25 November 2025 20:49
Penyidik Polres Tangerang Kota menangkap sopir taksi online berinisial FG atas tuduhan pemerkosaan terhadap penumpangnya. Polisi menangkap tersangka di rumahnya di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Senin dini hari, 24 November 2025.
Kejadian bermula ketika korban memesan taksi online untuk pergi ke bandara. Di tengah perjalanan, sopir izin berhenti sebentar untuk mencuci muka. Namun, pelaku tidak mencuci muka pada saat itu, dan malah masuk mobil lewat pintu belakang atau pintu penumpang untuk memperkosa korban.
“Pelaku seorang sopir taksi online ini langsung masuk ke tempat duduk penumpang dan kemudian melakukan penganiayaan. Setelah melakukan penganiayaan korban dirudapaksa.” kata Kasi Humas Polda Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Selasa, 25 November 2025.
| Baca juga: Polisi Ringkus Sopir Taksi Online Pelaku Rudapaksa Keponakan 15 Tahun |