Marbot di Gresik Lecehkan Bocah Perempuan 7 Tahun di Masjid

Pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan usia 7 tahun, berinisial ANH, 66, warga Sawahan. (Metro TV/S Huda)

Marbot di Gresik Lecehkan Bocah Perempuan 7 Tahun di Masjid

Solikhul Huda • 4 November 2025 21:11

Gresik: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Jawa Timur menangkap seorang marbot masjid di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pelaku berinisial ANH, 66, warga Sawahan, Kota Surabaya, ditangkap atas laporan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di masjid tempatnya berkegiatan sehari hari.

Polres Gresik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Saat ini, tersangka ANH resmi ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik.

"Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa, 04 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan, kasus bermula dari laporan polisi yang masuk ke Polres Gresik. Kejadian terjadi pada Senin malam, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.



Pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan usia 7 tahun, berinisial ANH, 66, warga Sawahan. (Metro TV/S Huda)

Saat itu korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai menjalankan ibadah salat Isya. Tanpa disangka, pelaku kemudian mendatangi korban, lalu melakukan pencabulan.

"Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis dan melaporkan kejadian kepada kedua orang tuanya," ungkap Abid.

Mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid melakukan pengecekan rekaman CCTV. Berdasakan rekaman CCTV, terlihat jelas tindakan pelaku sesuai dengan yang diceritakan korban. Pihak orang tua korban langsung melapor ke Polres Gresik.

Polres Gresik menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Polisi juga memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis.

"Bangun komunikasi yang terbuka, ajarkan anak-anak kita terhadap batasan tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain, ketika mereka mengalami perbuatan tindak senonoh di luar sana, agar anak-anak bisa terbuka," pesan Abid.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)