Modus Pelecehan Berkedok Rukiah, Pelaku Langsung Dibekuk Polisi

9 September 2025 15:22

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu menetapkan seorang pria berinisial JI, alias Mang Jon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang beraksi dengan modus penyembuhan rukiah berhasil memperdayai korban hingga bersetubuh sebanyak tujuh kali. 

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan alat bukti yang memperkuat laporan keluarga korban. Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam, mengatakan bahwa pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 
 

Baca juga: Kenalan di Game Online, Pria di Majene Cabuli Anak 15 Tahun


Tersangka JI, seorang buruh harian yang diringkus petugas tanpa perlawanan, diduga sudah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya. Kasus ini berawal ketika keluarga korban mendatangi pelaku yang dikenal sebagai dukun rukiah, untuk mengobati kakak korban yang sedang sakit. Pelaku kemudian memanfaatkan keparcayaan tersebut untuk mendekati korban dan diduga melakukan persetubuhan berulang kali sejak 2023 hingga 2024. 

Sebagian aksi pelaku dilakukan di rumahnya, bahkan ketika istri dan anaknya berada di dalam rumah. Perbuatan ini akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga, yang lemudian melapor kepada pihak yang berwajib. 

Polisi menegaskan, meski pelaku berdalih hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka, korban yang masih di bawah umur tetap dilindungi undang-undang, sehingga perbuatan tersangka tetap dikategorikan sebagai tindak pidana

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)