Rudapaksa Penumpang, Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi

25 November 2025 20:49

Penyidik Polres Tangerang Kota menangkap sopir taksi online berinisial FG atas tuduhan pemerkosaan terhadap penumpangnya. Polisi menangkap tersangka di rumahnya di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Senin dini hari, 24 November 2025. 

Kejadian bermula ketika korban memesan taksi online untuk pergi ke bandara. Di tengah perjalanan, sopir izin berhenti sebentar untuk mencuci muka. Namun, pelaku tidak mencuci muka pada saat itu, dan malah masuk mobil lewat pintu belakang atau pintu penumpang untuk memperkosa korban. 

“Pelaku seorang sopir taksi online ini langsung masuk ke tempat duduk penumpang dan kemudian melakukan penganiayaan. Setelah melakukan penganiayaan korban dirudapaksa.” kata Kasi Humas Polda Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Selasa, 25 November 2025.
 

Baca juga: Polisi Ringkus Sopir Taksi Online Pelaku Rudapaksa Keponakan 15 Tahun


Berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, pemerkosaan dilakukan pelaku terhadap korbannya di pinggir jalan tol Tangerang-Cengkareng pada Sabtu dini hari. Selain itu, korban juga mengaku dianiaya pelaku saat diperkosa.

Polisi sempat kesulitan menangkap pelaku karena dihalangi keluarga. Namun, halangan itu tidak menghentikan proses hukum yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)