9 September 2025 15:22
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu menetapkan seorang pria berinisial JI, alias Mang Jon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang beraksi dengan modus penyembuhan rukiah berhasil memperdayai korban hingga bersetubuh sebanyak tujuh kali.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan alat bukti yang memperkuat laporan keluarga korban. Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam, mengatakan bahwa pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kenalan di Game Online, Pria di Majene Cabuli Anak 15 Tahun |