Ilustrasi kekerasan terhadap anak/Medcom.id
Lukman Diah Sari • 7 November 2025 23:53
Makassar: Jajaran Satuan Reskrim Polres Takalar menahan seorang tersangka AZ, 29. Tersangka AZ memperkosa dua anak tirinya yang masih di bawah umur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
"Hal ini menindaklanjuti laporan polisi, hasil visum dan hasil pemeriksaan kedua korban. AZ ditangkap selanjutnya ditetapkan tersangka dan sekarang ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta, Jumat, 7 November 2025, melansir Antara.
Ia menjelaskan, kejadian itu terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan oleh tersangka kepada anak tirinya pada Juni-Agustus 2025 di Dusun Sawakung Beba, Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Dari hasil pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, polisi kemudian membekuk tersangka di rumahnya di Kampung Paku, Desa Julubiri, Kecamatan Pallangga, Gowa.
Tersangka mengakui melakukan pencabulan terhadap dua anak tiri perempuannya. Korban anak pertama berusia 16 tahun dan korban kedua berusia 7 tahun.