Polres Karawang Bekuk Sindikat Pengedar Uang Palsu

Tersangka sindikat uang palsu di Karawang. Metro TV

Polres Karawang Bekuk Sindikat Pengedar Uang Palsu

bambang aris • 27 February 2025 13:07

Karawang: Polisi menangkap enam pelaku sindikat pengedar uang palsu di Karawang, Jawa Barat. Sindikat ini menipu korbannya dengan modus pinjaman uang dalam jumlah besar.

Para pelaku mengiming-imingi korban dengan pinjaman senilai Rp2 miliar dengan administrasi Rp25 Juta per Rp1 miliar. Namun, uang yang dipinjamkan ternyata Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp50 juta.

Para pelaku bekerja sama dengan menjalankan peran masing-masing. Pelaku MA bertindak sebagai penyedia alat, HM menjalankan presentasi kepada korban, HD dan NY bertindak untuk melobi, NY 43 tahun tukang lobi pertama, dan IS sebagai tim yang bertransaksi.
 

Baca: WN Rusia Salah Tangkap Kasus Penculikan Melapor ke Bareskrim Polri

"Kasus ini bermula ketika korban ditawari pinjaman sebesar Rp2 miliar dengan syarat membayar biaya administrasi Rp25 juta per miliar. Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian menyerahkan uang Rp50 juta sebagai biaya administrasi untuk pencairan pinjaman," kata Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, Kamis, 27 Februari 2025.

Usai transaksi, korban merasa curiga dan melakukan pengecekan. Korban kaget saat mengetahui seluruh uang dalam tas tersebut adalah uang palsu. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam tersangka dengan sejumlah barang bukti Rp1 miliar uang palsu, satu unit kendaraan roda empat, tiga ponsel, serta uang asli sebesar Rp7,1 hasil kejahatan. Enam pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)