54

Batam: Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pria berinisial TPT yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online. Pelaku TPT diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur inisial E.

“Pelaku ini kerabat, korban ini adalah keponakannya yang masih berusia 15 tahun,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer di Batam, Jumat, 7 November 2025, melansir Antara.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, peristiwa tindak pidana persetubuhan itu terjadi sekitar September 2025, bertempat di rumah orang tua korban di Kecamatan Batam Kota, Batam. Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial SM.

ilustrasi pemerkosaan. (medcom.id)

Berdasarkan keterangan ibu korban, tindakan rudapaksa itu terjadi sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda. Kejadian pertama di rumah ibu korban, kejadian ke dua di rumah pelaku yang berada tidak jauh dari rumah ibu korban.

"Yang ketiga terjadi di rumah seseorang berinisial I alias B,” ungkap dia.

Andyka menerangkan perbuatan persetubuhan itu terjadi dengan paksaan dan ancaman, hingga korban mengalami trauma dan rasa takut. Korban sempat melarikan diri dari rumah I alias B dan bertemu dengan penjual makanan, kemudian oleh penjual makanan, korban dibawa ke Polda Kepri untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban datang ke Batam dan melaporkan peristiwa tersebut ke kami,” ujar dia.

Setelah menerima laporan polisi tersebut, anggota Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap di kawasan Nagoya, Kota Batam, hari ini, pukul 00.40 WIB.

Tersangka TPT dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)