Gowa: Seorang bocah perempuan berinisial AH (10 tahun) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi korban penculikan dan pencabulan pada Jumat siang, 5 Desember 2025. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban uang sebesar Rp5.000.
Kejadian bermula ketika AH yang baru saja pulang berbelanja dari warung. Kemudian, korban didatangi oleh seorang pria yang menanyakan keberadaan ayahnya.
"Pelaku mengajak korban ke motor dengan iming-iming uang sebesar Rp5.000 sehingga korban dibawa jalan oleh pelaku. Kemudian, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong dan menyetubuhi korban," kata Kapolda Sulawesi Selatan Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip Rabu, 10 Desember 2025.
Tim dari Satreskrim Polres Gowa awalnya menerima laporan orang tua yang kehilangan anak. Polisi lalu menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian dan tampak seorang bocah perempuan diajak naik
sepeda motor oleh pria tak dikenal.
Ciri-ciri pelaku disebarkan, hingga akhirnya polisi menangkap SF (45) di Jalan Yusuf Bauty, Kecamatan Somba Opu. Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan.
"Saat proses penangkapan ada sebuah perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga anggota melaksanakan tindakan tegas terukur kepada tersangka," ujar Djuhandhani.
SF pelaku penculikan dan pencabulan anak di Gowa, Sulawesi Selatan, digiring polisi. (Metro TV/ Lina Herlina)
Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku telah tiga kali keluar-masuk penjara atas kasus
penculikan anak dan pencurian. Barang bukti berupa pakaian dalam korban, baju pelaku, ponsel, sepeda motor, dan helm telah diamankan.
SF dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.