Seorang guru ngaji berinisial AA, warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara pelaku pencabulan. Istimewa
Imam Setiawan • 6 November 2025 22:40
Lampung Utara: Seorang guru ngaji berinisial AA, warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap polisi. Ia diduga mencabuli murid mengajinya yang berusia 12 tahun.
“Korban merupakan murid mengaji dari pelaku. Dari keterangan korban, pelaku sengaja mengantar korban paling akhir untuk mendapatkan kesempatan melakukan aksinya. Aksi kelima dilakukan di kamar mandi musala setelah kegiatan mengaji selesai,” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, Kamis, 6 November 2025.
Pelaku melakukan aksi pencabulan sebanyak lima kali. Empat kali dilakukan di dalam mobil yang digunakan untuk mengantar jemput murid belajar hadrah, dan satu kali di kamar mandi musala tempat korban mengaji.
Baca Juga : Marbot di Gresik Lecehkan Bocah Perempuan 7 Tahun di Masjid

Korban sempat diancam dan diberi iming-iming uang jajan agar tidak melapor kepada orang tuanya. Perbuatan pelaku terbongkar setelah ibu korban curiga karena anaknya sering pulang lebih lambat dan mengalami kesakitan.
Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara menjemput pelaku untuk pemeriksaan pada 30 Oktober 2025. “Saat pemeriksaan awal, pelaku sempat mengelak. Namun setelah pemeriksaan intensif, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Apfryyadi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi memastikan korban sudah menjalani visum dan mendapatkan pendampingan psikologis.