11 October 2025 09:14
Satreskrim Polres Purwakarta menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap karyawan minimarket oleh atasannya pada Jumat siang, 10 Oktober 2025. Olah TKP dilakukan di rumah pelaku yaitu Heryanto di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Purwakarta, Jawa Barat.
"Lokasi ini dalam fakta-fakta yang kami dapatkan di sini adalah posisi yang sudah ditentukan oleh terduga pelaku karena jarak dari lokasi kejadian korban dilakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban oleh si terduga pelaku dengan lokasi Jembatan Merah Cikao Bandung," kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun.
Satreskrim Polres Purwakarta menyebut ada total empat lokasi kejadian. Pihaknya menemukan sisa pembakaran barang milik korban serta jas hujan korban yang dimasukkan pelaku ke dalam karung.
Adapun peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di dalam rumah pelaku. Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan enam barang bukti, yakni sisa pembakaran barang milik korban, jas hujan, lakban, gunting, hingga tali golok untuk mengikat korban.
Baca juga: Fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi Kasus ART Bunuh Majikan di Purwakarta |